penasaran dengan postingan sebelumnya, saya dapatkan artikel berita terkait 
dugaan aliran dana ke YKDK yang sedang diselidiki KPK, dibawah ini ada dua 
artikel terkait.

sampai ke mana bola liar cicak-buaya ini akan berakhir.

wassalam,
harman st.idris 37

Artikel-1
http://korupsi.vivanews.com/news/read/93804-dua_jenderal_di_belakang_yayasan_kesetiakawan

2 Mantan Jenderal di Yayasan Kesetiakawanan
Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan.
Kamis, 1 Oktober 2009, 18:48 WIBArry Anggadha
 
 
         VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi nonaktif, Bibit 
Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah mengalirkan 
US$ 1 juta ke sebuah yayasan. Menurut kuasa hukum Bibit, Ahmad Rifai, mantan 
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto adalah pengurus di yayasan itu.

Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Menurut 
Djoko Suyanto, yayasan itu terdiri dari empat dewan pembina. "Ketua dewan 
pembina empat orang," kata Djoko saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009.

Setelah ditelusuri dari laman www.ykdk.or.id, Dewan Pembina Yayasan 
Kesetiakawanan Dan Kepedulian itu terdiri dari Djoko Suyanto, Mantan Kapolri 
Jenderal Sutanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua KADIN Indonesia 
MS Hidayat. Ketua Umum YKDK ini adalah petinggi Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid.

Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan 
kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi. Sumbangan 
diberikan kepada mereka yang kehidupan ekonominya kurang beruntung. Begitu pula 
bagi kaum dhu’afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang 
belum tersentuh program bantuan yang ada.

Yayasan ini juga memiliki visi untuk membangun kesetiakawanan dan kepedulian 
melalui bantuan kemanusiaan yang dikelola secara terbuka, terukur, tepat guna, 
dan tepat sasaran.

Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara 
Bibit, Ahmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang yang 
mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. 

Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat 
Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang 
itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, 
Joko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.

Lalu ke mana uang Joko itu mengalir. Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah 
petinggi KPK nonaktif dan para pengacara mereka kepada wartawan.

"Joker (Joko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan 
Enang (kurir)," jelas Rifai. Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian 
diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke Djoko Suyanto dari Yayasan K," 
jelasnya.

Atas pernyataan Rifai, Djoko Suyanto sudah membantahnya. Menurutnya, sumbangan 
yang diterima yayasan adalah urusan pengurus yayasan. "Bukan pribadi, saya tak 
tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan," 
kata Djoko Suyanto.

"Soal anggaran masuk ke yayasan saya tidak paham, itu urusan yayasan. Tidak ada 
kaitannya dengan pribadi per pribadi," sambungnya.

• VIVAnews 

Artikel-2:

"Pimpinan PT Era Giat Prima itu justru mengalirkan uang sebesar 
satu juta dolar AS ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian"


Pencegahan Djoko Tjandra Sesuai Prosedur
Kamis, 1 Oktober 2009 18:35 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 683 kali

(ANTARATV)Jakarta (ANTARA News) - Anggota tim 
pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Rifai mengatakan, pencegahan 
dan pencabutan cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko 
Tjandra sudah sesuai prosedur.

Achmad Rifai mengatakan itu di Jakarta, 
Kamis, terkait penetapan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan 
Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka.

Mabes Polri menetapkan keduanya 
sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencegah dan mencabut 
cegah Djoko Tjandra.

Achmad Rifai menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan 
informasi bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan uang ke pengusaha Artalyta 
Suryani. Hal itu juga terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan 
jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani.

Untuk itu, KPK telah 
memanggil Djoko Tjandra pada tanggal 16 April 2008 dan 23 April 2008 untuk 
dimintai keterangan. Namun, pengusaha itu tidak datang, sehingga KPK memutuskan 
untuk mencegah Djoko Tjandra pergi ke luar negeri pada 22 Agustus 
2008.

"Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan 
pencekalan terhadap pihak yang berperkara," kata Achmad Rifai. 

Kemudian 
KPK memintai keterangan Enang dan Viadi Sutoyo, pegawai perusahaan yang 
terafiliasi dengan PT Era Giat Prima, pada 2 Mei 2008.

Berdasar 
keterangan keduanya, KPK tidak menemukan aliran uang dari Djoko Tjandra ke 
Artalyta Suryani. Pimpinan PT Era Giat Prima itu justru mengalirkan uang 
sebesar 
satu juta dolar AS ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian.

Laman 
yayasan tersebut menyebutkan sejumlah nama dalam jajaran Dewan Pembina, yaitu 
Djoko Suyanto, Sutanto, Purnomo Yusgiantoro, dan M.S. Hidayat.

Menurut 
Achmad, KPK kemudian mencabut status cegah terhadap Djoko Tjandra pada 26 
September 2008 karena tidak menemukan bukti aliran uang dalam kasus Artalyta 
dan 
Urip Tri Gunawan yang sedang ditangani KPK.

Achmad Rifai justru menuding 
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji telah 
menyalahgunakan wewenang karena mengubah materi penyidikan. 

Menurut 
Achmad, sebagian pertanyaan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra selama 
pemeriksaan adalah tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, belakangan 
polisi kembali menyatakan kedua pimpinan KPK itu telah menerima 
suap.

Bahkan, kata Achmad, Susno pernah menemui empat pimpinan KPK di 
gedung KPK pada 15 Juli 2009. "Di hadapan semua pimpinan KPK, dia bilang tidak 
pernah ada penyuapan," kata Achmad Rifai. 

Namun, akhir-akhir ini 
Bareskrim tetap menyatakan pimpinan KPK menerima suap.

Oleh karena itu, 
tim pembela KPK menyatakan Susno telah melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah 
tentang disiplin anggota Polri karena telah mengubah materi 
penyidikan.

"Kita punya semua bukti yang mengarah ke dugaan 
penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim," kata Achmad Rifai menjelaskan. 
(*)
COPYRIGHT © 2009


      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke