Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an bermanfaat.
Berqurban Dengan Meminjam Uang Di Koperasi Pertanyaan: Assalumu'alaikum wr.wb Saya ingin menanyakan persoalan qurban, ada beberapa teman saya yang ingin sekali melakukan qurban, namun mereka tidak ada dana, sehingga mereka ingin meminjam uang di koperasi untuk membili hewan qurban. yang menjadi pertanyaan saya, boleh tidak hal ini dilakukan? Terimakasih Wassalamu'alaikum wr.wb Rahma Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Ibadah qurban itu hanya disunnahkan bagi mereka yang memang punya keluasan rezeki. Sedangkan buat mereka yang kekurangan atau tidak punya keluasan rezeki, maka tidaklah harus menyembelih hewan qurban. Islam itu agama yang mudah dan tidak membebankan kepada pemeluknya untuk melakukan sebuah ibadah kecuali bila memang orang itu mampu melakukannya. Misalnya zakat, dimana zakat itu tidak pernah diwajibkan kepada fakir miskin yang tidak mampu. Sebaliknya, justru para fakir miskin itulah yang berhak menerima zakat. Apabila teman Anda termasuk kalangan yang kurang mampu untuk membeli seekor kambing untuk dijadikan hewan qurban, maka Allah SWT sama sekali tidak akan pernah memintanya untuk menyembelih qurban. Sebab perintah ibadah ini hanya berlaku buat mereka yang diberikan kelapangan dalam rezeki. Karena itu bila seseorang sampai memaksakan diri untuk bisa menyembelih hewan qurban, apalagi sampai harus berhutang sana sini, maka sebenarnya bisa dikatakan agak berlebihan. Sebab ibadah qurban itu tidak boleh diiringi rasa riya?, rasa ingin dipuji, atau ingin dibilang setia kepada masjid yang menyelenggarakan pemotongan dan sejenisnya. Lalu untuk itu, dari pada dibilang pelit atau tidak loyal, maka berhutanglah kesana kesini. Tentu sikap ini tidak terlalu bijaksana, sebab bukan demikian esensi ibadah qurban. Lain halnya bila seseorang bekerja keras untuk menabung uangnya rupiah demi rupiah agar tahun depan bisa ikut menyembelih hewan qurban, maka hal itu tentu perlu dihargai. Tapi tetap saja tidak boleh sampai mengorbankan kewajibannya dalam mencukupi kebutuhan kehidupan istri dan anak-anaknya. Sebab memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib. Sedangkan menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah atau sunnah muakkadah bagi mereka yang kelebihan harta. Tapi bila seseorang terlanjur berniat lalu berhutang dan membeli kambing untuk kurban, maka insya Allah qurbannya diterima Allah SWT dan secara hukum tetap syah. Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Qurban Atau Bayar Hutang, Mana Duluan? Pertanyaan: Assalamu'alaikum wr wb. Saya ingin menanyakan beberapa permasalahan sbb: Mana yang harus diutamakan jika kita berniat untuk melakukan ibadah qurban (pada saat Idul Qurban), sementara kita masih memiliki hutang? Apakah harus melunasi hutang terlebih dahulu?. Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang ustadz berikan. Wassalamu'alaikum Wr Wb Yani Jawaban: Dalam masalah ini anda harus mendahulukan membayar hutang dari menyembelih hewan qurban. Karena memotong hewan qurban merupakan ibadah sunnah untuk bertaqarrub kepada Allah. Sedangkan melunasi hutang merupakan kewajiban antar sesama manusia. Jadi ada dua alasan mengapa harus mendahulukan bayar hutang. Pertama, karena bayar hutang itu wajib hukumnya, sedangkan menyembelih hewan qurban hukum asalnya sunnah. Kedua, karena bayar hutang itu hak adami yang harus dipenuhi, sedangkan menyembelih hewan qurban tidak terkait dengan hak adami. Selama belum terpenuhi, maka sampai mati pun masih menjadi tuntutan si pemilik harta dan akan menjadi masalah di dalam kubur karena masalah hutang ini. Wallahu a'lam bishshowab. Batas Kekayaan Minimal Agar Wajib ber-Qurban Pertanyaan: Asalamu'allaikum. wr. wb. Pak Ustad, kami minta penjelasan mengenai kuwajiban ibadah Qurban, terutama dilihat dari segi penghasilan gaji, bagai mana cara menghitungnya, berapa penghasilan terendah yang berkuwajiban berqurban, demikian terima kasih. Wasalamu'allaikum.wr.wb Aris Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du, Ibadah qurban itu hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Hanya kalangan Al-Hanafiyah saja yang mewajibkannya. Itu pun dengan syarat bila memang memiliki keluasan rezeki. Namun syariat Islam tidak pernah membatasi ukuran kekayaan seseorang dalam kewajiban / kesunnahan berkurban. Dan hal ini memang berbeda dengan zakat yang hitung-hitungannya sangat detail dan rinci. Barangkali karena memang bukan termasuk kewajiban itulah, maka para ulama tidak terlalu detail dalam menentukan syarat orang yang disunnahkan menyembelih hewan qurban. Hadits-hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan tentang keluasan harta atau kelebihan harta saja. Tidak pernah mengukurnya dengan nilai nominal, atau dengan emas, perak dan sebagainya. Misalnya hadits Abu Hurairah berikut ini : Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami?. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya) Nampaknya ibadah qurban memang lebih kental nuansa ritualnya, meski tetap memiliki nilai strategis untuk membantu sesama. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Iwal Sent: Wednesday, December 13, 2006 9:52 AM To: Media Dakwah Subject: [media-dakwah] Membeli qurban dengan uang pinjaman Assalamu 'alaikum Mau nanya tentang qurban. Bolehkah kita memenjam uang kepada orang lain untuk dibelikan hewan qurban? Bolehkah seseorang membeli hewan qurban sementara dia mempunyai utang atau tunggakan yang belum lunas? Mohon pencerahannya Wassalamu 'alaikum +Iwal+ __________________________________________________________ The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from your Internet provider. http://uk.docs. <http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html> yahoo.com/nowyoucan.html [Non-text portions of this message have been removed]