keluarga-islam  

[keluarga-islam] Gus Dur: Kekuasaan Manusia Dan Kekuasaan Allah

Ananto
Thu, 04 Feb 2010 18:33:23 -0800

Kekuasaan Manusia Dan Kekuasaan Allah

Minggu, 6 Oktober 2002

Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Dalam sebuah pengkajian di muka kamera Televisi Republik Indonesia, penulis
ditanya melalui telpon, mengapakah Indonesia yang Loh jinawi (memiliki
kekayaan alam yang luar biasa) sampai dianggap negara ke-6 di dunia yang
paling banyak koruptornya? Dalam memberikan jawaban, penulis menunjuk kepada
sistim pemerintah yang salah, sebagaimana yang kita miliki saat ini.
Karenanya yang harus di lakukan dalam hal ini, adalah menciptakan sistim
pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan kita
sebagai bangsa, ini adalah jawaban sederhana, yang ingin dikupas lebih jauh
dalam tulisan ini kekurangan inilah yang harus diperbaiki untuk kepentingan
kita sendiri di masa depan.


Sistim pemerintahan yang kita miliki sekarang, adalah sistim yang sudah
sekian lama di jalankan secara salah, sehingga kehilangan orientasinya
semula dan tinggal ungkapan-ungkapan kosong yang tidak ada artinya bagi
rakyat banyak. Ia hanya mengabdi kepada kepentingan dua kelompok yang
sebenarnya tidak berjumlah besar di negeri kita, karenanya selalu timbul
kesan seolah-olah sistim itu sendiri tidak perlu diubah, melainkan hanya
pelaksanaannya saja yang perlu diperbaiki.


Pendapat seperti ini sebenarnya sangat menyesatkan, karena sekian kurun
waktu, untuk melaksanakan hal yang keliru, bahkan orientasi semula yang
tadinya mengabdi kepada rakyat banyak, telah berubah menjadi orientasi
pengabdian bagi kepentingan birokrasi, penguasa, dan kelompok kaya/para
konglomerat-hitam di negeri ini. Untuk yang terakhir ini, umpamanya, telah
dikucurkan kredit dalam jumlah sangat besar melalui BLBI (Bantuan Likuidasi
Bank Indonesia), yang oleh peminjam di larikan keluar negeri, dan kemudian
dipakai untuk membeli perusahaan semula dari tangan BPPN (Badan Peyehat
Perbankan Nasional).


Untuk itu, diperlukan peninjauan-ulang (review) atas keseluruhan jalannya
perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah dan orientasi kita
sebagai sebuah bangsa hanya dengan cara itulah kita akan melihat, bahwa
telah terjadi kesalahan-kesalahan besar dalam mengelola pemerintahan,
orientasi ekonomi dan hubungan antara masyarakat dan negara peninjauan ulang
itu akan menghasilkan koreksi total atas jalannya pemerintahan dan atas
sistim pemerintahan dan sistim politik yang berlaku. Kalau kita tidak berani
melakukan hal ini, maka rangkaian amandemen atas undang-undang dasar yang
telah kita capai melalui beberapa kali Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR-RI
tidak akan mencapai hasilnya sama sekali.


Reformasi hanya akan terjadi, kalau peraturan-peraturan dan undang undang
yang mengatur jalannya pemerintahan juga turut diperbaiki. Reformasi tidak
akan terjadi secara menyeluruh hanya dengan melakukan amandemen
undang-undang dasar belaka, apalagi kalau orientasi undang-undang dasar itu
tidak dicerminkan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaanya.
Dengan demikian, menjadi jelas peninjauan ulang atas semua produk
pemerintahan selama ini, ditinjau dari orientasi UUD 1945, perlu dilakukan.
Tanpa adanya perubahan-perubahan yang dimaksud itu, reformasi akan mengalami
hambatan yang mungkin justru akan mematikan rangkaian amendemen yang
dihasilkan.


Undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada tidak akan dapat membuat kita
bertindak terhadap korupsi, dan segala aturan hukum yang ada tidak akan
dapat memberantas penyalahgunaan wewenang. Padahal, tanpa penghentian
penyalahgunaan wewenang tersebut, tidak akan mungkin dilaksanakan. Semua
orang pun mengakui pentingnya arti reformasi bagi kehidupan kita sebagai
bangsa. Bagaimana kita dapat mengembangkan sesuatu yang benar-benar
diperlukan oleh bangsa ini, kalau justru
aturan pelaksanaan setiap produk tidak mengalami peninjauan ulang dan
perubahan-perubahan. Dengan demikian jelas bagi kita, reformasi hanya dapat
dilakukan kalau undang-undang dan semua peraturan mengalami peninjauan-ulang
dan mana yang perlu diubah dan disesuaikan dengan orientasi
kepentingan-kepentingan rakyat, maka baru lengkaplah reformasi yang kita
jalankan, bahkan termasuk melakukan koreksi terhadap kerangka untuk
melakukan amandemen demi amandemen yang dilakukan oleh MPR-RI.


Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan agama dapat digunakan sebagai panduan
dalam menyusun kembali segala macam undang-undang dan peraturan yang ada,
dalam kaitan kesejahteraan rakyat dua sisi harus diperhatikan wujudnya dalam
kerangka kesejahteraan rakyat itu. Pertama, sisi kemakmuran, yang akan
dicapai dengan sendirinya dalam kegiatan ekonomi yang terarah, dan Kedua,
keadilan yang berarti kedaulatan hukum guna memeratakan kemakmuran tersebut
bagi seluruh warga negara. Jika kedua hal itu dapat dicapai, dengan
sendirinya akan menjadi jelas (evident) pula bahwa peranan birokrasi, aparat
keamanan, dan aparat pertahanan harus diabdikan kepada pelayanan masyarakat,
bukannya justru bersikap minta dilayani masyarakat seperti terjadi saat ini.


Kata 'kemakmuran' (social welfare) mengharuskan kita membentuk system
ekonomi yang mengacu kepada kepentingan orang banyak. Ini termasuk kebijakan
transportasi umum, yang sekarang belum kita miliki sebagai akibat
pengembangan perkeretaapian angkutan darat melalui jalan raya, pelayaran
dengan menggunakan pelabuhan sebagai titik tolak dan titik akhir angkutan
laut dan lapangan terbang? airport yang menjadi titik kunci angkutan udara,
haruslah disusun secara integratif dan tidak berkembang terpisah-pisah
seperti saat ini. Tidak heranlah kita jika kelangkaan kebijakan umum di
bidang pengangkutan/transportasi juga mempengaruhi kualitas dari angkutan
itu sendiri. Dunia pelayaran kita masih bersifat angkutan lokal, dan diisi
(feeder lines) yang menggunakan jasa-jasa pelabuhan samudra di luar negeri,
dengan akibat meningkatnya ongkos angkutan bagi barang-barang kita yang akan
memasuki pasaran dunia.


Contoh kecil ini menunjuk kepada pentingnya ketepatan orientasi dalam
mengelola ekonomi kita, yang harus mengolah sumber-sumber alam kita yang
kaya raya itu, bagi kepentingan orang banyak. Di kombinasikan dengan rasa
keadilan, yang akan hanya tegak jika kita memiliki kedaulatan hukum (rule of
law) yang dijalankan dengan tuntas oleh aparat pemerintah kita. Padahal
aparat pemerintah kita baru dapat menegakkan kedaulatan hukum, jika tingkat
kehidupan merekapun perlu diperhatikan dan dinaikan. Prinsip inilah yang
harus selalu kita ingat, sebagaimana terlihat dalam pendapatan pegawai
negeri sipil dan militer, sehingga mereka dapat diminta meninggalkan KKN,
dan sepenuh hati mengabdi kepada kepentingan rakyat kecil yang merupakan
mayoritas bangsa.

Indah sekali seruan Islam dalam hal ini, bukan…?

[]
  • [keluarga-islam] Gus Dur: Kekuasaan Manusia Dan Kekuasaan Allah Ananto