Mungkin ini bisa membantu antum

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada
Bulan Ramadhan

Kategori Puasa - Fiqih Puasa
Minggu, 17 Oktober 2004 14:04:47 WIB

MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN
RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN
RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita
melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak
mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang
menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan
selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai
pengganti puasa .?

Jawaban
Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari
puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha
di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak
mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang
disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal
itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim
dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui
maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu
tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air
susunya.

Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha
puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang
kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya
untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]

BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA PADA
BULAN RAMADHAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan
menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada
siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu
tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita
itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang
sakit.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah :
185]

Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan
sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena
ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di
samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan
kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa
gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat
: Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa,
karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam
Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan
merupakan pendapat yang kuat.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang
dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .?

Jawaban
Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila
berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi
anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan
saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka
wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang
miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada
wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu
diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum
yang terdapat pada firman Allah.

"Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
msikin" [Al-Baqarah : 184]

[At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]

BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau
menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di
bulan Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia
lakukan nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada
orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan
kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa
perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu
?

Jawaban
Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika
berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib
baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah
seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya
bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185]

Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya
bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir
pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh
baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110]

BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha
puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum
mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan
kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ;
apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan
kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam
mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .?

Jawaban
Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan
adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia
sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya,
karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa
Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]

Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608]

BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita
hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada
baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa
hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya
berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib
qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah
ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah
yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil
.?

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau
terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka
hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa
itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu
tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama
kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah
berfirman.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148]

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 - 232, penerjemah Amir Hamzah
Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/


Pada tanggal 06/08/21, Budi Ari <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Arif
>
> Berkaitan dengan ibu yang sedang menyusui pada bulan ramadhan, sahabat
> Abdullah bin Abbas radhiyallaHu 'anHu mengatakan,
>
> "Dan sebagai bentuk keringanan oleh Allah Ta'ala kepada orang laki – laki
> dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa,
> maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa tetapi harus mengganti hal itu
> dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan
> wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak dan
> dirinya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa tetapi harus memberi makan
> seorang miskin setiap hari" (Kitab Al Jaami' li Ahkaamil Qur'an karya Al
> Qurthubi II/288)
>
> Semoga Bermanfaat
>
>
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Assalamu'alaikum...
>
> Istri saya sedang menyusui bayi kami yang berusia 1 tahun. Bagaimnakah
> pendapat yang paling kuat untuk ibu menyusui yang tidak berpuasa, apakah
> harus membayar fidyah saja atau mengqadha puasa?
>
> Afwan jika sudah pernah dibahas sebelumnya..
> Jazakallahu khairan
>
> Arif




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke