masih hangat dan menarik =)
bagi saya, sangat menarik utk dikaji, karena event Hari Ibu =)

diambil dar : http://budisansblog.blogspot.com/2012/12/hari-perempoean.html

SENIN, 24 DESEMBER 2012
Hari Perempoean


Hari Perempoean
Sarlito Wirawan Sarwono ;  Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia 
SINDO, 23 Desember 2012

  

Kita mengenalnya sebagai Hari Ibu dan memperingatinya setiap 22 Desember. 
Tetapi aslinya,pada 22 Desember 1928,yang terjadi di Yogyakarta adalah sebuah 
kongres perempuan yang waktu itu masih dieja “perempoean”. 

Benar yang hadir ibu-ibu, tetapi tidak seperti ibu-ibu Dharma Wanita zamannya 
Bu Tien Suharto; ibu-ibu di kongres itu lebih suka dipanggil sebagai kaum 
perempuan, karena mereka memang mewakili berbagai organisasi perempuan di 
Indonesia saat itu. Topik-topik yang dibahas dalam kongres 84 tahun lalu itupun 
lebih banyak mengenai masalahmasalah keperempuanan sebagai gender, bukan khusus 
tentang ibu yang berperan sebagai pendamping suami dan pengasuh anak-anak. 

Karena itu, dalam acara puncak peringatan hari Ibu yang diselenggarakan 
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 18 
Desember 2012 lalu, Presiden SBY dalam kata sambutannya berpesan agar kita 
semua, terutama para pejabat publik senantiasa menghormati lembaga perkawinan 
dan mematuhi UU Perkawinan (UU Nomor 1/1974). 

Pesan Presiden SBY tersebut (walaupun tidak secara eksplisit diutarakan oleh 
beliau) ada kaitannya dengan peristiwa sebelumnya, yang sampai sekarang masih 
hangat dibicarakan, yaitu pernikahan siri Bupati Garut Aceng Fikri (AF) dengan 
seorang gadis berusia belum 18 tahun bernama Fany Octora (FO),yang sesudah 
empat hari diceraikannya, konon hanya melalui SMS. Peristiwa ini baru mencuat 
beberapa bulan kemudian, yaitu setelah keluarga FO melapor ke polisi,gara-gara 
FO stres karena perlakuan Bupati AF.

Tentu saja stres! Siapa yang tidak stres kalau dalam empat hari nikah langsung 
dicerai, apalagi dengan alasan bahwa FO sudah tidak perawan lagi. Kalaupun 
benar bahwa FO sudah tidak gadis,alangkah nistanya, kalau AF hanya mencicipinya 
selama beberapa hari dengan menikahinya (alasannya untuk menghindari zina) dan 
setelah itu dicampakkan begitu saja. Apalagi kalau FO ternyata adalah seorang 
perawan tingting (tidak ada hubungannya dengan Ayu Tingting), yang sesudah 
diperawani oleh AF, kemudian dibuang oleh AF sendiri dengan menyatakan sudah 
tidak perawan lagi. 

Nauzhubillahi minzalik. Inilah yang membuat masyarakat marah dan membuat 
Presiden SBY geram (walaupun wajah dan bicaranya seperti biasa, datar saja) dan 
mengucapkan kalimat-kalimat tersebut di atas. Di balik pesannya tentang lembaga 
perkawinan dan UU Perkawinan itu, terkandung keprihatinan beliau dan 
keprihatinan kita yang menentang perilaku Bupati AF itu, tentang nasib dan 
status perempuan di negeri ini yang masih sering menjadi sasaran pelecehan kaum 
lelaki. 

Bukan hanya lelaki hidung belang, yang hidungnya mulus seperti Bupati AF pun 
ikut-ikutan melecehkan perempuan. Anehnya, dalam diskusidiskusi dan perdebatan 
tentang kasus Bupati AF ini, termasuk perdebatan dalam forum Indonesia Lawyers 
Club (yang isinya bukan hanya ahli hukum, melainkan bisa setiap orang, pokoknya 
ahli debat) di salah satu stasiun televisi di Jakarta, yang menjadi pokok 
bahasan hanya kontradiksi antara hukum syariah (perkawinan itu sah jika 
memenuhi rukun perkawinan) dan UU Perkawinan atau hukum negara (setiap 
perkawinan harus dicatat oleh pemerintah agar negara bisa menjamin hak-hak 
setiap orang yang terlibat atau hasil dari perkawinan itu: suami istri dan 
anak-anak). 

Bahkan seorang Profesor Azyumardi Azra pun, dalam debat itu, tidak dapat 
mengelak bahwa perkawinan AF dan FO sah menurut hukum Islam, karena rukun 
perkawinan dalam Islam hanya lima, yaitu ada mempelai wanita dan pria,ada wali 
dari pihak wanita, ada dua orang saksi (harus laki-laki), ada ijab (penyerahan 
pengantin wanita kepada pengantin pria) dan ada qabul (ucapan penerimaan 
pernikahan dari pengantin pria).

Tidak ada dalam rukun itu keharusan mencatatkan perkawinan atau minta izin 
istri pertama dan lain-lain seperti tercantum dalam undang-undang. Padahal, 
bukan sah-tidaknya atau dicatat-tidaknya suatu perkawinan. Dalam pernikahan 
massal yang sering di-selenggarakan dinas sosial bagi orang-orang yang tidak 
mampu, banyak di antara pasangan itu yang sebelumnya tidak pernah menikah 
secara agama (Islam), apalagi dicatat perkawinannya di KUA (kantor urusan 
agama). 

Terlalu besar ongkosnya bagi mereka yang tidak mampu. Tetapi mereka (“suami”, 
“istri” dan anak-anaknya) hidup rukun, sakinah, mawadah wa rahmah. Di sisi 
lain, walaupun hampir tidak pernah diungkapkan hari ini, almarhum Bung Karno 
menikah sembilan kali, dan masyarakat, khususnya para aktivis perempuan ketika 
itu sangat menentangnya.Tetapi karena Bung Karno bukan seorang bupati, 
melainkan presiden, maka beliau bisa maju terus, pantang mundur; walaupun saya 
yakin kualitas keluarganya tidak mungkin sakinah, mawaddah, warahmah seperti 
pasangan-pasangan miskin yang dinikahkan oleh dinas sosial itu tadi. 

Tetapi apakah perkawinan poligami selalu berujung ketidakbahagiaan seperti 
nasib FO dan banyak yang lain? Di Malaysia dan Brunei Darussalam, misalnya, 
bahkan para sultan pun berpoligami.Tetapi semua istri resmi. Bahkan di 
Google,dengan mudah kita bisa mendapatkan foto-foto Sultan Brunei dengan dua 
istrinya (aslinya tiga orang, tetapi satu diceraikannya) dalam acara-acara 
resmi. 

Demikian juga ketika saya mengajar selama satu semester di Universitas Malaysia 
(2008), para mahasiswi yang saya tanya,mengaku tidak keberatan kalau mereka 
bersuami kelak,suami mereka menikah lagi. Alasan mereka, agama membolehkan. 
Bahkan di Indonesia pun, ada perkawinan-perkawinan poligami yang sakinah, 
mawaddah, warahmah (walaupun hanya sedikit). 

Di tahun 1999 ketika saya bertugas di Kalimantan Barat (dalam rangka meneliti 
kerusuhan antaretnik), saya menjumpai seorang tokoh Melayu, pemimpin sebuah 
perguruan silat yang sangat dihormati, yang beristri dua dan kedua istri 
beserta semua anak-anak mereka tinggal serumah. Dua di antara anak-anak itu 
lulusan IPB dan menjadi dosen di Universitas Tanjung Pura. Begitu juga pemilik 
restoran Wong Solo, Puspo Wardoyo, beristri empat, dan terang-terangan, malah 
ada fotonya dengan keempat istrinya, yang wajah keempatempatnya, menurut saya, 
mirip satu sama lain (lah,kalau mirip, kenapa nggak cukup satu saja, ya?).

Di sisi lain,kita masih ingat betapa populernya Aa Gym sebelum menikah lagi, 
dan popularitasnya ambruk seketika, begitu ia berpoligami. Jadi, di Indonesia 
ini kalau mau berpoligami Anda harus jadi penguasa, seperti mantan Wapres 
Hamzah Haz sehingga tidak ada yang protes, atau jadi orang biasa, sehingga 
kalaupun ada gosip hanya sebatas lokal saja, atau sebentar saja. Itu berarti 
bahwa budaya mainstream orang Indonesia adalah monogami, walaupun mayoritas 
masyarakat Indonesia muslim. 

Lain dengan di Malaysia atau Brunei, yang orang Melayunya muslim juga. Mereka 
adalah muslim yang berbudaya poligami. Otomatis para istri di sana, baik yang 
pertama maupun juniornya, diperlakukan sama dan diberi kedudukan yang sama, 
sebagaimana Sultan Bolkiah dari Brunei Darussalam, menggandeng kedua istrinya 
dalam upacara-upacara kenegaraan di sana. Jadi selama budaya orang Indonesia 
adalah budaya monogami, jangan harap poligami berjalan mulus, khususnya kalau 
yang melakukan adalah tokoh masyarakat atau selebritis. 

Namun karena dasarnya laki-laki itu kebanyakan tidak puas dengan satu, maka ada 
yang coba-coba,namanya juga usaha. Maka terjadilah perselingkuhan dan 
perkawinan siri (artinya: rahasia), yang sebetulnya perselingkuhan juga, tetapi 
ditutup dengan agama supaya tidak berzina (ini namanya pelecehan agama). 
Ujungujungnya selalu wanita yang dirugikan, seperti kasus Machicha, “istri” 
almarhum Moerdiono, mantan menteri sekretaris negara zaman Soeharto, yang 
kesulitan dengan status anaknya yang “tanpa ayah” (dalam akta kelahiran anaknya 
tertulis: Lahir di luar nikah). 

Nasib malang perempuan seperti inilah yang antara lain diperjuangkan untuk 
dihapuskan oleh para aktivis perempuan di zaman eyang putri saya, Siti Zahra 
Gunawan, 84 tahun lalu. Bukan sekadar memberi selamat atau memberi bunga kepada 
ibu masing-masing atau lomba memasak atau merancang busana, seperti yang banyak 
dipraktikkan sekarang dalam setiap peringatan hari Ibu. ● 

Diposkan oleh Budi Santoso di 04:26 

Kirim email ke