Slamat Pagii,
Mau tanya niy ke temen2 semua.. kl tindakan deface yg dilakukan o/ hacker itu mempunyai tujuan untuk memberitahu ke administrator web apakah termasuk kriminal act apa kg yahh ??.. mau tau pendapat temen2 yg ada disini, referensi untuk TA aku...
Trims,
harie
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
http://teknoblogia.blogspot.com/2005/02/tata-tertib-milis-v15.html
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
