Silahkan di baca dan kita jadikan bahan pembelajaran bersama dari sisi hukum
Pidana dan IT:

*Kerancuan dalam Vonis Antasari Azhar*

*"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan pidana turut serta menganjurkan pembunuhan berencana*…”

Itulah diktum dari putusan majelis hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar
dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan kemarin. Bagi saya
pribadi, di dalam diktum tersebut ada sebuah “keanehan” yang jelas, yaitu
pada redaksi “*turut serta menganjurkan*”. Saya pribadi memang belum membaca
lengkap putusan hakim atas Antasari tersebut, melainkan hanya menyaksikan
melalui streaming salah satu televisi swasta tanah air.

Di dalam hukum pidana, turut serta atau yang biasa disebut dengan *medepleger
*dan penganjuran atau *uitlokker *merupakan dua hal yang berbeda. Sebelum
kita analisis lebih jauh, ada baiknya kita merujuk pasal yang digunakan
dalam kaitannya turut serta dan penganjuran ini, yaitu pada pasal 55  KUHP:

*(1) **Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.*

(2)   *Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah
yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya*. (Pasal 55).
link:
http://mygoder.wordpress.com/2010/02/14/kerancuan-dalam-vonis-antasari-azhar/

-- 
Best Regards,
Blog: http://mygoder.wordpress.com
Twitter: http://twitter.com/fakirbenwit

*cinta ditolak, firewall digasak!!!*


------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke