Hukum mati bukanlah merupakan hukuman, orang yang dihukum mati justru 
seolah-olah dibebaskan dari hukuman yang dilakukannya, bayangkan seorang 
membunuh seseorang lalu dimatikan juga ya habis dia. Justru dengan diberikan 
hukuman seumur hidup dia akan lebih tersiksa bathinnya karena tahu bahwa karena 
membunuh dia mendapat hukuman tersebut. Dan lagipula dengan diberikan hukuman 
seumur hidup bukan berarti dia dilepaskan dari tanggung jawab. Maksud saya dia 
harus bekerja didalam tahanan untuk menghidupi dirinya sendiri, artinya tidak 
hidup dari pajak negara yang pada akhirnya juga dibiayai dari pajak 
rakyat-NGGAK! dia pokoknya harus bekerja dan penghasilan yang diperolehnya 
adalah berupa makanan dan minuman yang diterima, karena penjara bukan hotel 
tapi hukuman. Hukuman mati adalah hukuman balas dendam yang dilakukan oleh 
bangsa-bangsa tempoe doeloe seperti Romawi, Viking, Yunani, Arab, Yahudi yang 
dikenal dengan prinsip mata harus dibayar dengan mata. Apakah kita harus 
mengikuti prinsip masa lampau ini??? saya kira kita semua didunia saat ini 
adalah bangsa yang beradab, berpendidikan dan berorientasi kedepan dan tidak 
kebelakang. Sekarang coba kita lihat secara logis, apakah dinegara-negara 
dimana hukuman mati dilakukan secara permanen kejahatan menurun??? tentu saja 
tidak! karena manusia itu memang darisananya sudah nakal, sudah nekad, dan 
hukuman seperti apapun tidak akan membuat jera. Yang saya takutkan didalam 
hukuman mati itu yang walaupun sudah di tes DNA sering salah tertuduh, artinya 
yang dimatikan adalah yang tidak bersalah, apakah para hakim yang memutuskan 
hukuman mati itu bisa mengembalikan nyawa orang yang terbukti tidak 
bersalah???? ya jelas tidak! Pokoknya bagi saya kematian itu adalah urusan yang 
DIATAS dan kita yang berada dialam fana tidak boleh mencampuri tugas dan 
wewenangNYA. Dahulu saya juga setuju dengan hukuman mati, tetapi setelah banyak 
membaca buku-buku psykologis, filosofis, hukum dan keagamaan (semua agama 
secara universal) saya kira hukuman mati itu bukanlah hukuman. Apalagi 
Indonesia adalah negara yang menganut asas Ketuhanan yang tentunya wajib 
menghargai kehidupan manusia. Wassalam - Teddy Sunardi 
>  ------------ Původní zpráva ------------
>  Od: Pheni Chalid <[EMAIL PROTECTED]>
>  Předmět: RE: Indonesia Belum Berencana Hapus Hukuman Mati-JAWABAN
>  Datum: 05.7.2006 10:08:06
>  ----------------------------------------
>  Wow ... 
>  mau nimbrung, sayang tidak pernah studi hukum apalagi mengenali filosofi
>  hokum.
>  
>  Hanya muncul pertanyaan berdasarkan beberapa ilustrasi kasus berikut.
>  A)- Seorang perwira angkatan laut, membunuh istri dan hakim sampai mati
>  berlumuran darah di peradilan dengan sangkur. B)- Sekelomok gerombolan
>  preman merampok satu rumah dengan mempekosa, dan kemudian membunuh penghuni
>  rumah. C)- Beberap orang merampok rumah dan kemudian membunuh para pembantu
>  rumah karena memergoki sang perampok. D)- Beberapa orang tidak dikenal
>  merampas truk dan kemudian menghabisi sopir dan kernetnya. E)- Seorang
>  bersenjata otomatis memberondong di keramaian orang. F)- Beberapa koruptor
>  menilap uang Negara untuk tujuh keturunan. G)- Beberapa pejabat yang
>  berkolusi dengan pengusaha berhasil mengkorup uang neara triliunan rupiah.  
>  
>  Pertanyaannya:
>  Apakah kepada pelaku kejahatan mematikan orang semacam ini tidak perlu
>  mendapatkan balasan setimpal? Mereka lakukan dengan sengaja dan kadangkala
>  berulang ulang tanpa kemanusiaan. Jika tidak, betapa tidak hadil hukum yang
>  anda anut. Lalu, apa logika keadilan menurut anda? Bagaimana cara
>  mendapatkan hak bagi mereka yang telah dicopot hak hidupya oleh tangan
>  manusia rampok itu? 
>  
>  Tentu tidak fair, anda bandingkan dengan konsep dan pelaksanaan di berbagai
>  Negara yang jangankan untuk memukul apalagi membunuh, untuk menyentuh kulit
>  orang lain saja anda akan dihukum berat. Mengacungkan kelingking atau
>  mengarahkan jempol ke bawah (ke arah tanah)saat disalip di jalanan akan
>  dihukum berat.
>  
>  Adakah hukum yang dapat memjamin rasa adil untuk masyarakat banyak? Atau
>  paling tidak pada korban kejahatan yang menrenggut nyawa.
>  
>  Inilah komentar saya.
>  Salam,
>  Pheni Chalid
>  
>  
>  
>  
>  
>  
>  
>  
>  -----Original Message-----
>  From: teddy sunardi [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
>  Sent: Tuesday, July 04, 2006 10:29 PM
>  To: [EMAIL PROTECTED]
>  Cc: HKSIS; Mediacare; Nasional-list; Post PPIIndia; Wahana; Prof. Ernoko
>  Adiwasito; Amatullah Shaffiyah; Hok An; Dr. Pheni Chalid; detikcom;
>  [EMAIL PROTECTED]; HamNusantara; Batara R. Hutagalung; indomedia; Jawapos;
>  Dr. Ignas Kleden; Paskal Kleden; Goenawan Mohamad; Dr. Susetiawan Mohammad;
>  Thoras Nainggolan; Dr. Heru Nugroho; Siswa Rizali; Dr. Marsillam Simanjuntak
>  SH; Soewarto; Budiman Sudjatmiko; Dr. Avinanta Tarigan; Salahuddin Wahid;
>  Rini Walhi; Dr. Willy Wirantaprawira; Dr. I Made Wiryana; Wimar Witoelar;
>  Yeni Zannuba; Sanggar Ciliwung
>  Subject: Indonesia Belum Berencana Hapus Hukuman Mati-JAWABAN
>  
>  
>  Dalam sistem hukum Indonesia pidana mati merupakan hukum positif yang sah,
>  secara tegas diatur oleh pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis pemidanaan),
>  diatur dalam berbagai undang-undang lain, di antaranya UU tentang
>  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tentang Peradilan HAM, UU
>  pemberantasan Narkoba, dan UU Pemberantasan Teroris. Lalu yang perlu
>  ditinjau kembali nantinya adalah konvensi HAM yang diatur didalam UU NO 39
>  TAHUN 1999:
>  Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan
>  dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang
>  penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang
>  hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang
>  Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan
>  kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan
>  Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
>  Salah satu hal yang diatur didalam UU ini adalah:
>  Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup,
>  meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia,
>  sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
>  sehat.
>  Dalam hal ini termasuk hukuman pidana mati, karena setiap orang sekalipun ia
>  pembunuh dll mempunyai hak untuk hidup yang tentunya diatur oleh
>  undang-undang yakni dihukum maksimal yaitu SEUMUR HIDUP tanpa diberikan
>  kemungkinan amnesti.
>  Hukuman mati adalah hukum yang mengerikan. Dalam hukuman mati ini, manusia
>  seolah-olah ingin mengambil peran sebagai Tuhan dengan menjadi penentu hidup
>  atau mati seseorang. Setiap manusia sebenarnya memiliki hak untuk hidup
>  sehingga pemberlakuan hukuman mati banyak yang menentang dan itu wajar untuk
>  ditentang.
>  Untuk itu rakyat melalui wakilnya perlu mendesak pemerintah untuk
>  mengefektifkan lembaga grasi sebagai alat menolak penerapan atau eksekusi
>  terhadap terpidana mati, mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi
>  Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil (ICCPR) dan Second Optional Protocol of
>  ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty, sebagai bentuk
>  kewajiban negara dalam melakukan promosi (to promote), memberikan
>  perlindungan (to protect) dan pemenuhan (to fulfill) Hak Asasi Manusia
>  terhadap warga negaranya dalam hal ini hak untuk hidup (rights to life) yang
>  termasuk dalam rumpun non-derogable rights dan telah pula diadopsi dalam
>  Pasal 28 I ayat 1 Amandemen II UUD 1945, menuntut Pemerintah dan DPR segera
>  melakukan penghapusan pasal-pasal ancaman hukuman mati di berbagai ketentuan
>  hukum, al.: beberapa pasal dalam KUHP, Undang-Undang No. 22 tahun 1997
>  tentang Narkotika, Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,
>  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,
>  Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun mencabut
>  ancaman hukuman pidana mati dalam Perpu / RUU pemberantasan tindak pidana
>  Terorisme, karena tidak ada gunanya dan hanya memperlihatkan keterbelakangan
>  sistem hukum negara yang mengakui hukuman yang paling "PRIMITIF" diatas muka
>  bumi ini yakni hukuman mati. Hukuman mati dahulu digunakan untuk menghukum
>  lawan-lawan politik gereja, agama dll dan ini tidak perlu ditiru. Sekali
>  lagi walaupun saya yang juga lulusan hukum tidak mengakui Hakim sebagai
>  tangan Tuhan didunia dalam mengambil keputusan "MATI".  
>  wassalam
>  Teddy
>  >  ------------ Původní zpráva ------------
>  >  Od: RedTOLERANSI <[EMAIL PROTECTED]>
>  >  Předmět: [pepicek-post] Indonesia Belum Berencana Hapus Hukuman Mati
>  >  Datum: 04.7.2006 15:37:58
>  >  ----------------------------------------
>  >  RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
>  >   "Banyak yang menganggap sudah ratusan atau ribuan yang dijatuhi hukuman
>  mati
>  >  dan dieksekusi. Padahal tidak demikian," katanya (Menkum dan HAM Hamid
>  >  Awaluddin)
>  >   
>  >   Komentar:
>  >    =======
>  >   Dan yang samasekali tidak diadili, tidak dijatuhi (divonis) hukuman
>  mati, tapi
>  >  tokh dieksekusi, dibunuhi, dihilangkan:  sudah ada berapa ratus ribu,
>  atau
>  >  berapa juta, ya ?
>  >   
>  >   Saudari/Saudara seTanahair Indonesia sekalian, - perhatikanlah (dan
>  jangan
>  >  sekali-kali tidak diamati !) "gaya" ber-statement-nya
>  >  penguasa/pejabat/tokoh/elit-elit dan sementara "cendekiawan" di Indonesia
>  . . .
>  >   
>  >   Ada beberapa kemungkinan apasebab mereka ber-"gaya" demikian itu:
>  >   01. mungkin karena memang betul ada maksud-maksud serius tertentu, atau
>  >   02. untuk membodohi/menipu Rakyat Indonesia, atau
>  >   03. karena mereka ketakutan, sehingga harus berbicara demikian, atau
>  >   04. karena mereka benar-benar . . . pandir.
>  >   
>  >   Dalam hal 01., - mungkin saja mereka sekarang  ini belum mau
>  menghapuskan
>  >   hukuman mati karena menyiapkan tiang-gantungan untuk meng-eksekusi semua
>  para
>  >  maling-maling di Negeri Kita. (Tak kita usah berilusi).
>  >  Moga-moga saja tidak demikian ! Lantas siapa nanti yang mengurus negeri
>  yang
>  >  sudah 
>  >   sangat terpuruk ini ? . . .
>  >   
>  >   Berarti, lebih cocok jika dikatakan:  sekaligus  02 + 03 + 04, - - -
>  itulah dia
>  >  !
>  >   
>  >   RedTOLERANSI.(ada-ada saja . . .)RRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR
>  >                 HUKUM & KRIMINALITAS
>  
>  >                                    
>  >               Indonesia Belum Berencana Hapus Hukuman Mati
>  >  
>  >  Jakarta,  4 Juli 2006 12:38  (Gatra)
>  >  Menkum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, Indonesia belum berencana
>  >  menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
>  >   
>  >   Hal itu ditegaskannya menanggapi keinginan sejumlah duta besar Uni Eropa
>  saat
>  >  menemui Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, yang meminta
>  >  pemerintah Indonesia untuk menghapuskan hukuman mati dalam aturan hukum
>  di
>  >  Indonesia.
>  >   
>  >   Sejumlah dubes yang menemui Wapres itu adalah Dubes Finlandia Markku
>  Nilnloja,
>  >  Dubes Jerman Joachim Broudre Groger, dan delegasi komisi Uni Eropa Ulrich
>  >  Eckle.
>  >   
>  >   "Mereka minta kita mencabut hukuman mati, kita belum mengganti sistem
>  hukum
>  >  kita. Kita masih mempunyai hukum pidana dan belum diganti," kata Hamid.
>  >   
>  >   Alasan uni eropa meminta pencabutan hukuman mati itu adalah karena di
>  Uni Eropa
>  >  sudah tidak lagi menganut hukuman seperti itu.
>  >   
>  >   Menurut Hamid, Wapres dan dirinya menjelaskan bahwa hukuman mati itu
>  masih ada
>  >  dan diatur dalam UU yang berlaku dan UU itu juga diwarisi dari sistem
>  hukum
>  >  Eropa.
>  >   
>  >   "Sekarang ini setelah lebih dari 20 tahun, kita berhasil membuat draft
>  RUU
>  >  pidana. Mudah-mudahan akhir Agustus ini kita sudah bisa menyerahkannya ke
>  DPR,"
>  >  katanya.
>  >   
>  >   Ia menambahkan, dalam RUU yang akan diajukan tersebut, hukuman mati
>  masih
>  >  dicantumkan karena pada faktanya di Indonesia masih ada pro kontra
>  mengenai hal
>  >  tersebut.
>  >   
>  >   Kepada delegasi Uni Eropa itu, Hamid menjelaskan, yang masuk kategori
>  hukuman
>  >  mati hanya tiga kejahatan, yakni pembunuhan berencana, narkotika dan
>  terorisme.
>  >   
>  >   Sedangkan hukuman pidana lainnya maksimal seumur hidup atau 20 tahun
>  penjara.
>  >   
>  >   Hamid juga menjelaskan bahwa sejak Indonesia merdeka sampai sekarang,
>  baru 71
>  >  orang yang dieksekusi.
>  >   
>  >   "Banyak yang menganggap sudah ratusan atau ribuan yang dijatuhi hukuman
>  mati
>  >  dan dieksekusi. Padahal tidak demikian," katanya.
>  >   
>  >   Ia mencontohkan ada narapidana mati yang dipenjara sejak tahun 1960 dan
>  sampai
>  >  sekarang belum dieksekusi dan sekarang masih sehat di LP Nusakambangan.
>  >   
>  >   Sementara itu mengenai eksekusi terpidana mati kasus bom Bali, Hamid
>  >  menyatakan, dirinya telah mengizinkan pihak kejaksaan untuk melakukan
>  eksekusi
>  >  di Nusakambangan dan bukan di Bali.
>  >   
>  >   "Saya dimintai ijin oleh kejaksaan dan saya sudah mengatakan silahkan
>  saja,"
>  >  katanya.
>  >   
>  >   Jika sampai sekarang ternyata jaksa belum memutuskan, kata Hamid, hal
>  itu
>  >  merupakan kewenangan mereka dan dirinya mengaku belum tahu sejauh mana
>  >  perkembangan kasus itu. [TMA, Ant]             
>  >            
>  >  ---------------------------------
>  >  Yahoo! Mail schützt Sie vor lästigen und gefährlichen Viren.
>  >            
>  >  ---------------------------------
>  >  Yahoo! Mail schützt Sie vor lästigen und gefährlichen Viren.
>  >  
>  >  
>  
>  
>  
>  
>  





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/IRislB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke