Artikel Suap-menyuap
Dalam hukum Islam dikenal istilah risywah, yang berarti suap, sogok, atau bujukan. Risywah merupakan penyakit masyarakat yang tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Rasulullah saw bersabda, ''Akan datang kepada manusia suatu masa, seseorang pada masa itu tidak peduli lagi tentang apa-apa yang ia ambil, apakah yang diambilnya itu haram atau halal.'' (HR Imam Ahmad). Menurut Ali bin Abi Thalib, risywah adalah suatu pemberian yang ditujukan kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar) atau membenarkan yang batil. Risywah adalah suatu pemberian yang tidak dilandasi oleh keinginan untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Sebaliknya ia merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah melarang praktek risywah ini, baik pemberi, penerima, atau perantaranya. Hadis Nabi menyebutkan bahwa, ''Rasulullah melaknat orang yang menyogok, yang menerima sogok, dan yang menjadi perantaranya.'' (HR Imam Ahmad dan Al Hakim). Substansi risywah juga sama dengan ghulul, yaitu penerimaan di luar gaji yang semestinya diterima oleh seseorang. Rasulullah bersabda, ''Barang siapa kami tugaskan untuk melakukan suatu pekerjaan dan untuk itu kami berikan imbalan (gaji/honor), maka apa yang diambilnya selain imbalan itu berarti suatu ghulul (penipuan atau korupsi).'' (HR Abu Daud). Selanjutnya dalam hadis riwayat Imam Bukhari, dikisahkan sebagai berikut: Rasulullah menugaskan seseorang dari Kabilah Azd bernama Ibnu Lutaibah untuk memungut zakat. Ketika tugasnya selesai, ia datang dan berkata, ''Ini hasil pungutan zakat untuk kalian, dan yang ini saya terima sebagai hadiah dari mereka.'' Mendengar hal itu Rasulullah saw bersabda, ''Bagaimana kalau ia duduk di rumah ayahnya atau rumah ibunya sambil menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang diriku berada dalam kekuasaan-Nya, tak ada seorang pun yang mengambil hadiah semacam ini, kecuali esok di hari kiamat akan dibebankan pada lehernya.'' Ulama dan sekaligus penulis Yusuf Qardlawi dan Muhammad Abd Aziz al Khulli telah menjelaskan tentang tujuan atau hikmah larangan risywah itu. Pertama, memelihara dan menegakkan nilai-nilai keadilan serta menghindari kezaliman. Kedua, mendidik masyarakat agar membiasakan mendayagunakan harta benda sesuai dengan petunjuk-Nya, mampu menghargai nilai-nilai kebenaran hakiki dan tidak diperjualbelikan dengan nilai-nilai kebendaan. Ketiga, mendidik para penguasa, pejabat, pelayan masyarakat agar tidak membeda-bedakan pelayanan terhadap masyarakat, dikarenakan perbedaan status harta atau kekayaannya. Keempat, menyadarkan masyarakat bahwa hakikat kebenaran itu adalah yang datang dari dan ditetapkan oleh Allah SWT, bukan dari manusia, apakah dia orang kaya atau tidak. Sesuatu yang datang dari manusia, masih mungkin benar atau salah. sumber http://islam-net.virtualave.net/artikel/suap.html Friday, June 17, 2005, 1:54:22 PM, you wrote: hh> Iko ado hasil survei Bank Dunis jO UGM nan dipublikasikanm hh> Tempo Interaktif, barangkali bisa jadi renungan kito. hh> Apolai satalah mambaco hedalines babarapo harian ibukota hh> hariko, eks. Menag didakwa sebagai koruptor, koruptor bisa hh> dilapehkan pangadilan, pambunuah hanyo dihukum 7 tahun. hh> --------------- hh> Bank Dunia: 36 Persen Masyarakat Menyuap hh> Jum'at, 17 Juni 2005 | 04:43 WIB -- deleted -- _____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://rantaunet.org/palanta-setting ------------------------------------------------------------ Tata Tertib Palanta RantauNet: http://rantaunet.org/palanta-tatatertib ____________________________________________________