H. M. Nur Abdurahman
Fri, 19 Mar 2010 06:03:19 -0700
Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu.
one liner Seri 367
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 914
*******************************************************************BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
367. Makkah di Sebelah Barat, Mengapa di Sana Orang Shalat 'Iyd Lebih Dahulu?
Tanggal 9 Dzulhijjah 1419 H jatuh pada hari Ju'mat di Makkah, sehingga
ummat Islam wuquf di Arafah pada hari itu. Keesokan harinya Sabtu 10 Dzulhijjah
1419 H ummat Islam shalat Iydul'Adhha
di Al Masjid Al Haram di Makkah. Kita di sini baru shalat 'Iyd pada hari Ahad.
Beberapa orang baik secara tatap muka seusai shalat Iydul'Adhha maupun melalui
deringan telepon bertanyakan
kepada saya pertanyaan seperti judul di atas.
Sebenarnya hal tersebut telah dibahas dalam Seri 270, edisi 20 April 1997.
Namun tak ada salahnya dibahas kembali dengan gaya yang berbeda. Ini menyangkut
kimematika (ilmu gerak). Dalam kinematika, dan dinamika pada umumnya, yang
penting mula-mula orang harus menentukan kerangka rujukan (frame of reference)
untuk menjadi landasan gerak, yang disebut pusat sistem kordinat. Yakni semua
titik benda bergerak relatif terhadap pusat sistem koordinat. Dikatakan relatif
bergerak oleh karena di alam syahadah ini tidak ada yang diam secara mutlak.
-- KL FY FLK YSBHWN (S. YS, 36:40),
dibaca:
-- Kullun fi- falakin yasbahu-n (tanda - dipanjangkan membacanya),
artinya: Tiap-tiap sesuatu berenang dalam falaknya.
Apabila matahari yang menjadi pusat sistem koordinat, maka lintasan bumi
yang bergerak mengelilingi matahari berbentuk elips. Lintasan bulan yang
sementara mengelilingi bumi bergerak pula bersama-sama bumi mengelilingi
matahari, sehingga geraknya mengikuti jalur yang berbentuk pegas yang
dilingkarkan. Ternyata dengan memilih matahari sebagai pusat sistem koordinat,
gerak bulan itu sangat ruwet.
Sistem Penanggalan Hijriyah adalah sistem kombinasi syamsiyah (solar)
dengan qamariyah (lunar). Landasannya adalah Ayat Qawliyah:
-- FALQ ALASHBAH WJ'AL ALYL SKNA WALSYMS WALQMR HSBANA (S. AL AN'AAM, 6:96)
dibaca:
-- Fa-liqul ishba-hi waja'alal layla sakanan wasysyamsa walqamara
husba-nan,
artinya:
-- (Yang) membuka subuh dan menjadikan malam untuk istirahat, dan
menjadikan matahari dan bulan untuk perhitungan.
-- AN 'ADT ALSYHUR 'AND ALLH ATSNA 'ASYR SYHRA FY KTB ALLH (S. ALTWBT,
9:36),
dibaca:
-- Inna 'iddatasy syuhu-ri 'indaLla-hits na 'asyara syahran fi-
kita-biLla-hi,
artinya:
-- Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah dua belas bulan (9:36).
Pergantian hari ditentukan oleh terbenamnya matahari. Misalnya hari ini
hari Ahad, begitu matahari terbenam hari berganti menjadi Senin, yaitu malam
Senin disusul dengan Senin siang. Hitungan bulan berdasarkan atas posisi
matahari dan bulan pada bola langit. Menurut ayat di atas itu bilangan bulan
adalah 12 bulan, itulah yang disebut 1 tahun. Itulah beda antara sistem
penanggalan Hijriyah dengan Miladiyah (Masehi). Pada sistem Hijriyah 1 tahun
dinyatakan oleh jumlah bulan (bilangan bulat = 12), sedangkan pada sistem
Miladiyah 1 tahun ditentukan oleh jumlah hari yaitu bilangan pecahan = 365,25
lebih sedikit, sehingga dikoreksi setiap empat tahun bulan Februari 29 hari,
setiap 100 tahun, dikoreksi lagi bulan Februari tetap 28 hari, walaupun 100
habis dibagi empat. Dalam tahun 2000 nanti bulan Februari tetap 28 hari.
Maka dalam hal matahari dan bulan yang dijadikan sebagai perhitungan waktu,
akan lebih mudah jika dipilih pusat sistem koordinat di titik tempat orang
mengamati matahari dan bulan pada permukaan bumi, seperti misalnya di Makkah,
Makassar, dll. Ini yang disebut dengan sistem koordinat yang ikut bergerak
dalam kinematika. Karena bumi berpusing pada sumbunya, kita ikut juga
berpusing, maka kita lihat matahari dan bulan bergerak melingkar pada bola
langit, terbit di sebelah timur, terbenam di sebelah barat. Kita saksikan pada
bola langit matahari dan bulan ibarat dua orang atlet berlomba lari.
Dalam perlombaan itu matahari lebih cepat sedikit dari bulan. Atlet
matahari menyusul atlet bulan dalam jangka waktu sekali sebulan. Pada waktu
matahari sedang berpapasan dengan bulan dalam ilmu falak disebut dalam keadaan
ijtima' (conjuction). Jika ijtima' terjadi jauh di atas ufuk pada siang hari,
tatkala matahari terbenam pada petang harinya bulan masih di atas ufuk
(horizon). Itulah yang disebut dengan bulan baru, artinya terjadi pergantian
hitungan bulan, seperti baru-baru ini bergantinya akhir bulan Dzulqa'dah
menjadi awal Dzulhijjah.
Apabila ijtima' terlalu dekat ufuk, maka secara teori (baca: ilmulyaqin,
atau legitimasi faktual) sudah terjadi pergantian hitungan bulan, akan tetapi
secara praktis (baca: ainulyaqin, atau legitimasi formal), belum terjadi
pergantian hitungan bulan, berhubung bulan tidak dapat disaksikan baik oleh
mata ataupun instrumen, karena silau oleh sinar matahari. Penganut legitimasi
formal disebut ahlu hisab, sedangkan penganut legitimasi riel disebut ahlu
ru'yah. Demikianlah, jika bulan sabit kurang dari 4 derajat di atas ufuk
tatkala matahari terbenam, ahlu hisab lebih dahulu satu hari shalat 'Iyd dari
ahlu ru'yah. Jadi tidak perlu dipermasalahkan, harus saling menghormati antara
yang bersikap legitimasi formal dengan legitimasi riel.
Karena yang dijadikan pusat sistem koordinat adalah titik tempat kita
berdiri pada permukaan bumi, maka pusat sistem koordinat di Makassar berbeda
dengan pusat sistem koordinat di Makkah. Pada hari Rabu (= malam Kamis),
tatkala matahari terbenam di Makassar bulan masih di bawah ufuk. Itu berarti
tatkala Rabu berganti dengan Kamis, maka di Makassar masih akhir bulan
DzulQa'dah. Akan tetapi karena jarak antara Makassar dengan Makkah cukup jauh
untuk matahari dapat mengejar bulan, maka tatkala matahari terbenam malam Kamis
di Makkah bulan sudah di atas ufuk, artinya di Makkah pada waktu malam Kamis
sudah terjadi pergantian bulan dari DzulQa'dah menjadi DzulHijjah, dengan
perkataan lain malam Kamis dan Kamis siang di Makkah sudah 1 DzulHijjah, Jum'at
9 DzulHijjah wuquf di 'Arafah, Sabtu 10 DzulHijjah shalat 'Iyd di Al Masjid Al
Haram. Sedangkan kita di Makassar dan seluruh Indonesia, juga di Malaysia dan
Brunai hari Kamis masih akhir DzulQa'dah, maka 1 DzulHijjah baru jatuh keesokan
harinya yaitu pada hari Jum'at, 10 DzulHijjah jatuh pada hari Ahad, kita shalat
'Iyd pada hari Ahad, begitu. WaLla-hu a'lamu bish shawa-b.
*** Makassar, 4 April 1999
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1999/04/367-makkah-di-sebelah-barat-mengapa-di.html