Highlights:
- banyak pasangan suami-istri tidak tahu mandi junub itu apa. :-(
Depag akan mengadakan kursus pra-nikah.
- 70 persen kasus gugatan cerai oleh istri
- penyebab cerai antara lain: KDRT, poligami, nikah bawah tangan,
jarak usia terlalu jauh, ...... (tidak ada satu faktor pun yang
melanggar Syariah lho)
- juga menyebabkan cerai: beda pilihan parpol!


http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/08/15/04404237/kasus.perceraian.melonjak.40.persen

/Home/Nasional
Kasus Perceraian Melonjak 40 Persen

SABTU, 15 AGUSTUS 2009 | 04:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam lima tahun terakhir kasus perceraian
meningkat lebih dari 40 persen. Sementara pada lima tahun lalu angka
perceraian masih di bawah 100 ribu, tetapi kini mencapai sekitar 200
ribu.

"Sekitar dua juta pasangan menikah setiap tahun, di sisi lain sekitar
200 ribu pasangan juga bercerai setiap tahun.Angka perceraian 10
persen dari angka pernikahan ini besar sekali," kata Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Depag, Nasaruddin Umar sebelum Pemilihan
Keluarga Sakinah dan Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan tingkat
Nasional di Jakarta, Jumat (14/8) malam.

Menurut Umar, hampir 70 persen justru istri yang menceraikan suami
(gugat cerai) dan hanya 30 persen suami yang menceraikan. "Ini karena
perempuan semakin pintar, semakin mapan, dilindungi oleh berbagai UU,
dan semakin sadar akan perlunya menyuarakan kesetaraan gender dan
hak-haknya," kata Dirjen.

Perceraian terjadi karena 13 kriteria, antara lain, ketidakcocokan,
kekerasan dalam rumah tangga, poligami, masalah ekonomi, nikah di
bawah tangan, salah satu pasangan menjadi TKI atau jarak usia yang
terlalu jauh.  "Bahkan faktor politik kini berperan cukup besar
misalnya suaminya memilih yang satu, si istri memilih yang lain.
Faktor politik ini dari mulai pemilihan di tingkat desa, hingga
provinsi dan nasional," katanya.

Namun demikian, pada 2009, kurva kenaikan angka perceraian mulai
turun. Menurut dia, karena kenaikan lima tahun terakhir merupakan
dampak dari reformasi, sementara sekarang kondisi sudah mulai normal.

Nasaruddin mengatakan, untuk mengatasi berbagai kasus rumah tangga ini
Depag akan mengedakan kursus pra nikah, sehingga setiap pasangan yang
menikah harus memiliki sertifikat. "Sekarang banyak suami istri tidak
tahun mandi junub itu apa," katanya sambil menambahkan bahwa saat ini
pihaknya sedang menggodog peraturan mengenai hal itu.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan, KUA ke depan akan semakin
fungsional dengan mengerjakan fungsi ganda, selain melayani keluhan
masalah rumah tangga, juga dibebani urusan ibadah haji juga. "Mereka
ini sangat sentral di daerah-daerah, khususnya daerah  terpencil, di
mana masyarakat menganggap KUA mampu menyelesaikan berbagai persoalan
rumah tangga mereka. Pengurus KUA harus dihargai," katanya.

Kirim email ke