Berikut ini adalah poin-poin surat PKK (Perkumpulan Karyawan Kompas) ke manajemen PT KMN (Kompas Media Nusantara) terkait kasus pemecatan Bambang Wisudo. Syukurlah, akhirnya serikat pekerja Kompas menunjukkan sikap yang jelas dan tegas!
Satrio ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - (kutipan:) Mencermati kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan manajemen PT Kompas Media Nusantara terhadap rekan Bambang Wisudo (NIK : 94065 selaku Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas, PKK) pada tanggal 8 Desember 2006, Perkumpulan Karyawan Kompas menyampaikan hal-hal seperti di bawah ini : 1. PKK menyatakan tidak sepakat atas pemecatan sepihak yang telah dilakukan manajemen. 2. PKK menyatakan protes keras atas perlakuan fisik terhadap saudara Bambang Wisudo pada hari Jumat, 8 Desember 2006. 3. PKK meminta manajemen menghormati Alasan penolakan adalah pasal 28 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Berikut kutipan pasal dimaksud : Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara : a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan MUTASI; Pasal 43 (1) Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000, 00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. 4. Atas perintah UU dimaksud, PKK mendesak manajemen mencabut surat pemecatan tersebut dan mengembalikan saudara Bambang Wisudo menjadi karyawan PT Kompas Media Nusantara seperti sedia kala. 5. PKK menilai, pemecatan dimaksud sangat terkait dengan aktivitas saudara Bambang Wisudo dalam organisasi PKK beberapa bulan terakhir, terutama dalam perundingan menyangkut saham dan profit sharing. Padahal, dalam perundingan dimaksud, kedua belah pihak sepakat membangun rasa saling percaya demi kemajuan Kompas pada masa mendatang. 6. Pemecatan saudara Bambang Wisudo dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran atas kesepakatan tersebut. Hal ini menjadi preseden kurang baik yang membawa dampak buruk terhadap kerjasama PKK dengan manajemen PT Kompas Media Nusantara. 7. PKK bersedia menjembatani penyelesaian kasus antara manajemen dengan Saudara Bambang Wisudo. __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. http://groups.yahoo.com/group/ppiindia *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Reading only, http://dear.to/ppi 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/