keluarga-islam  

RE: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Dagang Dalam Islam

Rahmat
Wed, 03 Feb 2010 23:20:57 -0800

Assalamu'alaikum,

Pak Ustad, bagaiman jawaban saya yang baik dan benar apabila seorang pembeli 
menanyakan harga barang yang saya jual secara kontan dan kredit dalam waktu 
yang bersamaan, karena pembeli tahu kalau saya menjual barang dengan dua cara 
yaitu kontan dan kredit.

Terima kasih,
Wassalamu'alaikum

Rahmat



From: Ananto
Sent: Mon 01/02/2010 10:08
To: keluarga-islam@yahoogroups.com; mencintai-is...@yahoogroups.com
Subject: [keluarga-islam] (Ngaji of the Day) Dagang Dalam Islam


  
Dagang Dalam Islam

Tanya:

Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
1.     Bagaimana hukum dagang secara Islam? Karena saya diinformasikan bahwa 
tidak boleh mengambil profit lebih besar dari 50% atau juga tidak boleh 
menambahkan harga jual bila pembayarannya dicicil 2 kali atau 3 kali.
2.     Ayat berapa dan dimana di Al Qur'an yang menunjukkan sistem berdagang 
Islami yang benar.
3.     Setahu saya nabi Muhammad juga berdagang, begitu juga dengan istrinya, 
lalu apa saja yang dilakukan nabi dalam proses pemasaran dan penentuan harga 
jual? 
4.     Saya baru mau mulai berjualan batik, selain mencari profit juga tidak 
ingin melanggar kaidah Islam, supaya diridhoi Allah swt.

Demikian saja pertanyaan saya, mohon jawabannya.

Wassalam,
Wiwiek

Jawab: 

Ibu Wiwiek, perlu kami jelaskan sebelumnya, bahwa batasan laba yang ibu 
tanyakan tentu laba yang tidak ada kaitannya dengan penerapan tarif umum atau 
harga eceran tertinggi (HET) (yang memang wajib diterapkan secara umum, 
misalnya tarif bahan-bahan pokok seperti beras, gula, minyak, dan semacamnya, 
atau produk apa saja yang menjadi hajat orang banyak). Barang kebutuhan pokok, 
demi kemaslahatan umum, tidak bisa tidak, harus diatur dengan menentukan HET, 
dan yang punya hak menentukan itu tentu tiada lain adalah pemerintah. Kalau 
tidak, dikhawatirkan akan terjadi manipulasi harga, penipuan dan lain-lain. 
Jadi kalau mau menjual bahan-bahan pokok, misalnya, ya harus mengikuti aturan 
resmi pemerintah, atau hendak memproduksi sebuah produk yang akan beredar luas, 
maka tentu harus mengikuti aturan (mendapat ijin) pemerintah. 

Mengenai ketentuan HET ini, kalau dirujuk ke hadis Nabi memang tidak bisa 
ditemukan. Karena pada masa Nabi sendiri belum pernah terjadi penentuan HET 
(tas'iir). Ketika suatu kali pada masa Nabi harga-harga pada naik, lantas para 
sahabat datang ke Nabi: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga-harga untuk kita." 
Jawab Nabi: "Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, Maha Penggenggam, 
Maha Pembentang, Maha Pemberi rizki..." (Sunan Abu Dawud) Atau jawaban Nabi 
yang lain yang senada ketika ditanya mengenai hal yang sama: "Hanya Allahlah 
yang menaikkan dan menurunkan harga-harga" (Ibnu al-Qayyim, al-Thuruq 
al-Hakiimah). Nabi selalu mengembalikannya kepada Allah swt.

Itu karena pada aslinya sebuah transaksi hanya berdasar kerelaan antara 
pihak-pihak yang terkait, tidak boleh ada pemaksaan dan penipuan (lihat 
al-Nisaa' : 29). Setelah saling rela tidak diperlukan dan tidak diperbolehkan 
campur tangan orang lain yang sifatnya memaksa, walaupun itu pemerintah. Karena 
intervensi seperti itu tentu akan membatasi kebebasan yang pada gilirannya akan 
menghilangkan prasyarat saling rela.

Kendati demikian, yang menyamai HET pada zaman sekarang adalah adanya ketentuan 
"tsaman al-mitsl" (harga standard) pada masa Nabi. Tsaman al-mitsl ini adalah 
harga yang berlaku umum, yang wajar dan hanya mekanisme pasar yang mengontrol. 
Sampai Nabi pun mengakui tidak memiliki otoritas untuk menentukan harga-harga. 
Semuanya dibiarkan berjalan secara alami menuruti mekanisme pasar. Baru ketika, 
misalnya, terjadi praktek penimbunan barang dagangan (ihtikaar), si penimbun 
harus dipaksa menjual barang-barangnya sesuai tsaman al-mitsl.

***

Namun, kalau saya tak salah tangkap, yang ibu maksud, yakni berdagang kain 
batik, adalah berdagang dalam sekala yang tidak luas. Hanya dari pintu ke pintu 
dan semacamnya. Tentu kejadiannya adalah jual-beli antar individu, beberapa 
orang saja. Tidak sampai meluas menjadi kebutuhan masyarakat luas. 

Dalam bisnis seperti ini, mengenai soal laba, walaupun ada hadis yang 
memperbolehkan memeperoleh laba sampai 100%, kita harus melangkah dengan penuh 
pertimbangan. Kita memperhitungkan tenaga dan biaya yang telah kita keluarkan, 
dengan laba yang akan kita dapat: jangan terlalu besar melipatgandakan laba 
dari harga asli, sehingga merugikan pembeli. Dalam hal ini, yang terpenting 
harus kita pegang adalah prinsip umum: asas kerelaan antara penjual dan 
pembeli. Kalau memang pembelinya rela membeli dengan harga 2 kali lipat dari 
harga asli, ya boleh-boleh saja. Seperti yang pernah dilakukan oleh sahabat 
'Urwah. 'Urwah dikasih Nabi uang satu dinar untuk membeli seekor kambing. Namun 
oleh 'Urwah, sedinar itu dibelikan dua ekor. Yang seekor dijual lagi dengan 
harga satu dinar, dan seekor lagi dikasihkan Nabi sambil mengembalikan sedinar 
kepada Nabi (dari hasil penjualan satu ekor kambing tadi). Lantas Nabi 
mendoakan 'Urwah agar mendapat keberkahan dalam berdagang. (HR. Bukhari)

Hadis ini memang menunjukkan, dengan jelas sekali, diperbolehkannya mengambil 
keuntungan 100% dari modal. Namun, sekali lagi, kita harus pandai-pandai 
memasang harga. Lihat-lihat kondisi pembeli. Karena yang kita cari tidak semata 
laba, namun saling kerelaan. Dan yang perlu kita catat lagi, tugas membeli 
kambing yang dilakukan oleh sahabat 'Urwah itu adalah pekerjaan non-profesi. 
Maksudnya, kejadian tersebut tidak melulu bisa kita jadikan landasan penjualan 
yang profesional untuk mendapatkan laba sampai 100%.

***

Adapun mengenai penambahan harga jual bila pembeliannya dicicil itu begini: 
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penjualan seperti itu hukumnya batal, tidak 
sah, jika dilaksanakan dalam satu rangkaian transaksi. Misalnya demikian: 
seorang penjual bilang "Barang ini harganya Rp. 1000 kontan, dan Rp. 1500 
secara cicilan". Seperti ini tidak boleh karena menurut ulama transaksi seperti 
itu masuk kategori yang dilarang Nabi yaitu "bai'ataini fii bai'atin" 
(penggabungan dua jenis transaksi dalam satu transaksi) [HR. Malik, Tirmidzi, 
al-Nasaa'i, Abu Dawud, Ahmad], yaitu satu barang dihargai dengan dua harga yang 
berbeda.

Yang diperbolehkan adalah demikian: "Buku ini harganya Rp. 1000", pada orang 
yang mau membeli secara kontan. Dan pada saat yang lain kita katakan pada 
kreditor bahwa harga buku itu Rp. 1500. Seperti ini diperbolehkan karena tidak 
termasuk ke dalam jenis "bai'ataini fii bai'atin".

Perbedaannya antara dua cara transaksi di atas, pada kasus pertama barangnya 
yang satu dipasangi dua harga. Dan yang kedua, barangnya berlainan (dengan 
jenis yang sama), atau barang yang itu juga tapi pada transaksi yang lain.

Sebuah prinsip penting yang bisa ambil dari kedua model transaksi di atas 
adalah "pada dasarnya, mengambil keuntungan yang lebih besar (dari barang yang 
sejenis, atau barang yang itu juga tapi dengan transaksi yang baru) bila 
pembeliannya secara cicilan itu boleh-boleh saja. Yang tidak diperbolehkan, 
menurut ulama, jika transaksinya terjadi pada satu barang (dengan harga yang 
berbeda antara kontan dan cicilan)." Tapi, saya kira, siapapun masih menyimpan 
pertanyaan besar: sebenarnya, apa bedanya antara kedua model transaksi di atas, 
toh nyatanya yang terjadi adalah terjualnya (satu jenis) barang dengan harga 
yang berlainan antara yang kontan dan kredit. Mekanisme pasar tetap akan 
menunjukkan, tanpa membeda-bedakan, terjadinya penjualan/transaksi jual-beli 
yang mengambil untung lebih besar jika pembayaran barang dilakukan secara 
cicilan.

Padahal model transaksi di atas, menurut saya, tidak tepat jika disamakan 
dengan transaksi "penjualan bersyarat" (yang oleh para ulama sama-sama 
dikategorikan sebagai bai'ataini fii bai'atin). Penjualan bersyarat itu 
misalnya: saya akan menjual pekarangan saya ke kamu dengan syarat rumahmu nanti 
terjual ke saya. Model ini, siapapun, pasti akan mepermasalahkannya. Lain 
dengan "belilah rumah ini dengan harga Rp. 10 juta kontan, dan Rp. 15 juta 
dengan cicilan 4 kali." Pada kasus yang kedua ada suatu nilai yang tertukar, 
yaitu waktu. Rasanya wajar-wajar saja bukan (manusiawi), siapapun penjual ingin 
menerapkan harga yang lebih mahal (dari yang kontan) seandainya pembelian 
dilakukan secara berjangka/cicilan? Dalam hal ini, bagi saya, kesepakatan dan 
saling rela antara penjual dan pembeli merupakan kuncinya, dan itu bisa terjadi 
tentunya dengan harga yang wajar dan normal. Dan juga tidak ada unsur penipuan.

***

Di dalam Al-Qur'an ketentuan-ketentuan berdagang (Arab = tijaarah) diberikan 
secara umum (tidak berupa teori-teori yang terperinci). Itu terdapat dalam 
beberapa ayat:
1.     Prinsip jangan sampai memakan riba, al-Baqarah: 275.
2.     Pencatatan transaksi yang rapi dan jujur, al-Baqarah: 282.
3.     Perniagaan itu berdasar suka-sama suka, tidak ada pemaksaan, al-Nisaa': 
29.
4.     Perniagaan tidak boleh melalaikan ibadah, al-Nur :34; al-Jum'ah : 9 - 
11. 

***

Mengenai bagaimana Nabi saw. menentukan harga-harga, secara umum, bisa 
dipastikan selalu memasang memberikan harga yang standar, yang wajar, sehingga 
tercipta adanya saling rela antara Nabi dan pembelinya.

Wallahua'lam.

Wassalam,
Arif Hidayat