----- Original Message -----
From: Arland
Sent: Wednesday, February 15, 2006 11:02 PM
Subject: FATWA MUI TENTANG : DARUL ARQAM FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
(MUI)
TENTANG DARUL
ARQAM Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sejak tahun 1992, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah membahas dan membicarakan secara mendalam tentang masalah Darul Arqam dan mendiskusikannya secara seksama khususnya ajaran yang menyatakan bahwa Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka'bah dalam keadaan jaga. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengambil kesepakatan untuk meluruskan
ajaran Darul Arqam yang dipandang menyimpang seperti tersebut di atas. Dipandang
dari kaca mata hukum Islam (Fiqh) hal ini tidak dapat dibenarkan, sebab dengan
wafatnya Nabi Muhammad SAW semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada
ummat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal. Dengan demikian, sepeninggal
nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah, surat
Al-Maidah ayat 3: "Alyawma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu 'alaikum ni'matii
wa rodliitu lakumul Islaama diina."
Pada awal tahun 1994, masalah Darul Arqam muncul kembali dengan adanya keputusan fatwa dari beberapa majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I. Untuk mengatasi masalah Darul Arqam itu, pada tanggal 7 Shafar 1415 H./16 Juli 1994 Majelis Ulama Indonesia mengadakan Silturrahim Nasional di Pekanbaru bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Quran Tingkat Nasional. Dalam Silaturrahim Nasional tersebut diperoleh kesepakatan sebagai
berikut:
1. Darul Arqam yang inti ajarannya Aurad Muhammadiyah adalah faham yang
menyimpang dari aqidah Islam serta faham yang sesat menyesatkan.
2. Untuk memelihara kemurnian ajaran Islam dan menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, mengusulkan kepada kejaksanaan Agung segera mengeluarkan
larangan terhadap ajaran Darul Arqam dan aktivitasnya.
3. Menyerukan kepada ummat Islam, terutama kaum remaja, agar tidak
terpengaruh oleh ajaran yang sesat dan menyesatkan itu.
4. Kepada ummat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar
segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan
tuntunan Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
5. Menyerukan kepada para ulama, muballigh/muballighat, da'I dan ustadz
untuk meningkatkan dkwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.
Selanjutnya pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal 1415 H./13 Agustus 1994 M. Majelis Ulama Indonesia mengadakan Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama ketua-ketua Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia yang menghasilkan keputusan tentang Darul Arqam yang lengkapnya sebagai berikut: Rapat Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua
Majelis Ulama Daerah Tingkat I seluruh Indonesia, pada tanggal 5 Rabi'ul Awwal
1415 H./13 Agustus 1994 M. di Jakarta, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa dengan adanya keputusan dari beberapa Majelis Ulama Daerah Tingkat
I tentang Darul Arqam, Keputusan Kejaksaan Agung RI tentang larangan beredar
buku Aurad Muhammadiyah, pegangan Darul Arqam, dan Instruksi Jaksa Agung RI
tentang tindakan pengamanan terhadap larangan beredarnya buku berjudul :
"Presiden Soeharto Ikut Jadual Allah", serta tanggapan dan reaksi masyarakat
yang dimuat dalam media massa atau yang ditujukan langsung kepada majelis Ulama
Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia berkewajiban mengambil sikap terhadapa
faham tersebut.
2. Bahwa untuk memelihara kemurnian aqidah Islamiyah dan memperkokoh
ukhuwwah Islamiyah dalam rangka memantapkan keamanan, ketertiban, dan stabilitas
nasional, majelis Ulama Indonesia perlu mengeluarkan keputusan tentang Darul
Arqam.
Memperhatikan :
1. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Aceh Nomor:
450/079/SK/1992 tentang Darul Arqam.
2. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Barat
tanggal 22 Syawal 1410 H./17 Mei 1990M. tentang Darul Arqam.
3. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Riau Nomor:
081/MUI/Riau/IV/1994 tanggal 18 April 1994 tentang Darul Arqam dan Yayasan
Al-Arqam.
4. Keputusan Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
tanggal 22 Juni 1992 tentang dukungan terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia
Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
5. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 1 Agustus 1992
dan diperkuat dalam rapatnya tanggal 6 Agustus 1994.
6. Kesepakatan Silaturrahim Nasional Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat
I seluruh Indonesia tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru Riau.
Memperhatikan lagi : 1. Keputusan jaksa Agung RI Nomor: Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29 Januari
1993 tentang larangan beredarnya buku Aurad Muhammadiyah pegangan Darul Arqam,
oleh Ustadz Azhari Muhammad, penerbit Penerengan Al-Arqam Malaysia.
2. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus
1994, tentang tindakan pengamanan terhadap larangan berdearnya buku "Presiden
Soeharto Ikut Jadual Allah" , pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad,
penyusun Ustadzah Chadijah Aam, penerbit: Penerbitan Al-Arqam (PAI), Jalan
Margonda Raya No. 50 Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang
diterbitkan di tempat tersebut.
Mengingat : 1. Pancasila dan UUD 1945.
2. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Pedoman Penetapan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia.
Mendengar :
1. Penjelasan Menteri Agama/Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia.
2. Penjelasan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia.
3. Pendapat, saran, usul dan kesepakatan peserta Rapat pengurus Paripurna
Majelis Ulama Indonesia bersama Ketua-Ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah
Tingkat I seluruh Indonesia.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Mendukung sepenuhnya Keputusan majelis Ulama Indonesia Daerah istimewa
Aceh, Majelis Ulama Indonesia Tingkat I Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Majelis Ulama Indonesia Daerah Tingkat I
Riau, dan Keputusan Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta
kesepakatan silaturrahmi nasional Majelis Ulama Indonesia dan Majelis Ulama
Indonesia Daerah Tingkat I, tanggal 16 Juli 1994 di Pekanbaru, yang pada intinya
menyatakan bahwa ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah
islamiyah.
2. Mendukung sepenuhnya Keputusan Jaksa
Agung RI Nomor: Kep-016/J.A/01/1993 tanggal 29 Januari 1993 tentang larangan
beredarnya buku "Aurad Muhammadiya; Pegangan Darul arqam" oleh ustadz Azhari
Muhammad, penerbitan; Penerbitasn Al-Arqam Malaysia dan Instruksi Jaksa Agung
No:INS-006/J.A/08/1994 tanggal 9 Agustus 1994, tentang tindakan pengamanan
terhadap larangan beredarnya buku berjudul :"Presiden Soeharto Ikut Jadual
Allah" , pengarang Abuya Syech Imam Azhari Muhammad, Penyusun Ustadzah Chadijah
Aam, penerbit: Penerbitan Al-Arqam Indonesia (PAI), Jalan Margonda Raya No.50
Depok 16424 dan/atau barang cetakan sejenis yang diterbitkan ditempat.
3. Mengusulkan kepada Jaksa Agung RI untuk mengeluarkan larangan terhadap
Darul Arqam dan penyebarannya demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan
keutuhan bangsa.
4. Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh oleh ajaran Darul
Arqam tersebut.
5. Kepada umat Islam yang sudah terlanjur mengikuti ajaran tersebut agar
segera kembali kepada ajaran Islam yang benar, ajaran yang sesuai dengan
tuntunan al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
6. Menyerukan kepada para Ulama, muballigh-muballighat, da'I dan ustadz
untuk meningkatkan dakwah Islamiyah, amar ma'ruf nahi munkar.
Jakarta, 6 Rabi'ul Awwal 1415 H
13 Agustus 1994 M DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA Ketua
Umum,
Sekretaris Umum,
ttd.
ttd.
K.H. HASAN
BASRI H.S.
PRODJOKUSUMO
==============================================
by arland, sumber : "Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia". Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada seluruh manusia yang akan bertambah bila diamalkan, salah satu pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang membutuhkan. Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu sebatas yang engkau mampu. YAHOO! GROUPS LINKS
|