keluarga-islam  

[keluarga-islam] Sadap Telepon Boleh untuk Keperluan Penegakan Hukum

Ananto
Thu, 04 Feb 2010 18:31:59 -0800

BAHTSUL MASAIL
Sadap Telepon Boleh untuk Keperluan Penegakan Hukum
Kamis, 4 Februari 2010 19:03
Jakarta, *NU Online
*Mengintip pembicaraan orang lain atau melakukan penyadapan telepon
dihalalkan kukumnya demi penegakan hukum dan dengan catatan pihak yang
disadap diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.

Menurut syariat Islam, hasil penyadapan dinyatakan ’sah’ sebagai alat bukti
dalam persidangan perkara. Demikian diputuskan dalam bahtsul masail Pra
Muktamar NU di Cirebon, 29-31 Januari lalu.

Dalam alur masalah disorot salah satu upaya penyadapan yang telah dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi penegakan hukum.

Ditanyakan, bagaimana hukum mengintip dan mengintai pembicaraan orang lain
melalui sadap telepon seperti itu, dan sahkah saksi atas perbuatan dengan
cara memutar rekaman telepon yang disadap?

Mubahitsin atau para pembahas dari perwakilan pengurus NU se-Indonesia
menyatakan bahwa ’hukum asal’ dari mengintai pembicaraan orang lain melalui
sadap telepon sebenarnya tidak boleh atau haram.

Upaya mengetahui isi pembicaraan orang lain yang dimaksud ini hukumnya haram
baik untuk tujuan baik maupun untuk tujuan jahat. Namun penyadapan
dibolehkan demi penegakan hukum.

“Sadap telepon dibolehkan untuk keperluan penegakan hukum dan ada *gholabatuzh
zhan *(dugaan kuat) melakukan maksiat,” demikian hasil bahtsul masail yang
diterima *NU Online*.

Hasil pembahasan ini akan dimatangkan kembali dalam bahtsul masail Muktamar
ke-32 di Makassar, maret mendatang. Menurut Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul
Masail HM Cholil Nafis, hasil ini sudah 'semi final' untuk Muktamar. (nam)
  • [keluarga-islam] Sadap Telepon Boleh untuk Keperluan Penegakan Hukum Ananto