penasaran dengan postingan sebelumnya, saya dapatkan artikel berita terkait dugaan aliran dana ke YKDK yang sedang diselidiki KPK, dibawah ini ada dua artikel terkait.
sampai ke mana bola liar cicak-buaya ini akan berakhir. wassalam, harman st.idris 37 Artikel-1 http://korupsi.vivanews.com/news/read/93804-dua_jenderal_di_belakang_yayasan_kesetiakawan 2 Mantan Jenderal di Yayasan Kesetiakawanan Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan. Kamis, 1 Oktober 2009, 18:48 WIBArry Anggadha VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa Joko Soegiarto Tjandra pernah mengalirkan US$ 1 juta ke sebuah yayasan. Menurut kuasa hukum Bibit, Ahmad Rifai, mantan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto adalah pengurus di yayasan itu. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Menurut Djoko Suyanto, yayasan itu terdiri dari empat dewan pembina. "Ketua dewan pembina empat orang," kata Djoko saat dihubungi VIVAnews, Kamis 1 Oktober 2009. Setelah ditelusuri dari laman www.ykdk.or.id, Dewan Pembina Yayasan Kesetiakawanan Dan Kepedulian itu terdiri dari Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jenderal Sutanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua KADIN Indonesia MS Hidayat. Ketua Umum YKDK ini adalah petinggi Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid. Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi. Sumbangan diberikan kepada mereka yang kehidupan ekonominya kurang beruntung. Begitu pula bagi kaum dhu’afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang belum tersentuh program bantuan yang ada. Yayasan ini juga memiliki visi untuk membangun kesetiakawanan dan kepedulian melalui bantuan kemanusiaan yang dikelola secara terbuka, terukur, tepat guna, dan tepat sasaran. Keterlibatan yayasan ini dengan Joko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit, Ahmad Rifai. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Joko Tjandra. Padahal KPK sudah mencekal Joko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Joko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu. Lalu ke mana uang Joko itu mengalir. Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah petinggi KPK nonaktif dan para pengacara mereka kepada wartawan. "Joker (Joko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas Rifai. Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke Djoko Suyanto dari Yayasan K," jelasnya. Atas pernyataan Rifai, Djoko Suyanto sudah membantahnya. Menurutnya, sumbangan yang diterima yayasan adalah urusan pengurus yayasan. "Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan," kata Djoko Suyanto. "Soal anggaran masuk ke yayasan saya tidak paham, itu urusan yayasan. Tidak ada kaitannya dengan pribadi per pribadi," sambungnya. • VIVAnews Artikel-2: "Pimpinan PT Era Giat Prima itu justru mengalirkan uang sebesar satu juta dolar AS ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian" Pencegahan Djoko Tjandra Sesuai Prosedur Kamis, 1 Oktober 2009 18:35 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 683 kali (ANTARATV)Jakarta (ANTARA News) - Anggota tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Rifai mengatakan, pencegahan dan pencabutan cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur. Achmad Rifai mengatakan itu di Jakarta, Kamis, terkait penetapan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, sebagai tersangka. Mabes Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mencegah dan mencabut cegah Djoko Tjandra. Achmad Rifai menjelaskan, awalnya KPK mendapatkan informasi bahwa Djoko Tjandra telah menyerahkan uang ke pengusaha Artalyta Suryani. Hal itu juga terungkap dalam persidangan kasus suap yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Untuk itu, KPK telah memanggil Djoko Tjandra pada tanggal 16 April 2008 dan 23 April 2008 untuk dimintai keterangan. Namun, pengusaha itu tidak datang, sehingga KPK memutuskan untuk mencegah Djoko Tjandra pergi ke luar negeri pada 22 Agustus 2008. "Artinya sudah terjadi proses yang dilakukan KPK sebelum dilakukan pencekalan terhadap pihak yang berperkara," kata Achmad Rifai. Kemudian KPK memintai keterangan Enang dan Viadi Sutoyo, pegawai perusahaan yang terafiliasi dengan PT Era Giat Prima, pada 2 Mei 2008. Berdasar keterangan keduanya, KPK tidak menemukan aliran uang dari Djoko Tjandra ke Artalyta Suryani. Pimpinan PT Era Giat Prima itu justru mengalirkan uang sebesar satu juta dolar AS ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Laman yayasan tersebut menyebutkan sejumlah nama dalam jajaran Dewan Pembina, yaitu Djoko Suyanto, Sutanto, Purnomo Yusgiantoro, dan M.S. Hidayat. Menurut Achmad, KPK kemudian mencabut status cegah terhadap Djoko Tjandra pada 26 September 2008 karena tidak menemukan bukti aliran uang dalam kasus Artalyta dan Urip Tri Gunawan yang sedang ditangani KPK. Achmad Rifai justru menuding Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji telah menyalahgunakan wewenang karena mengubah materi penyidikan. Menurut Achmad, sebagian pertanyaan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra selama pemeriksaan adalah tentang dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, belakangan polisi kembali menyatakan kedua pimpinan KPK itu telah menerima suap. Bahkan, kata Achmad, Susno pernah menemui empat pimpinan KPK di gedung KPK pada 15 Juli 2009. "Di hadapan semua pimpinan KPK, dia bilang tidak pernah ada penyuapan," kata Achmad Rifai. Namun, akhir-akhir ini Bareskrim tetap menyatakan pimpinan KPK menerima suap. Oleh karena itu, tim pembela KPK menyatakan Susno telah melanggar pasal 6 Peraturan Pemerintah tentang disiplin anggota Polri karena telah mengubah materi penyidikan. "Kita punya semua bukti yang mengarah ke dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim," kata Achmad Rifai menjelaskan. (*) COPYRIGHT © 2009 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ . Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet http://groups.google.com/group/RantauNet/~ =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi: - DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 3. One Liner. - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama =========================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---