Sarapan Pagi Bersama : Apong Herlina
Kasus Nirmala Bonet, Pemerintah RI dan TKI Mesti Hati-hati Jakarta, KCM,24 Mei 2004. Ada banyak pelajaran bisa dipetik dari kasus Nirmala Bonet. Setidaknya, pemerintah RI dan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) mesti hati-hati, kata Apong Herlina. Kepada KCM yang menghubungi, Sabtu (22/5), Apong Herlina yang aktif di bidang perburuhan itu memberi sambutan positif terhadap langkah tegas pemerintah Malaysia terhadap kasus penganiayaan yang menimpa tenaga kerja perempuan asal Kupang itu. Selain bereaksi cepat menangkap tersangka pelaku penyiksaan,majikan perempuan Nirmala, Selasa (18/5), Jaksa Agung Malaysia Abdul Gani Patail juga sudah mengatakan tersangka tersebut bisa diganjar hukuman 80 tahun penjara. Nirmala Bonet mengalami penyiksaan yang berbekas di wajah, punggung, dan dada. Nasib malang yang menimpa perempuan berusia 19 tahun itu mencuat ke permukaan pada Senin (17/5). Waktu itu, penjaga kondominium memergoki Nirmala menangis di tangga. Sewaktu didekati, wajah Nirmala terlihat penuh luka memar dan bengkak. Tak hanya itu, darah pun mengalir dari kepala dan mulutnya. Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat didapati bukti sekujur tubuh Nirmala, termasuk dada dan punggungnya, penuh bekas luka bakar dan luka siraman air panas. Kendati demikian, bertolak dari kejadian memilukan itu, Apong Herlina memberi catatan bagi pemerintah RI dan para TKI. Langkah positif pemerintah Malaysia mestinya dijadikan contoh pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya di luar negeri. Utamanya, para TKI. "Pemerintah harus belajar dari Malaysia menangani kasus-kasus penyiksaan seperti itu. Soalnya, biar bagaimanapun pemerintah yang paling bertanggung jawab terhadap keselamatan warga negaranya di negeri asing," katanya. Untuk para TKI, Apong Herlina mengingatkan, kasus Nirmala Bonet yang menjadi TKI legal di Malaysia itu merupakan pelajaran berharga agar persyaratan tinggal dan bekerja di luar negeri betul-betul diperhatikan. Seluruh kelengkapan administrasi mutlak dijunjung tinggi. Jangan lagi kasus-kasus seperti overstay (terlalu lama tinggal dan bekerja di suatu negara melebihi izin yang ditentukan-red), misalnya, terulang. "Karena, tindakan tegas Malaysia terhadap warga negaranya sendiri dapat diberlakukan lebih tegas lagi terhadap warga negara asing yang tidak lengkap persyaratannya. Makanya, pemerintah RI dan TKI mesti hati-hati," demikian Apong Herlina mengingatkan. (prim) [Non-text portions of this message have been removed] *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.arsip.da.ru *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Posting: [EMAIL PROTECTED] 5. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 6. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 7. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/