Kahatur: Baraya Nyanggakeun tanggapan Gubernur Jawa Barat perkawis RUU Revisi UU No.34/1999 nu didugikeun dinten ayeuna Rebo, di Pansus DPR-RI. Paparan Gubernur Jawa Barat Pandangan Jawa Barat Terhadap Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta Disampaikan Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus DPR RI Mengenai Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999
Pasal-pasal di dalam rancangan Revisi UU no. 34 Tahun 1999 yang terkait dengan konsep Megapolitan Jabodetabekjur Pasal 9 (1) Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki rencana umum tata ruang ibukota negara dengan mengacu kepada tata ruang nasional. (2) Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur yang dinyatakan sebagai kawasan Megapolitan. (3) Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pasal 10 Rencana umum tata ruang ibukota negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tanggerang, Kota Tanggerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur Catatan terhadap rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 1999 Sejak awal penyusunan RUU Revisi UU No. 34 Tahun 1999 yang dalam beberapa substansinya terkait dengan kepentingan Jabar dalam pembahasannya samasekali tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Jabar. Pada dasarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangatlah mengerti kalau penanganan DKI Jakarta itu penting dan prioritas karena menyangkut kepentingan Ibukota Negara Republik Indonesia. Bahkan dalam Visi Jawa Barat secara eksplisit disebutkan bahwa Jawa Barat Ingin Menjadi Provinsi Termaju di Indonesia dan Mitra Terdepan Ibukota Negara Tahun 2010. Oleh karena itu sepanjang dimaksudkan untuk lebih mengintegrasikan penataan ruang Ibukota Negara Indonesia Jakarta dengan daerah sekitarnya, konsep penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekjur dapat diterima. Namun jika penerapan gagasan tersebut berimplikasi pada pelepasan sebagian wilayah Jabar seperti wacana yang berkembang saat ini, maka dengan tegas pemerintah provinsi dan masyarakat jabar akan menolak. Beberapa pertanyaan mendasar terhadap konsep Megapolitan Jabodetabekjur Apakah yang dimaksud dengan terminologi megapolitan menurut RUU Revisi UU No. 34 Tahun 1999 ? Apakah penanganan dan pemecahan seluruh persoalan di kawasan Jabodetabekjur harus ditangani dengan pembentukan kawasan Megapolitan? Apakah tidak lebih baik dengan upaya memacu pembangunan di hinterland DKI Jakarta atau bahkan pembangunan di kawasan lain untuk menciptakan counter magnet bagi Jakarta ? Apakah kawasan Jabodetabekjur benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi kawasan Megapolitan ? Sebelum kita menyepakati gagasan pembentukan kawasan megapolitan jabodetabekjur, maka sebaiknya terlebih dahulu dilakukan analisis akar masalahnya secara cermat. Kalau sudah terumuskan akar masalahnya telusuri sampai kepada strukturnya, sehingga dapat diperoleh masukan penting dan akurat bagi proses pengambilan keputusan Beberapa contoh akar permasalahan kawasan Jabodetabekjur 1. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali § Jumlah penduduk di kawasan tersebut saat ini telah mencapai 11,2 juta jiwa dengan laju pertambahan penduduk periode 1995-2005 rata-rata sebesar 3,6%, dengan angka migrasi masuk rata-rata 1,6 juta jiwa per tahun. § Laju pertambahan penduduk dan migrasi masuk setinggi itu tidak diimbangi oleh pemenuhan kebutuhan penduduk dalam berbagai aspek, seperti kesempatan kerja, fasilitas dan utilitas kota, dan lain-lain. § Selama belum ada konsep yang jelas dan upaya yang efektif dalam mengendalikan pertambahan penduduk dan migrasi masuk serta konsep penyediaan lapangan kerja, fasilitas dan utilitas kota yang memadai, maka konsep apapun untuk menata Jabodetabekjur tidak menjamin akan menjadi solusi bagi segala persoalan yang saat ini terjadi. 2. Fungsi dan peran DKI Jakarta ke depan : § Sebagai ibukota negara dengan multifungsinya, atau akan difokuskan hanya pada satu atau dua fungsi saja. melihat pengalaman di negara-negara lain fungsi ibukota negara difokuskan di satu kota khusus seperti Amerika Serikat (dari New York ke Washington DC.), Australia (dari Sydney ke Canberra), Malaysia (dari Kualalumpur ke Putrajaya), India (dari New Delhi ke Srinagar), Kanada (dari Vancouver ke Ottawa) dan Belanda (dari Amsterdam ke Denhaag). § Melihat stadia perkembangan kawasan Metropolitan Jabodetabek sekarang ini, nampak bahwa yang terjadi adalah semakin meluasnya daerah terbangun (urban conurbation) tapi belum membentuk suatu hubungan fungsional yang kuat satu sama lain atau tidak tersistem 3. Kinerja infrastruktur wilayah yang tidak bersistem : § Hal ini antara lain disebabkan oleh keberadaan infrastruktur wilayah yang masih didominasi di DKI Jakarta dan tidak jelasnya sistem infrastruktur wilayah di dki jakarta dan sekitarnya, sehingga daerah-daerah hinterland sulit untuk memerankan fungsinya secara baik dalam pengembangan dan penataan wilayah : § Masalah ekonomi biaya tinggi dan pemusatan investasi di wilayah Jabodetabek karena tingginya ketergantungan aktivitas ekonomi kepada pelayanan pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta. § Kemacetan lalulintas, polusi dan lain-lain akibat rendahnya penyediaan infrastruktur jalan, terutama sistem jalan arteri yang berfungsi memperlancar pergerakan orang dan barang, serta belum optimalnya penyediaan angkutan umum massal. § Masalah banjir tahunan akibat tidak tersistemnya infrastruktur sumber daya air (sungai, drainase, dan sebagainya). § Selain dari itu sinergitas pengelolaan infrastruktur wilayah masih belum optimal dan penanganannya cenderung parsial. 4. Hubungan kemitraan antara dki dengan wilayah sekitarnya : Tidak terjalinnya hubungan kesetaraan (yang bersifat take & give) antara DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, bahkan tidak saling menguntungkan (win-win solution) dan terkesan yang kuat mengeksploitasi yang lemah. Meskipun kawasan hinterland banyak mendapat limpahan (spill over) dari perkembangan ekonomi di DKI Jakarta, namun daerah-daerah tersebut juga harus menanggung dampak lingkungan yang berat, dampak sosial, serta beban pelayanan umum dan sebagainya. Banyak kegiatan yang tumbuh di sekitar dki jakarta, seperti halnya industri ternyata belum memberikan nilai tambah yang tinggi, bahkan beberapa potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan dari kegiatan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh wilayah sekitarnya. Sementara itu sharing dari pemerintah DKI Jakarta bagi wilayah sekitarnya untuk mengatasi persoalan di kawasan ini tidak cukup signifikan. Demikian juga pendanaan dari pemerintah pusat di kawasan ini masih relatif kecil, di lain pihak APBD Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota yang bersangkutan sangatlah tidak mencukupi untuk mengatasi permasalahan yang sangat besar di wilayah Bodebekjur. Kendala pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani kawasan bodebekjur Kapasitas fiskal pemerintah Provinsi Jawa Barat jauh lebih kecil dibanding kapasitas fiskal DKI Jakarta, sehingga kemampuan pemerintah Provinsi Jabar untuk memfasilitasi kabupaten dan kota di sekitar Jakarta tidak sebesar kemampuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memfasilitasi kabupaten/kota di bawahnya. Sistem pemerintahan. Berbeda dengan sistem pemerintahan di dki jakarta dimana otonomi daerah berada di pemerintah provinsi karena kota-kota dan kabupaten di bawahnya bersifat administratif, maka di Provinsi Jabar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sama-sama merupakan daerah otonom, sehingga pemerintah provinsi tidak memiliki kapasitas pengendalian seefektif pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kabupaten/kota di bawahnya. Kesimpulan Sepanjang berimplikasi kepada perubahan wilayah administrasi Jabar gagasan pembentukan kawasan Megapolitan Jabodetabekjur akan ditolak karena hal demikian hanya menguntungkan DKI Jakarta. Bagaimana pun selama ini jawa barat telah memberikan kontribusi yang bermakna bagi DKI Jakarta dan bagi pembangunan nasional, karenanya sudah sepantasnya jika integritas masyarakat Jawa Barat dihargai. Semangat untuk menanggulangi permasalahan di kawasan jabodetabekjur harus didasari oleh pemahaman terhadap akar masalah yang tepat dan komprehensif, sebab penanganan masalah yang tidak menyentuh akar permasalahan dan dilakukan secara parsial pada akhirnya akan menimbulkan masalah-masalah lain yang lebih besar. Penanganan kawasan Jabodetabekjur seharusnya mendapatkan porsi yang lebih dari pemerintah pusat dan tidak hanya diserahkan pada masing-masing provinsi, apalagi bila masing-masing provinsi tersebut harus saling berhadapan untuk mempertahankan kepentingannya. Fasilitasi pemerintah pusat kepada Jabar harus lebih serius dan intensif jika ingin wilayah Jabar dapat menjadi hinterland yang baik bagi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara RI. Saran Beberapa alternatif solusi akar permasalahan di kawasan Jabodetabekjur: § Penanganan akar masalah kependudukan, agar pemerintah pusat dapat memikirkan pendistribusian penduduk secara nasional dengan menciptakan counters magnet terhadap Jakarta terutama di luar Jawa. § Fungsi dan peran DKI Jakarta ke depan agar lebih fokus, tidak multi fungsi. Untuk itu harus dihindari pemusatan kegiatan yang cenderung menyebabkan people generator (bangkitan pertambahan penduduk), land use generator (bangkitan penggunaan lahan) dan traffic generator (bangkitan lalulintas) yang tinggi. § Kinerja infrastruktur wilayah harus terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikelola secara sinergis § Mengembangkan hubungan kemitraan antara DKI Jakarta dengan wilayah sekitarnya yang setara dan saling menguntungkan Terdapat materi di dalam RUU Revisi UU No. 34 Tahun 1999 yang perlu ditinjau kembali, yaitu : § Pasal 9 dan 10 karena akan diatur pemerintah pusat melalui perpres rencana tata ruang wilayah Jabodetabekjur. § Dalam pengelolaan wilayah Jabodetabekjur hendaknya tetap mengedepankan lembaga kerjasama antar daerah dan menghargai otonomi daerah sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. § Sebagaimana UU pembentukan daerah lainnya, agar di dalam RUU Revisi UU no. 34 tahun 1999 secara tegas disebutkan batas-batas wilayah Provinsi DKI Jakarta. § Konsep penangangan kawasan jabodetabekjur sebaiknya tidak menggunakan istilah megapolitan, disamping definisinya yang belum jelas juga dapat menimbulkan efek psikologis dan politis yang bias. § Sebaiknya sebelum tergesa-gesa memunculkan konsep-konsep atau wacana-wacana seperti megapolitan yang belum begitu matang, bahkan mengundang opini yang kontroversial dan meresahkan berbagai pihak, lebih baik dikaji kembali konsep-konsep yang pernah digagas sebelumnya (sejak tahun 1970-an) seperti Jabotabek Metropolitan Development Plan, sistem transportasi terpadu, sistem tata air regional, dan sebagainya, agar kita dapat memulai pemecahan pada masalah-masalah yang lebih taktis dan strategis. § Dalam rangka integrasi penataan ruang secara regional pemerintah pusat perlu mempercepat penetapan RTRW Jawa-Bali, yang harus pula menjadi acuan RTRW Kawasan Jabodetabekjur. Baktos, ika [Non-text portions of this message have been removed] Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id SPONSORED LINKS Corporate culture Business culture of china Organizational culture Organizational culture change Organizational culture assessment Jewish culture --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "urangsunda" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- --------------------------------- Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id SPONSORED LINKS Corporate culture Business culture of china Organizational culture Organizational culture change Organizational culture assessment Jewish culture --------------------------------- YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "urangsunda" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. --------------------------------- ===== Situs: http://www.urang-sunda.or.id/ [Pupuh17, Wawacan, Roesdi Misnem, Al-Quran, Koropak] --------------------------------- Yahoo! Autos. Looking for a sweet ride? Get pricing, reviews, & more on new and used cars. [Non-text portions of this message have been removed] PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links -- ******************************************* http://www.urang-sunda.or.id/ http://kusnet.blogspot.com/ http://www.sundanet.com/ http://su.wikipedia.org/wiki/Tepas http://pituin.multiply.com/ -------------- Bilih kagungan waktos, hayu urang ngeureuyeuh Poesaka Soenda téa. Ramatlokana di dieu http://groups.yahoo.com/group/POESAKA_SOENDA/ Sejana ilubiung kintun baé ka [EMAIL PROTECTED] ******************************************* --------------------------------- Brings words and photos together (easily) with PhotoMail - it's free and works with Yahoo! Mail. [Non-text portions of this message have been removed] PENTING..! attachment akan dihapus & tidak diteruskan kepada seluruh member. dilarang beriklan. pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi berupa pencabutan membership. terutama bagi pengguna ms outlook/outlook express, dihimbau untuk selalu mengupdate antivirusnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/