tamanbintang  

TaManBinTaNG >>> Dilema Poligami (dari republika)

Teguh Theronx
Thu, 07 Dec 2006 23:50:48 -0800

(dari republika - http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16)
Dilema Poligami

Saiful Akmal
Mahasiswa Master di Faculty of Arts and Humanities, University of Liverpool, 
United Kingdom

Poligami adalah istilah yang sangat ditakuti kaum wanita saat ini. Ini 
sebenarnya menunjukkan ketidaksiapan masyarakat kita yang mayoritasnya Muslim 
terhadap isu-isu semacam itu. Sebenarnya intensitas poligami bila dibandingkan 
dengan kasus kecelakaan lalu lintas tidaklah seberapa. Apalagi bila 
dibandingkan dengan kasus selingkuh, skandal seks, single parent, atau yang 
lain, intensitasnya menjadi terlihat lebih kecil.

Fenomena ketidaksiapan dan resistensi masyarakat di Indonesia dalam 
merealisasikan ajaran Islam sangat jelas terlihat. Sebagai contoh, masih banyak 
masyarakat yang menganggap bahwa poligami itu tidak ada dalam Islam. Atau masih 
banyak kaum wanita yang mengatakan bahwa kita tidak boleh mengingkari kehalalan 
poligami, tapi sebagai seorang wanita normal mengaku tidak setuju dengan 
poligami.

Ada perbedaan dengan pelakasanaan Islam secara formal dan legal denga 
pelakasanaan Islam secara komperhensif dan substansial. Perbedaannya barangkali 
sebagaimana yang sudah kita lihat bersama adalah pada tingkat membangun 
kesadaran dan kesiapan masyarakat. Masyarakat yang berada dalam kawasan 
formalisasi syariat tanpa sosialisasi maksimal dan menyeluruh akan merasa 
'terpaksa' untuk mengamalkan semua ajaran Islam. Sementara masyarakat yang 
berada dalam kawasan syariat Islam secara substansial bisa menerima semua 
ajaran Islam yang dianggap oleh mereka yang tidak setuju misalkan poligami atau 
berhijab.

Asal usul
Poligami sendiri secara teologis sebenarnya merujuk kepada Alquran Surat Annisa 
ayat 3. Demikin juga kalau kita lihat dari apa yang sudah diriwayatkan dalam 
sejarah hidup Nabi Muhammad SAW dan para rasul sebelum Muhammad seperti Nabi 
Ibrahim. Dalam perspektif hukum nasional, poligami dijelaskan dalam ketentuan 
UU No 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: 
"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari 
seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Artinya seorang 
suami boleh memiliki istri lebih dari seorang". Jadi kehalalalan poligami 
menurut landasan hukum agama dan hukum nasional tidak perlu diragukan lagi.

Sejarah mencatat, poligami bukan hanya monopoli pemeluk suatu agama tertentu, 
bukan pula hak istimewa suatu bangsa atau ras. Para pemeluk Yahudi 
diperkenankan memiliki istri dalam jumlah yang tidak terbatas (Dr Yusuf 
Al-Qardhawi, Ruang Lingkup Aktivitas Wanita Muslimah, hal 184). Pada tahun 
1650, pemeluk Kristen di Prancis pernah mendapatkan fatwa, boleh memiliki dua 
istri. Bahkan dewan tertinggi gereja Inggris, sampai abad 11 boleh 
memperlakukan wanita sebagai barang dagangan. Boleh dijual, dipinjam, 
digadaikan. Kebiasaan ini terhapus, setelah Perang Salib usai.

Hingga kini, praktik beristri banyak masih tetap ada. Tak pandang agama, suku, 
dan bangsa. Tentu istilah istri di sini bisa berarti istri dalam arti yang 
sesungguhnya dan bisa pula berarti yang tidak sesungguhnya. Dalam istilah kita, 
wanita-wanita yang jadi istri raja, dinamakan selir. Dahulu di Jepang, para 
samurai juga punya banyak selir. Di Amerika, penduduk aslinya, Indian, juga 
melakukan hal yang serupa. Menurut Triatmojo, dalam The Book of Mormon, kitab 
suci salah satu aliran dalam agama Kristen, juga menyebutkan bahwa pendeta suci 
mereka, John Smith, menerapkan ajaran poligami untuk mengatasi masalah sosial. 
Bahkan dalam majalah The Hiragana Times, disebutkan bahwa salah satu warga 
Eropa yang berkunjung ke Jepang tahun 2000 terkejut melihat kehidupan seks di 
Jepang sudah lebih 'Eropa dari Eropa'.

Persoalannya kemudian ternyata mengaplikasikan semua landasan ideal ini di 
Indonesia saat ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pro dan kontra 
poligami seakan tidak ada habisnya. Bagi kalangan yang pro poligami, landasan 
teologis dan UU Perkawinan tahun 1974 bisa menjadi dasar argumen yang tidak 
bisa dibantah lagi. Sedangkan pihak kontra beranggapan poligami adalah masalah 
budaya dan hanya berlaku zaman nabi.

Lebih ekstrem lagi, bagi non Muslim yang kebanyakan kontra poligami, ini 
menjadi isu hot untuk mempertanyakan kemuliaan konsep Islam. Bahkan di awal 
abad 21, Muhammad sampai dianggap sebagai maniak seks dan penganut phedophilia, 
karena menikahi Aisyah RA dalam usia yang masih sangat muda. Sampai-sampai di 
Indonesia pernah ada gerakan anti-poligami, yang dipopulerkan secara 
kontroversial oleh Jaringan Islam Liberal.

Syarat poligami
Dalam Tafsir Al Muntakhab, ada tiga syarat utama poligami. Pertama, jumlah 
istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim 
terhadap salah satu dari mereka. Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah 
kepada semua istrinya.

Para ahli fikih menetapkan konsensus bahwa siapa pun merasa yakin dirinya tidak 
akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan 
itu haram hukumnya. Dalam ketentuan UU No 7 tahun 1974 tentang perkawinan, 
syarat-syarat yang ditetapkan antara lain; 1) adanya persetujuan dari istri, 2) 
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan 
anak-anak mereka, serta 3) adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil 
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka. Dalam Tafsir Al Manar, Ulama 
Al-Azhar, Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad Al Madan 
lebih memilih memperketat kebolehan berpoligami, seperti dalam kondisi perang 
atau jumlah wanita sudah sangat banyak dan belum menikah.

Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa poligami tidak seperti dibayangkan. 
Paradigma poligami yang selalu diasosiasikan dengan kedigdayaan laki-laki dan 
ketidakberdayaan perempuan tidaklah selamanya benar. Seorang suami, harus 
melewati sejumlah persyaratan tersebut untuk menikah lagi.

Kita harus jujur bahwasanya sekali lagi berbicara poligami adalah berbicara 
perasaan dan ini menjadi masalah utama kaum hawa. Perasaan itu adalah hal yang 
natural dan tidak bisa dibuat-buat, sehingga sedikit sekali wanita yang mau 
dimadu. Lebih parah lagi, kalau sudah berbicara tentang poligami maka kaum 
lelaki yang paling bersemangat menyampaikan argumen dan pembenarannya. Padahal 
dari contoh yang dilakukan Rasulullah, hampir semua istrinya dinikahi sebagai 
solusi masalah sosial dan psikologis misalkan.

Jadi menikah lagi jangan hanya semata karena nafsu, walaupun benar adanya 
ungkapan 'daripada maksiat lebih baik nikah'. Namun lebih dari itu, yang 
terpenting adalah semangat untuk menerjemahkan pesan teologis dari Allah SWT 
sekaligus memecahkan problema sosial dan psikologis masyarakat. Pertanyaan 
kemudian yang harus kita jawab adalah sudahkah syarat-syarat itu ada di hadapan 
kita? Benarkah jumlah penduduk usia nikah di Indonesia didominasi oleh kaum 
wanita?

Sekadar untuk mengingatkan, kalaulah poligami itu salah dan tidak benar, lantas 
apa yang bisa menjadi dalil dan solusinya? Kita belum siap dengan poligami, 
tetapi bisa memaafkan perselingkuhan. Kita akan protes ketika suami kita akan 
menikah, tetapi biasa saja ketika anak-anak kita hamil di luar nikah. Sebuah 
paradigma berpikir yang harus kita coba perbaiki.

Sekarang tinggal bagaimana kita menyikapi dengan bijak bahwa aturan-aturan 
Alquran memang sama sekali tidak bermaksud jahat. Alquran bahkan membatasi 
poligami menjadi empat saja, itupun kalau sang suami lewat seleksi ketat. Tidak 
ada yang salah memang dengan poligami. Seratus persen halal. Namun jangan 
sampai malah ketika memutuskan poligami mengedepankan hawa nafsu. Maksudnya 
agar kita tidak menggampangkan urusan karena sesungguhnya poligami itu sesuatu 
yang berat dan kompleks. Bisa jadi saya salah, namun kita tidak boleh menutup 
mata terhadap sederetan fenomena sosial tersebut.

Harapan kita semua tentunya bagaimana para pemimpin dan cendekiawan muslim 
Islam bisa merumuskan mekanisme praktis dan positif mengenai poligami agar bisa 
dipahami dan bersifat aplikatif. Suka atau tidak harus disadari masyarakat kita 
memang masih berpola pikir monogami sejak lahir. Komunikasi publik lainnya juga 
bisa dilakukan dengan memberikan contoh positif dari praktik poligami, 
khususnya oleh para tokoh Muslim yang sudah menjadi milik publik.

Ikhtisar
- Praktik poligami bukan monopoli agama atau bangsa tertentu.
- Di Indonesia, kehalalan praktik poligami memiliki landasan dalam hukum 
nasional maupun dalil agama.
- Kendati begitu, terdapat persyaratan yang sangat ketat, untuk bisa 
menjalankan praktik poligami.
- Saat ini, poligami di Indonesia mendapat banyak resistensi, di saat publik 
mulai permisif terhadap perzinaan, perselingkuhan, dan praktik maksiat lainnya.



 
____________________________________________________________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs.
http://music.yahoo.com/unlimited

[Non-text portions of this message have been removed]

  • TaManBinTaNG >>> Dilema Poligami (dari republika) Teguh Theronx