keluarga-islam  

[keluarga-islam] Re: Masihkan Fatwa diperlukan? - Menyikapi Fatwa Majelis UIama

hmd098
Thu, 04 Feb 2010 22:08:04 -0800

Assalamu'alaium,

Menurut hemat saya, ga mesti bgtu juga, tergantung bagaimana sikap seorang 
muslim dalm menyikapinya, bisa dgn sikap yang tunduk atau bisa juga 
menyepelekan fatwa2 tsb.

Sebetulnya, bagi kalangan Ulama2 tradisional di negeri kita, atau bagi seorang 
muslim yang sdh faham betul ttg haram-halal-mubah-makruh, tidak begitu 
memerlukan lagi fatwa2 dari MUI.
Dalam arti kata, walaupun MUI belum/tidak memfatwakan sesuatu secara rinci dan 
tegas, Ulama2 tradisional umumnya sudah mengerti ini haram atau ini halal, itu 
makruh apa itu mubah dsb.

Justru keputusan fatwa MUI sebetulnya lebih ditujukan kepada masyarakat awam 
biasa yang prinsipnya hanya ikut2an orang lain, bukan karena keilmuannya.
Karena, walaupun secara sensus resmi pemerintah, bahwa di indonesia itu 
masyarakat muslimnya lebih 90%, namun pada kenyataannya yang benar2 memahami 
syariat islam itu sendiri kurang dari 20% saja.
apalagi yang 20% ini juga tidak semuanya tunduk, sebagian masih ada yg 
melanggar syariat itu, dan hanya sebagian kecil yg masih menjalankannya.
Secara persentase, sebetulnya islam yang benar2 kaffah di indonesia itu hanya 
kurang dari 10% dari penduduknya.

Oleh karena itu semua dikembalikan lagi kepada manusia muslimnya masing2, 
karena MUI juga bukan polisi yang siap menghukum bagi mereka yg melanggar 
fatwanya.
Jadi pertanggung-jawaban seorang muslim hanya kepada Allah dan diriya sendiri, 
baik itu dengan adanya Fatwa MUI ataupun tidak.
Karena, sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim (fardhu 'ain) untuk menuntut 
ilmu ttg halal-haram (Al-Qur'an Hadits dan ittifak ulama) dalam hidupnya hingga 
ke liang lahat.....

Wassalam,



--- In keluarga-islam@yahoogroups.com, Ananto <pratikno.ana...@...> wrote:
>
> karena tidak mempunyai massa, maka beban psikologis dalam mengeluarkan fatwa
> berbeda dengan suatu lembaga yang sudah jelas mempunyai massa....
> 
> salam hangat,
> ananto
> 
> On 2/4/10, hmd098 <hmd...@...> wrote:
> >
> >
> >
> > Assalamu'alaiku,
> > menurut hemat saya, MUI itu sudah mewakili Ulama khususnya Ulama2 di
> > Indonesia, wlpn mgkn tdk semua Ulama bergabung di MUI.
> > MUI memang bukan Parpol jadi ga membutuhkan Massa.
> >
> > Namun demikian, apa yg sdh difatwkan MUI sdh sejalan dengan syariat yg
> > dibawa oleh Islam, khusunya fatwa ttg foto2 pra wedding, rebonding,
> > infotement.
> >
> > Jadi semua kembali kpd Umat Islam sendiri, mw mematuhi fatwa tsb atau
> > tidak, krn pertanggung jawabnya hanya kepada Allah, bkn kpd MUI.
> >
> > wassalam,
> > Arland.JKT
> >
> > 
> >
>