Mungkin ini bisa membantu antum Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Kategori Puasa - Fiqih Puasa Minggu, 17 Oktober 2004 14:04:47 WIB MELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGI Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .? Jawaban Yang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air susunya. Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65] BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .? Jawaban Tidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur (halangan), jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui .? Jawaban Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah. "Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang msikin" [Al-Baqarah : 184] [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37] BILA WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir pada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, lalu karena itu ia tidak berpuasa, apa yang harus ia lakukan nantinya. Apakah ia harus mengqadha serta memberi makan pada orang miskin, atau ia harus mengqadha saja tanpa perlu memberi makan kepada orang miskin, ataukah cukup baginya untuk memberi makan tanpa perlu mengqadha puasanya ? Manakah yang benar diantara ketiga hal itu ? Jawaban Jika wanita hamil itu khawatir kepada dirinya atau anaknya jika berpuasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasanya saja. Statusnya saat itu adalah seperti orang yang tidak kuat untuk berpuasa atau takut akan timbulnya bahaya pada dirinya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [ Al-Baqarah : 185] Begitu juga halnya wanita yang menyusui, jika ia khawatir pada dirinya bila menyusui anaknya sambil berpuasa di bulan Ramadhan, atau khawatir pada anaknya jika ia berpuasa lalu tidak dapat menyusui, maka boleh baginya berbuka, dan wajib baginya mengqadha saja. [Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, edisi 14, halaman 109-110] BAGAIMANA HUKUMNYA JIKA WANITA MENYUSUI TIDAK BERPUASA DI BULAN RAMADHAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Istri saya belum mengqadha puasanya selama kurang lebih tiga atau empat kali Ramadhan, ia belum mampu melaksanakan puasa qadha itu karena hamil atau menyusui, dan kini ia dalam keadaan menyusui. Istri saya bertanya kepada Anda ; apakah ia bisa mendapat keringanan (rukhsah) dengan memberi makan kepada orang miskin, sebab ia menemukan kesulitan yang besar dalam mengqadha puasa sebanyak tiga atau empat kali Ramadhan .? Jawaban Tidak ada masalah baginya untuk menunda qadha puasanya yang disebabkan adanya kesulitan pada dirinya karena hamil atau menyusui, dan kapan ia sanggup maka hendaklah ia bersegera melaksanakan qadha puasanya, karena ia dikenakan hukum sebagai orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184] Tidak ada kewajiban memberi makan orang miskin atasnya [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6608] BOLEHKAH WANITA HAMIL TIDAK BERPUASA Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah ada rukhsah bagi wanita hamil di bulan Ramadhan untuk tidak berpuasa, jika rukhsah itu ada baginya, apakah itu berlaku pada bulan-bulan tertentu saja di masa hamil yang umumnya sembilan bulan itu, ataukah keringanan itu hanya berlaku pada masa hamil. Jika rukhsah itu ada baginya, apakah wajib qadha baginya ataukah boleh memberi makan orang miskin dan berapakah ukuran memberi makan itu ? Kemudian, karena kita tinggal di daerah yang panas, apakah puasa itu dapat berpengaruh terhadap wanita hamil .? Jawaban Jika seorang wanita hamil khawatir adanya bahaya terhadap dirinya atau terhadap janinnya jika ia melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka hendaknya ia tidak berpuasa dan wajib baginya untuk mengqadha puasa itu, baik ia tinggal di daerah panas ataupun di daerah dingin. Hal itu tidak dibatasi pada umur kehamilan tertentu, karena ia sama kedudukannya dengan orang sakit, dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebayak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 148] [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, halaman 222, fatwa nomor 7785] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 228 - 232, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Sumber : http://almanhaj.or.id/ Pada tanggal 06/08/21, Budi Ari <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Pak Arif > > Berkaitan dengan ibu yang sedang menyusui pada bulan ramadhan, sahabat > Abdullah bin Abbas radhiyallaHu 'anHu mengatakan, > > "Dan sebagai bentuk keringanan oleh Allah Ta'ala kepada orang laki – laki > dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, > maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa tetapi harus mengganti hal itu > dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan > wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak dan > dirinya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa tetapi harus memberi makan > seorang miskin setiap hari" (Kitab Al Jaami' li Ahkaamil Qur'an karya Al > Qurthubi II/288) > > Semoga Bermanfaat > > > [EMAIL PROTECTED] wrote: > Assalamu'alaikum... > > Istri saya sedang menyusui bayi kami yang berusia 1 tahun. Bagaimnakah > pendapat yang paling kuat untuk ibu menyusui yang tidak berpuasa, apakah > harus membayar fidyah saja atau mengqadha puasa? > > Afwan jika sudah pernah dibahas sebelumnya.. > Jazakallahu khairan > > Arif Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/