http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/12/utama/1078862.htm

Berita Utama

Sabtu, 12 Juni 2004
DPP PAN Pecat Ketua DPRD Sumbar

Padang, Kompas - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional memecat Ketua
DPRD Sumatera Barat Arwan Kasri sebagai kader partai tersebut. Bersama
Arwan, tujuh anggota DPRD lainnya yang juga kader partai itu ikut dipecat
setelah Pengadilan Negeri Padang memvonis mereka dengan hukuman penjara
karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya sudah menandatangani keputusan pemecatan itu. Ada delapan kader PAN di
DPRD Sumbar yang kami pecat," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat
Nasional (DPP PAN) Amien Rais menjawab pertanyaan wartawan setiba di Padang,
Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (11/6).

Pertimbangan pemecatan, menurut Amien, adalah penegakan disiplin organisasi
dan kejujuran di tubuh partainya. "Bukan hanya di DPRD Sumbar, di tempat
lain saya juga memecat mereka yang terbukti melanggar hukum. Tetapi
jumlahnya hanya satu-dua orang. Di Sumbar ini yang agak aneh karena
korupsinya berjemaah," kata Amien lagi.

Delapan kader PAN Sumbar yang dipecat adalah Arwan Kasri, Khaidir Khatib
Bandaro, Alfian, Akmal Khair, Abdul Manaf Thaher, Marhadi Effendi, Hasan
Yunus, dan Abdul Malik Ismael. Dua dari mereka, yakni Marhadi Effendi dan
Khaidir Khatib Bandaro, terpilih lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif bulan
April 2004. Dengan pemecatan ini, otomatis keanggotaan mereka di DPRD Sumbar
hasil Pemilu 2004 gugur.

Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Arwan Kasri dengan hukuman penjara
dua tahun tiga bulan, denda Rp 100 juta, dan mengganti uang yang dikorupsi
sebesar Rp 116 juta. Sedangkan tujuh anggota DPRD dari kader PAN lainnya
divonis masing-masing dua tahun penjara serta denda masing-masing Rp 100
juta subsider dua bulan kurungan dan mengganti uang yang dikorupsi
masing-masing lebih kurang Rp 100 juta.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Patrialis menambahkan, walau vonis PN
Padang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah ada ketetapan hukum yang
menyatakan mereka bersalah. Kalau hasil banding ke pengadilan tinggi
nantinya menyebutkan bahwa mereka tidak terbukti bersalah, partai akan
mencabut kembali surat pemberhentian dan memulihkan nama baik mereka.

Secara terpisah, Mohammad Zen Gomo, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
PAN Sumbar, menilai pemberhentian delapan kader PAN di DPRD Sumbar itu
sebagai bukti komitmen PAN antikorupsi dan mendukung penegakan supremasi
hukum.

Zen Gamo adalah kader PAN yang populer di Sumbar karena berani mundur dari
DPRD Sumbar karena ia melihat sudah terjadi tindak korupsi di badan
legislatif itu. "Ini langkah yang tepat untuk menjaga citra partai, apalagi
Amien sekarang mengedepankan visi bersih dan bebas korupsi. Jadi pemecatan
ini adalah langkah yang tepat," ujar Zen Gamo.

DPRD Kota Payakumbuh

Dari Payakumbuh dilaporkan, lima anggota DPRD Kota Payakumbuh sudah
diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dan dinyatakan sebagai tersangka
dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kota Payakumbuh 2003 senilai Rp 1,03 miliar.

Kepala Polda Sumbar melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar
Ajun Komisaris Besar Langgo Simalango mengatakan, yang sudah diperiksa
adalah anggota DPRD dari tim panitia anggaran.

Mereka yang kini berstatus tersangka adalah Wardi Munir, Azwar Arsyad,
Syofyan Saleh, Jendrial, dan Bakhri Ibrahim. Kepada mereka tidak dilakukan
penahanan karena ketua penanggung jawab panitia anggaran yang juga Ketua
DPRD Kota Payakumbuh, Chin Star, sudah ditahan.

Kemarin dari Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan pula bahwa Ketua DPRD Sidoarjo
Utsman Ihsan sejak 5 Mei 2004 telah ditetapkan sebagai tahanan titipan tim
penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, berkaitan dengan kasus korupsi. Ia
dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Delta Sidoarjo.

Sejak 10 Juni statusnya berubah menjadi titipan jaksa penuntut umum (JPU)
bersamaan dengan penyerahan barang bukti dan berkas tersangka dari tim penyi
dik kepada jaksa penuntut umum.

Utsman menjadi tersangka utama kasus korupsi dana pengembangan sumber daya
manusia DPRD Sidoarjo senilai Rp 20,287 miliar.

Dua pengacara Ustman, Bramta Ktaren dan Abi Tisna Disastra, menyatakan kasus
penyimpangan dana sumber daya manusia DPRD senilai Rp 20,287 miliar bukan
kasus tindak pidana korupsi, tetapi hanya kesalahan administrasi.

Keduanya menambahkan, penahanan Ustman sebenarnya sudah tidak diperlukan
karena semua barang bukti sudah di tangan JPU.

Pengungkapan kasus korupsi di lingkungan DPRD juga berkembang di Kalimantan
Barat (Kalbar). Selain DPRD Kabupaten Pontianak dan Kota Singkawang,
Kejaksaan Negeri Sintang juga terus mengungkap dugaan korupsi yang terjadi
di DPRD Kabupaten Sintang. Kejaksaan Tinggi Kalbar telah mengeluarkan surat
perintah kepada Kejaksaan Negeri Sintang agar segera melakukan gelar perkara
kasus dugaan korupsi di DPRD Sintang senilai Rp 2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Muzammi Merah Hakim di Pontianak mengatakan,
hampir separuh dari 40 anggota DPRD Kabupaten Sintang sudah diperiksa
sebagai saksi berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Tidak ditahan

Di Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Andi
Sjarifuddin menyatakan, pihaknya tidak menahan para tersangka kasus korupsi
dana operasional DPRD Sumsel karena mereka bersikap kooperatif.

Kasus dana operasional DPRD Sumsel menyeret Ketua dan Sekretaris DPRD, Adjis
Saip dan Abdul Shobur, sebagai terdakwa. Keduanya tengah diadili di PN
Palembang.

Berbeda dengan Adjis Saip dan Abdul Shobur, anggota DPRD Kota Palembang yang
menjadi tersangka kasus korupsi tanah kuburan, RM Yusuf Sumo, sempat ditahan
di Rumah Tahanan Palembang selama 21 hari.Namun, penahanan itu kemudian
dialihkan menjadi tahanan kota karena tersangka sakit (NAL/MUL/FUL/JOS/ACI)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke