Artikel

                             Suap-menyuap

Dalam  hukum  Islam dikenal istilah risywah, yang berarti suap, sogok,
atau   bujukan.  Risywah  merupakan  penyakit  masyarakat  yang  tidak
dibenarkan  oleh  ajaran Islam. Rasulullah saw bersabda, ''Akan datang
kepada  manusia  suatu masa, seseorang pada masa itu tidak peduli lagi
tentang  apa-apa  yang ia ambil, apakah yang diambilnya itu haram atau
halal.'' (HR Imam Ahmad).

Menurut  Ali  bin  Abi  Thalib,  risywah  adalah  suatu pemberian yang
ditujukan  kepada seseorang untuk membatalkan sesuatu yang hak (benar)
atau membenarkan yang batil.

Risywah  adalah  suatu  pemberian  yang tidak dilandasi oleh keinginan
untuk  mendapatkan  ridho Allah SWT. Sebaliknya ia merupakan perbuatan
yang  bertentangan  dengan  aturan-Nya.  Oleh  karena  itu, Rasulullah
melarang   praktek   risywah   ini,   baik   pemberi,  penerima,  atau
perantaranya.  Hadis  Nabi  menyebutkan  bahwa,  ''Rasulullah melaknat
orang   yang   menyogok,   yang   menerima  sogok,  dan  yang  menjadi
perantaranya.'' (HR Imam Ahmad dan Al Hakim).

Substansi  risywah  juga  sama dengan ghulul, yaitu penerimaan di luar
gaji  yang  semestinya  diterima  oleh seseorang. Rasulullah bersabda,
''Barang siapa kami tugaskan untuk melakukan suatu pekerjaan dan untuk
itu kami berikan imbalan (gaji/honor), maka apa yang diambilnya selain
imbalan  itu  berarti  suatu ghulul (penipuan atau korupsi).'' (HR Abu
Daud).

Selanjutnya  dalam  hadis  riwayat  Imam  Bukhari,  dikisahkan sebagai
berikut: Rasulullah menugaskan seseorang dari Kabilah Azd bernama Ibnu
Lutaibah  untuk memungut zakat. Ketika tugasnya selesai, ia datang dan
berkata,  ''Ini  hasil  pungutan zakat untuk kalian, dan yang ini saya
terima  sebagai hadiah dari mereka.'' Mendengar hal itu Rasulullah saw
bersabda,  ''Bagaimana  kalau  ia  duduk  di  rumah ayahnya atau rumah
ibunya  sambil  menunggu apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Demi
Zat  yang  diriku berada dalam kekuasaan-Nya, tak ada seorang pun yang
mengambil  hadiah  semacam  ini,  kecuali  esok  di  hari  kiamat akan
dibebankan pada lehernya.'' Ulama dan sekaligus penulis Yusuf Qardlawi
dan  Muhammad Abd Aziz al Khulli telah menjelaskan tentang tujuan atau
hikmah  larangan  risywah  itu.  Pertama,  memelihara  dan  menegakkan
nilai-nilai  keadilan  serta  menghindari  kezaliman.  Kedua, mendidik
masyarakat  agar  membiasakan mendayagunakan harta benda sesuai dengan
petunjuk-Nya,  mampu menghargai nilai-nilai kebenaran hakiki dan tidak
diperjualbelikan  dengan  nilai-nilai kebendaan. Ketiga, mendidik para
penguasa,  pejabat,  pelayan  masyarakat  agar  tidak  membeda-bedakan
pelayanan terhadap masyarakat, dikarenakan perbedaan status harta atau
kekayaannya.  Keempat,  menyadarkan masyarakat bahwa hakikat kebenaran
itu  adalah yang datang dari dan ditetapkan oleh Allah SWT, bukan dari
manusia,  apakah  dia  orang kaya atau tidak. Sesuatu yang datang dari
manusia, masih mungkin benar atau salah.

 
sumber http://islam-net.virtualave.net/artikel/suap.html




Friday, June 17, 2005, 1:54:22 PM, you wrote:



hh> Iko ado hasil survei Bank Dunis jO UGM nan dipublikasikanm
hh> Tempo Interaktif, barangkali bisa jadi renungan kito.
hh> Apolai satalah mambaco hedalines babarapo harian ibukota
hh> hariko, eks. Menag didakwa sebagai koruptor, koruptor bisa
hh> dilapehkan pangadilan, pambunuah hanyo dihukum 7 tahun.
hh> ---------------
  
hh> Bank Dunia: 36 Persen Masyarakat Menyuap
hh> Jum'at, 17 Juni 2005 | 04:43 WIB 

-- deleted --


_____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://rantaunet.org/palanta-setting
------------------------------------------------------------
Tata Tertib Palanta RantauNet:
http://rantaunet.org/palanta-tatatertib
____________________________________________________

Kirim email ke