Afwan yaa, baru ini yg bisa dpt, sudah ada buku yang
ditulis tentang aturan poligami bagi PNS bisa dicari
ditoko buku. Ada ralat juga tentang urutan PP-nya

ketentuan ttg perkawinan yang berlaku bagi PNS diatur
dalam PP nomor 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990
dan surat Edaran kepala BAKN nomor 08/SE/1983 jo Surat
Edaran kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 ttg izin
perkawinan dan perceraian bagi PNS 
Adapun ketentuan ttg perkawinan yang berlku bagi
segenap warga dan penduduk Indonesia diatur dalam UU
nomor 1 tahun 1974 dan PP nomor 9 tahun 1975

Pasal 4 ayat 1 PP nomor 10 tahun 1983 menyebutkan
bahwa PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib
memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat .
Selajutnya dalam ayat 4 permintaan ijin dimaksud
secara tertulis 
PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 diatas
dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 ttg Peraturan
Disiplin PNS (vide pasal 15 ayat (1) PP nomor 45 tahun
1990 )
Sumber BKN

Comment :
Tarmizi Usul Cabut Larangan Berpoligami 
MANTAN Menteri Agama, dr. H. Tarmizi Taher sempat
terperanjat tatkala ada wartawan bertanya soal
Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1974 yang
membatasi PNS (pegawai negeri sipil - red.) agar tidak
melakukan poligami. Hal itu terjadi saat Termizi Taher
bersilaturahmi dan berdialog dengan jajaran Redaksi
"PR" di aula Redaksi "PR" Jln. Sukarno Hatta No. 147
Bandung, Kamis (15/1).
Sambil tersenyum dan matanya memandang sang istri yang
berbusana warna merah, Tarmizi Taher mengatakan
poligami merupakan ajaran dari Allah SWT. dan
Rasulullaah saw. Poligami bukanlah suatu ajaran yang
dibuat-buat atau rekayasa kaum pria. Adanya ajaran
berpoligami, tentunya mengandung makna positif bagi
yang melakukannya.
"Yang jadi persoalan, PNS ditekan agar tidak
berpoligami dan PP No. 10 itu terkesan memang ampuh.
Tetapi, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Kasus
kemaksiatan merajalela karena suami takut istri dan
takut PP No. 10 itu. Juga, kasus korupsi menjadi-jadi
karena banyak laki-laki butuh uang untuk jajan," ujar
Tarmizi Taher.
Kalau begitu, bagaimana solusinya? Apa perlu PP No. 10
itu ditinjau kembali?
Mantan Dubes RI di Norwegia ini menyarankan, PP No. 10
itu tidak perlu ditinjau, tetapi dicabut saja. Adanya
PP No. 10 menjadi salah satu bagian dari semaraknya
kemaksiatan kaum bapak atau suami dan berkembangnya
tindakan korupsi. 
Hadirin yang mayoritas laki-laki pun langsung
menyambut baik komentar Tarmizi Taher. Sampai-sampai
Tarmizi Taher pun tergoda untuk bercerita tentang
bagaimana kehidupan beberapa kiai di Jawa Timur yang
gemar berpologami. Dituturkannya, ada seorang kiai
yang membuat jadwal beribadah haji setiap tahun dengan
masing-masing istrinya yang berjumlah empat orang.
"Juga ada kiai yang bercerita soal istilah 'takwa'
atau takut istri tua. Pernah ada pula kiai yang
berpesan agar saya tidak membawa istri ketika
bersilaturahmi karena katanya akan diberi pelajaran
tentang bagaimana berpoligami. Padahal, terus terang,
saya tidak berpoligami sampai detik ini. Berpoligami
itu kan sulit. Mana ada laki-laki yang adil, apalagi
sama istri yang ranum dan cantik melebihi istri
pertamanya," tutur Tarmizi Taher. (A.
Setiyaji/"PR")*** 



--- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Bisa dikutipkan peraturan tersebut, mungkin bisa
> menjadi bahan masukan buat saya dan juga ikhwah yang
> lainnya.
> 
> PP No. XXX Tahun 19XX Junto PP 10 Thn 1983
> 
> Jazaakallah
> 
> Chandraleka
> Independent IT Writer
> 
> 
> ----- Original Message -----
> Date: Thu, 5 May 2005 23:13:33 -0700 (PDT)
> From: Ismail Salim <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: Re: ::Kisah::  Jeritan seorang Perawan Tua
> 
> Ya, memang sangat memprihatinkan dan membuat saya
> sedih, bahkan saya malah pernah mikir apa saya layak
> nyebut diri saya salafy kalo mendiamkan persoalan
> ini.
> Saya beberapa kali mendengar kisah para akhawat yang
> mengalami hal seperti  tsb (salah satunya teman
> istri saya). Sebenarnya saya juga ada niatan untuk
> melakukan poligami, tapi saya tidak ingin
> melakukannya tergesa-gesa tanpa persiapan yang baik,
> seperti kata al akh Chandraleka harus memberikan
> contoh poligami yang baik. Saya juga tidak ingin
> melakukan poligami hanya karena "merasa sanggup"
> padahal belum tentu sanggup.
> Kendala lain (bisa diabaikan) bagi saya adalah PP
> No. XXX Tahun 19XX Junto PP 10 Thn 1983 :-)
> 
> 
> --- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Poligami memang solusi bagi para wanita, laki
> laki,
> > masyarakat dan umat
> > manusia.
> >
> > Sayangnya masyarakat kita ini kekurangan contoh
> > poligami yang baik, sehingga
> > mereka anti pati. Karena yang diungkap di
> masyarakat
> > adalah contoh poligami
> > yang dilakukan oleh pelaku poligami yang tidak
> baik
> > dg tujuan
> > mendiskreditkan Islam.
> >
> > Seandainya masyarakat ini ditunjukkan contoh
> > poligami yang baik, tentu
> > mereka juga mendukung poligami atau setidaknya
> tidak
> > anti pati. Masyarakat
> > perlu dicontohkan poligami yang baik sesuai Islam.
> > Semoga niatan Al akh
> > Adiwijaya bisa ditindaklanjuti .... :)
> >
> > Chandraleka
> > Independent IT Writer
> 
> 
> 



                
__________________________________ 
Do you Yahoo!? 
Yahoo! Small Business - Try our new resources site!
http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

------------------------------------------------------------------------
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke