Eka Harijanto
Wed, 28 Mar 2007 13:38:54 -0800
SUARA PEMBARUAN DAILY ________________________________________ Indonesia Harus Ratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Cacat [BANDUNG] Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Cacat sudah disahkan dan ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2006 lalu. Diharapkan, setiap negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia bakal diminta untuk menandatangani dan bertanggungjawab atas implementasi konvensi tersebut pada tanggal 30 Maret 2007 mendatang. Indonesia, yang selalu mendengungkan sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, mestinya segera meratifikasi konvensi PBB itu. Demikian Koordinator Bandung Independent Living Center (BILiC), Cucu Saidah, dalam Dialog Publik Sensitivitas sebagai Aksesibilitas Non Fisik untuk Mendukung Perwujudan Penyandang Cacat di Bandung, Selasa (27/3). Apabila Indonesia tidak turut menandatanganinya, menurut Cucu, bisa dianggap tidak berpihak terhadap penghormatan hak asasi manusia. "Kampanye atau sosialisasi penyadaran mengenai kecacatan sangat penting untuk terus menerus dilakukan. Kebijakan yang ada sekarang ini masih rendah implementasinya," ujarnya. Cucu menuturkan, selama ini Pemerintah melalui Departemen Sosial lebih banyak memberikan hambatan dari pada kesempatan bagi para penyandang cacat. Hal itu tercermin dalam pernyataan Kepala Sub Dinas Balai Pelatihan pada Dinas Sosial Jawa Barat, Mahmud. Dia mengungkapkan masih ada penyandang cacat yang tidak bisa mandiri akibat kondisinya yang tidak memungkinkan. Cucu membantah hal tersebut. "Pandangan seperti itu jelas merupakan hambatan, karenanya kami terus berupaya untuk mengubah paradigma pemerintah. Makanya kami berusaha mengembangkan program peer support (kelompok pendukung) yang terus meyakinkan penyandang cacat bahwa mereka bisa hidup secara mandiri sesuai yang diinginkannya terkait dengan kondisi masing-masing," jelas Cucu yang harus menggunakan tongkat untuk berjalan. Pada kesempatan itu, Cucu juga menyatakan sudah bukan waktunya lagi para penyandang cacat selalu 'meminta' kepada pemerintah. Pasalnya, dari data di Dinas Sosial Jawa Barat jumlah penyandang cacat dan eks penyakit kronis pada tahun 2003 yang mencapai 120.893 orang, hanya 10.189 orang atau 8,43 persen saja yang sudah mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial dari pemerintah. Hal yang sama diungkapkan oleh psikolog yang juga mengalami cacat daksa, Sartono Mukadis. Menurut dia, cara pandang pemerintah terhadap penyelesaian masalah penyandang cacat seperti aksesibilitas, kesempatan yang sama, dan lainnya masih menggunakan paradigma birokratis. "Mereka memikirkan for (untuk penyandang cacat) bukan by (oleh penyandang cacat), sehingga terjebak pada objek fisik. Kita memang membutuhkan, tapi kita lebih membutuhkan kesempatan bukan rasa welas asih," sambungnya. [153]
-- Tak ada pikiran-pikiran yang berbahaya; berpikir, itulah yang berbahaya. Hannah Arendt (Filosof, 1906-1975)