Afwan yaa, baru ini yg bisa dpt, sudah ada buku yang ditulis tentang aturan poligami bagi PNS bisa dicari ditoko buku. Ada ralat juga tentang urutan PP-nya
ketentuan ttg perkawinan yang berlaku bagi PNS diatur dalam PP nomor 10 tahun 1983 jo PP no 45 tahun 1990 dan surat Edaran kepala BAKN nomor 08/SE/1983 jo Surat Edaran kepala BAKN Nomor 48/SE/1990 ttg izin perkawinan dan perceraian bagi PNS Adapun ketentuan ttg perkawinan yang berlku bagi segenap warga dan penduduk Indonesia diatur dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan PP nomor 9 tahun 1975 Pasal 4 ayat 1 PP nomor 10 tahun 1983 menyebutkan bahwa PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin terlebih dahulu dari pejabat . Selajutnya dalam ayat 4 permintaan ijin dimaksud secara tertulis PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 diatas dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 ttg Peraturan Disiplin PNS (vide pasal 15 ayat (1) PP nomor 45 tahun 1990 ) Sumber BKN Comment : Tarmizi Usul Cabut Larangan Berpoligami MANTAN Menteri Agama, dr. H. Tarmizi Taher sempat terperanjat tatkala ada wartawan bertanya soal Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1974 yang membatasi PNS (pegawai negeri sipil - red.) agar tidak melakukan poligami. Hal itu terjadi saat Termizi Taher bersilaturahmi dan berdialog dengan jajaran Redaksi "PR" di aula Redaksi "PR" Jln. Sukarno Hatta No. 147 Bandung, Kamis (15/1). Sambil tersenyum dan matanya memandang sang istri yang berbusana warna merah, Tarmizi Taher mengatakan poligami merupakan ajaran dari Allah SWT. dan Rasulullaah saw. Poligami bukanlah suatu ajaran yang dibuat-buat atau rekayasa kaum pria. Adanya ajaran berpoligami, tentunya mengandung makna positif bagi yang melakukannya. "Yang jadi persoalan, PNS ditekan agar tidak berpoligami dan PP No. 10 itu terkesan memang ampuh. Tetapi, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Kasus kemaksiatan merajalela karena suami takut istri dan takut PP No. 10 itu. Juga, kasus korupsi menjadi-jadi karena banyak laki-laki butuh uang untuk jajan," ujar Tarmizi Taher. Kalau begitu, bagaimana solusinya? Apa perlu PP No. 10 itu ditinjau kembali? Mantan Dubes RI di Norwegia ini menyarankan, PP No. 10 itu tidak perlu ditinjau, tetapi dicabut saja. Adanya PP No. 10 menjadi salah satu bagian dari semaraknya kemaksiatan kaum bapak atau suami dan berkembangnya tindakan korupsi. Hadirin yang mayoritas laki-laki pun langsung menyambut baik komentar Tarmizi Taher. Sampai-sampai Tarmizi Taher pun tergoda untuk bercerita tentang bagaimana kehidupan beberapa kiai di Jawa Timur yang gemar berpologami. Dituturkannya, ada seorang kiai yang membuat jadwal beribadah haji setiap tahun dengan masing-masing istrinya yang berjumlah empat orang. "Juga ada kiai yang bercerita soal istilah 'takwa' atau takut istri tua. Pernah ada pula kiai yang berpesan agar saya tidak membawa istri ketika bersilaturahmi karena katanya akan diberi pelajaran tentang bagaimana berpoligami. Padahal, terus terang, saya tidak berpoligami sampai detik ini. Berpoligami itu kan sulit. Mana ada laki-laki yang adil, apalagi sama istri yang ranum dan cantik melebihi istri pertamanya," tutur Tarmizi Taher. (A. Setiyaji/"PR")*** --- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bisa dikutipkan peraturan tersebut, mungkin bisa > menjadi bahan masukan buat saya dan juga ikhwah yang > lainnya. > > PP No. XXX Tahun 19XX Junto PP 10 Thn 1983 > > Jazaakallah > > Chandraleka > Independent IT Writer > > > ----- Original Message ----- > Date: Thu, 5 May 2005 23:13:33 -0700 (PDT) > From: Ismail Salim <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: Re: ::Kisah:: Jeritan seorang Perawan Tua > > Ya, memang sangat memprihatinkan dan membuat saya > sedih, bahkan saya malah pernah mikir apa saya layak > nyebut diri saya salafy kalo mendiamkan persoalan > ini. > Saya beberapa kali mendengar kisah para akhawat yang > mengalami hal seperti tsb (salah satunya teman > istri saya). Sebenarnya saya juga ada niatan untuk > melakukan poligami, tapi saya tidak ingin > melakukannya tergesa-gesa tanpa persiapan yang baik, > seperti kata al akh Chandraleka harus memberikan > contoh poligami yang baik. Saya juga tidak ingin > melakukan poligami hanya karena "merasa sanggup" > padahal belum tentu sanggup. > Kendala lain (bisa diabaikan) bagi saya adalah PP > No. XXX Tahun 19XX Junto PP 10 Thn 1983 :-) > > > --- Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Poligami memang solusi bagi para wanita, laki > laki, > > masyarakat dan umat > > manusia. > > > > Sayangnya masyarakat kita ini kekurangan contoh > > poligami yang baik, sehingga > > mereka anti pati. Karena yang diungkap di > masyarakat > > adalah contoh poligami > > yang dilakukan oleh pelaku poligami yang tidak > baik > > dg tujuan > > mendiskreditkan Islam. > > > > Seandainya masyarakat ini ditunjukkan contoh > > poligami yang baik, tentu > > mereka juga mendukung poligami atau setidaknya > tidak > > anti pati. Masyarakat > > perlu dicontohkan poligami yang baik sesuai Islam. > > Semoga niatan Al akh > > Adiwijaya bisa ditindaklanjuti .... :) > > > > Chandraleka > > Independent IT Writer > > > __________________________________ Do you Yahoo!? Yahoo! Small Business - Try our new resources site! http://smallbusiness.yahoo.com/resources/ ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ------------------------------------------------------------------------ Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -----> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] ------------------------------------------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/