Dari www.syariahonline. <http://www.syariahonline.com/> com, mudah2an
bermanfaat.

 

Berqurban Dengan Meminjam Uang Di Koperasi

Pertanyaan:

Assalumu'alaikum wr.wb

Saya ingin menanyakan persoalan qurban,
ada beberapa teman saya yang ingin sekali melakukan qurban, namun mereka
tidak ada dana, sehingga mereka ingin meminjam uang di koperasi untuk
membili hewan qurban.
yang menjadi pertanyaan saya, boleh tidak hal ini dilakukan?
Terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb

Rahma

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 


Ibadah qurban itu hanya disunnahkan bagi mereka yang memang punya keluasan
rezeki. Sedangkan buat mereka yang kekurangan atau tidak punya keluasan
rezeki, maka tidaklah harus menyembelih hewan qurban. 

Islam itu agama yang mudah dan tidak membebankan kepada pemeluknya untuk
melakukan sebuah ibadah kecuali bila memang orang itu mampu melakukannya.
Misalnya zakat, dimana zakat itu tidak pernah diwajibkan kepada fakir miskin
yang tidak mampu. Sebaliknya, justru para fakir miskin itulah yang berhak
menerima zakat. 

Apabila teman Anda termasuk kalangan yang kurang mampu untuk membeli seekor
kambing untuk dijadikan hewan qurban, maka Allah SWT sama sekali tidak akan
pernah memintanya untuk menyembelih qurban. Sebab perintah ibadah ini hanya
berlaku buat mereka yang diberikan kelapangan dalam rezeki. 

Karena itu bila seseorang sampai memaksakan diri untuk bisa menyembelih
hewan qurban, apalagi sampai harus berhutang sana sini, maka sebenarnya bisa
dikatakan agak berlebihan. Sebab ibadah qurban itu tidak boleh diiringi rasa
riya?, rasa ingin dipuji, atau ingin dibilang setia kepada masjid yang
menyelenggarakan pemotongan dan sejenisnya. Lalu untuk itu, dari pada
dibilang pelit atau tidak loyal, maka berhutanglah kesana kesini. Tentu
sikap ini tidak terlalu bijaksana, sebab bukan demikian esensi ibadah
qurban. 

Lain halnya bila seseorang bekerja keras untuk menabung uangnya rupiah demi
rupiah agar tahun depan bisa ikut menyembelih hewan qurban, maka hal itu
tentu perlu dihargai. Tapi tetap saja tidak boleh sampai mengorbankan
kewajibannya dalam mencukupi kebutuhan kehidupan istri dan anak-anaknya.
Sebab memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib. Sedangkan menyembelih
hewan qurban hukumnya sunnah atau sunnah muakkadah bagi mereka yang
kelebihan harta. 

Tapi bila seseorang terlanjur berniat lalu berhutang dan membeli kambing
untuk kurban, maka insya Allah qurbannya diterima Allah SWT dan secara hukum
tetap syah. 

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

Qurban Atau Bayar Hutang, Mana Duluan?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb.

Saya ingin menanyakan beberapa permasalahan sbb:
Mana yang harus diutamakan jika kita berniat untuk melakukan ibadah qurban
(pada saat Idul Qurban), sementara kita masih memiliki hutang? Apakah harus
melunasi hutang terlebih dahulu?.
Saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang ustadz berikan. 
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Yani

 

Jawaban:

Dalam masalah ini anda harus mendahulukan membayar hutang dari menyembelih
hewan qurban. Karena memotong hewan qurban merupakan ibadah sunnah untuk
bertaqarrub kepada Allah. Sedangkan melunasi hutang merupakan kewajiban
antar sesama manusia. Jadi ada dua alasan mengapa harus mendahulukan bayar
hutang. 

Pertama, karena bayar hutang itu wajib hukumnya, sedangkan menyembelih hewan
qurban hukum asalnya sunnah. 

Kedua, karena bayar hutang itu hak adami yang harus dipenuhi, sedangkan
menyembelih hewan qurban tidak terkait dengan hak adami. Selama belum
terpenuhi, maka sampai mati pun masih menjadi tuntutan si pemilik harta dan
akan menjadi masalah di dalam kubur karena masalah hutang ini. 

Wallahu a'lam bishshowab.

 

 

Batas Kekayaan Minimal Agar Wajib ber-Qurban

Pertanyaan:

Asalamu'allaikum. wr. wb.

Pak Ustad, kami minta penjelasan mengenai kuwajiban ibadah Qurban, terutama
dilihat dari segi penghasilan gaji, bagai mana cara menghitungnya, berapa
penghasilan terendah yang berkuwajiban berqurban, demikian terima kasih.
Wasalamu'allaikum.wr.wb

Aris

 

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin,
wa ba`du, 


Ibadah qurban itu hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Hanya
kalangan Al-Hanafiyah saja yang mewajibkannya. Itu pun dengan syarat bila
memang memiliki keluasan rezeki. 

Namun syariat Islam tidak pernah membatasi ukuran kekayaan seseorang dalam
kewajiban / kesunnahan berkurban. Dan hal ini memang berbeda dengan zakat
yang hitung-hitungannya sangat detail dan rinci. 

Barangkali karena memang bukan termasuk kewajiban itulah, maka para ulama
tidak terlalu detail dalam menentukan syarat orang yang disunnahkan
menyembelih hewan qurban. 

Hadits-hadits Rasulullah SAW hanya menyebutkan tentang keluasan harta atau
kelebihan harta saja. Tidak pernah mengukurnya dengan nilai nominal, atau
dengan emas, perak dan sebagainya. Misalnya hadits Abu Hurairah berikut ini
:

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapa yang
memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati
tempat shalat kami?. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya) 

Nampaknya ibadah qurban memang lebih kental nuansa ritualnya, meski tetap
memiliki nilai strategis untuk membantu sesama. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

 

 

 

 

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Iwal
Sent: Wednesday, December 13, 2006 9:52 AM
To: Media Dakwah
Subject: [media-dakwah] Membeli qurban dengan uang pinjaman

 

Assalamu 'alaikum

Mau nanya tentang qurban. Bolehkah kita memenjam uang kepada orang lain 
untuk dibelikan hewan qurban?
Bolehkah seseorang membeli hewan qurban sementara dia mempunyai utang 
atau tunggakan yang belum lunas?

Mohon pencerahannya

Wassalamu 'alaikum
+Iwal+


__________________________________________________________ 
The all-new Yahoo! Mail goes wherever you go - free your email address from
your Internet provider. http://uk.docs.
<http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html> yahoo.com/nowyoucan.html

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke