rantaunet  

Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7

suheimi ksuheimi
Wed, 17 Mar 2010 03:17:40 -0700

seharusnya pemangku adat itu  adalah mereka yg telah benar dalam menjalankan 
agamanyakerna Dia akan jadi suri dan teladan dan semua perbuatannya bersendi 
berdasarkan Al Qur'an

salam

--- Pada Sen, 15/3/10, Bujang Pono <bujangp...@ymail.com> menulis:

Dari: Bujang Pono <bujangp...@ymail.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: rantaunet@googlegroups.com
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 6:22 AM

Maaf saya masih kurang ngerti,,,, saya ada lihat pemangku adat tidak shalat dan 
jarang ke mesjid,,, gimana nee ?????

--- Pada Sen, 15/3/10, ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com> menulis:

Dari: ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com>
Judul: Re: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: "Rantau" <RantauNet@googlegroups.com>
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 1:04 PM

   Hukuum adat yg membawa manusia pada pekerti yg bak d padukan dg hukum agama
Maka pemangku adat adalah yg terbak menjalaankan agamanya
SalamPowered by Telkomsel BlackBerry®From:  Bujang Pono <bujangp...@ymail.com>
Date: Mon, 15 Mar 2010 18:29:17 +0800 (SGT)To: 
<rantaunet@googlegroups.com>Subject: Bls: [...@ntau-net] Konflik 7
Ass Wr Wb Bpk Suheimi yg ambo hormati,,,,
Menarik topik yg bpk ajukan disini.Memang hukum adat lebih dulu berkembang, 
tapi saya lebih percaya bahwa hukum agama islam yang didasari dari Al-Quran dan 
Hadist lebih sempurna, adil, dan dipercaya dari segala hukum yang ada didunia 
ini, karena hukum adat dll adalah ciptaan manusia , yang penuh dengan 
kekurangan .
apakah mungkin hukum adat ditiadakan karena sudah turun temurun dan ditaati 
oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai 
kekuatan hukum.yang jadi permasalahan sekarang bagaimana hukum adat itu 
berbenturan atau
 kontradiksi dengan hukum agama ??? saya akan utamakan hukum agama.
sebagai contoh dalam Al-Quran sudah dijelaskan porsi pembagian harta warisan 
untuk anak laki-laki lebih besar
 dari anak perempuan , sedangkan di minang, harta warisan untuk anak perempuan.
Maaf saya bukan ahli hukum, dan ilmu saya lemah dalam hal ini... mohon 
pencerahannya.
Wass
BP

--- Pada Sen, 15/3/10, ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com> menulis:

Dari: ksuhe...@yahoo.com <ksuhe...@yahoo.com>
Judul: [...@ntau-net] Konflik 7
Kepada: "Sma" <sma1...@yahoogroups.com>, "Rantau" <RantauNet@googlegroups.com>
Tanggal: Senin, 15 Maret, 2010, 1:12 AM

Hukum adat lebih dahulu berkembang di masyarakat Indonesia sebelum datangnya 
hukum agama dan hukum eropa. Pentingnya kita mempelajari hukum adat karena ini 
merupakan budaya leluhur bangsa.




        Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru 
 Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi!



-- 

.

Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:

- DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. One Liner.

- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet

- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting

- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe




      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

-- 
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali serta ingin merubah konfigurasi/settingan 
keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe