unair
[Unair] Kajian Poligami
- Dari: Abdul Mu'iz
- Judul: [Unair] Kajian Poligami
- Tanggal: Thu, 14 Aug 2003 11:35:46 -0700
Ini dari millist tetangga barangkali bisa jadi renungan
Wassalam
Abdul Mu'iz
Delivered-To: [EMAIL PROTECTED]
X-eGroups-Return:
[EMAIL PROTECTED]
X-Sender: [EMAIL PROTECTED]
X-Apparently-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
From: Noval Adib <[EMAIL PROTECTED]>
X-Yahoo-Profile: noval_72
Date: Sun, 10 Aug 2003 19:26:21 -0700 (PDT)
Subject: [kmnu2000] Poligami...Yess
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
eramuslim - "Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil kepada
anak-anak (perempuan) yatim maka kawinlah dengan perempuan yang
menyenangkan hatimu dua dan tiga dan empat. Jika kamu khawatir tidak dapat
berbuat adil, maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan
kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat agar tidak melanggar yang benar."
(QS. 4:3).
Sebab Turunnya Ayat
Bukhari, Abu Daud, Nasa'i dan Tirmizi dari Urwah bin Zubair, bahwa ia
bertanya kepada Aisyah, istri Nabi Saw tentang ayat-ayat tersebut lalu
jawabnya: "Wahai anak saudara perempuanku, yatim disini maksudnya adalah
anak perempuan yatim yang ada dibawah asuhan walinya punya harta kekayaan
bercampur dengan harta kekayaannya, dan hartanya serta kecantikannya
membuat pengasuh anak yatim ini senang padanya lalu ia ingin menjadikan
perempuan yatim ini sebagai istrinya, tapi tidak mau memberi mas kawin
kepadanya dengan adil, yaitu memberikan mas kawin yang sama dengan mas
kawin yang diberikan kepada perempuan lain. Maka pengasuh anak yatim
seperti ini dilarang mengawini mereka kecuali mau berlaku adil. Jika tidak
dapat berlaku adil, mereka disuruh kawin dengan perempuan lain yang
disenanginya. (Sabiq, Sayyid, 1978:166).
Tentang Adil
Allah Ta'ala MEMBOLEHKAN poligami dengan batasan sampai 4 orang istri saja
dan MEWAJIBKAN berlaku adil kepada mereka dalam urusan makan, tempat
tinggal, pakaian, atau segala sesuatu yang bersifat kebendaan tanpa
membedakan antara istri yang kaya atau miskin dari asal keturunan tinggi
maupun rendah.
Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak dapat memenuhi semua hak-hak
mereka, maka diharamkan berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya
tiga orang istri, maka haram beristri empat. Jika ia hanya sanggup
beristri dua, maka haram baginya mempunyai tiga istri. Demikian
seterusnya. (Sabiq, Sayyid, 1978:171)
Dari Abu Hurairah Nabi Saw bersabda: "Barang siapa punya dua istri lalu
memberatkan salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat dengan
bahunya miring". (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Firman Allah: "Dan tidaklah kamu sanggup berlaku adil kepada istri-istrimu
sekalipun kamu sangat menghendakinya. Karena itu janganlah kamu miring
semiring-miringnya kepada salah seorang istrimu, sedangkan yang lain kau
biarkan ibarat barang tergantung." (QS 4:129)
Muhammad bin Sirrin berkata: Saya telah menanyakan soal ayat ini kepada
Ubaidah. Jawabnya: Yaitu dalam cinta dan bersetubuh. (Sabiq, Sayyid,
1978:173).
Aisyah berkata: Rasulullah selalu membagi giliran sesama istrinya dengan
adil. Dan beliau pernah berdoa: "Ya Allah, Ini bagianku yang dapat
kukerjakan. Karena itu janganlah Engkau mencelaku tentang apa yang Engkau
kuasai sedang aku tidak menguasainya." Kata Abu Daud: Yang dimaksud dengan
Engkau kuasai tetapi aku tidak kuasai yaitu "hati". (HR. Abu Daud,
Tirmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Hak Perempuan
Islam juga memberikan perempuan atau walinya untuk mensyaratkan kepada
suaminya agar dia tidak dimadu. Jika syarat yang diberikan oleh istri ini
dilakukan ketika ijab qabul maka syarat ini sah dan mengikat, sehingga ia
berhak membatalkan perkawinannya jika syarat ini tidak dipenuhi suaminya.
Namun hak membatalkan perkawinan ini hilang jika ia rela akan pelanggaran
suaminya. Demikian pendapat Imam Ahmad dan dikuatkan Ibnu Taimiyah dan
Ibul Qayyim. (Sabiq, Sayyid, 1978:175)
Fakta-fakta yang patut dipertimbangkan:
1. Ketimpangan jumlah antara perempuan dan laki-laki
Di AS jumlah perempuan 8x lebih banyak dari laki-laki. Di Guinea ada 122
perempuan untuk 100 laki-laki. Setelah PD II, di Jerman jumlah perempuan
adalah 7,3 juta lebih banyak dari laki-laki (3,3 jutanya adalah janda).
Banyak dari perempuan-perempuan itu yang membutuhkan laki-laki bukan hanya
sebagai pendamping tapi juga sebagai pemberi nafkah keluarga. Pasukan
Sekutu (AS-Inggris) banyak yang memberikan perempuan-perempuan itu rokok,
cokelat dan roti sebagai imbalan dari hubungan intim yang diberikan.
Seorang anak berumur 10 tahun pada saat mendengar adanya pemberian semacam
itu berharap ibunya bisa mendapatkan laki-laki diantara pasukan sekutu itu
supaya mereka tidak kelaparan lagi (Frevert, 1998:263-264).
Di AS ada krisis gender pada masyarakat kulit hitam. 1 dari 20 pria kulit
hitam meninggal dunia sebelum berumur 21 tahun. Bagi yang berumur 20-35,
penyebab kematian utama adalah pembunuhan. (Hare dan Here, 1989:25).
Disamping itu banyak laki-laki kulit hitam yang tidak punya pekerjaan,
dipenjara atau kecanduan obat (Harrre dan Here, 1989:26). Akibatnya 1 dari
4 perempuan kulit hitam, pada umur 40 tidak pernah menikah, dan pada
perempuan kulit putih terdapat 1 dari 10 perempuan tidak pernah menikah
pada usia yang sama (Kilbridge, 1994:94). Banyak perempuan kulit hitam
menjadi single mother sebelum usia 20 th. Akibat ketimpangan dalam
man-sharing, perempuan-perempuan ini banyak yang kemudian menjalin
hubungan selingkuh dengan laki-laki yang sudah menikah (Kilbridge, 1994:95).
Jadi, sebetulnya mana yang lebih baik menjadi istri kedua (ketiga atau
keempat) yang sah dimata manusia dan Allah, atau "prostitusi terselubung"
seperti yang dilakukan pasukan Sekutu (yang sebetulnya di masyarakat kita
juga mulai 'membudaya'?)
2. Praktek poligami
Sejak zaman dahulu pria ber-poligami. Para nabi juga, contohnya nabi
Ibrahim. Para Raja, contoh terdekat raja-raja di Jawa. Jadi sebetulnya
poligami itu bukan hal yang aneh, tapi memang tidak semua laki-laki mampu
untuk poligami.
Banyak perempuan muda Afrika, baik Islam maupun Kristen, lebih suka
dinikahi laki-laki yang sudah menikah karena telah terbukti dapat
bertanggung jawab. Sebuah penelitian terhadap perempuan berumur 15-59
tahun, yang dilakukan di kota terbesar kedua di Nigeria menunjukkan bahwa
60% perempuan akan senang kalau suami mereka beristri lagi. Hanya 23% yang
mengungkapkan tidak suka ide poligami. Penelitian di Kenya menyatakan 76%
perempuan melihat poligami itu positif. Penelitian di pedesaan Kenya
menunjukkan 25 dari 27 perempuan menganggap poligami lebih baik dari
monogamy. Perempuan-perempuan itu menganggap poligami dapat menguntungkan
jika istri-istri itu bekerjasama satu sama lain (Kilbridge 1994:108-109).
3. Setuju pada poligami
Dr. M. Yusuf Musa berkata: Saya mengikuti Konferensi Pemuda Internasional
di Munich, Jerman Barat, 1948 dan membahas persoalan ketidakseimbangan
jumlah perempuan dan laki-laki. Usulan poligami pada awalnya tidak
disetujui. Namun setelah dikaji lebih mendalam, peserta sependapat bahwa
poigami adalah solusi. Akhirnya poligami dimasukkan sebagai salah satu
rekomendasi pesrta konferensi. Tahun 1949 saya mendengar nahwa penduduk
kota Bonn ibukota Jerman Barat menuntut agar dalam undang-undang negara
dituangkan ketentuan yang membolehkan poligami. (Sabiq, 1978:191)
Pada diskusi panel di Temple University, Philadelphia, 27 Januari 1993,
dibicarakan tentang man-sharing/satu laki-laki untuk beberapa wanita
(Kilbridge, 1994:95-99). Sebagian pembicara menganjurkan poligami sebagai
pemecahan masalah.
Tahun 1987, sebuah polling yang dilakukan koran mahasiswa Universitas
California di Berkeley menanyakan para mahasiswa apakah setuju jika
laki-laki diperbolehkan secara hukum untuk memiliki lebih dari 1 istri
untuk mengatasi keterbatasan jumlah calon pengantin laki-laki di
California. Hampir seluruh mahasiswa yang mengikuti polling setuju. Salah
seorang mahasiswa perempuan mengatakan bahwa perkawinan poligami akan
memenuhi kebutuhan emosi dan fisiknya di samping memberikan kebebasan yang
lebih besar daripada perkawinan monogamy (Lang, 1994:172). Argumen yang
sama dikemukakan perempuan Mormon fundamentalis yang menjalani poligami di
AS. Mereka yakin poligami cara yang ideal bagi perempuan untuk memiliki
karir dan anak-anak karena istri-istri itu dapat saling membantu dalam
mengurus anak-anak (Kilbridge, 1994:72-73).
Poligami dalam Islam adalah persoalan kesepakatan bersama. Tidak seorang
pun yang dapat memaksa perempuan untuk menikah dengan orang yang sudah
menikah. Seorang istri juga berhak untuk membuat persyaratan bahwa
suaminya tidak boleh memiliki perempuan lain sebagai istri kedua (Sabiq,
1994:187-188).
Ada hal yang patut kita cermati dari kata-kata Billy Graham, seorang
penginjil Kristen: "Ajaran Kristen tidak kompromi pada persoalan poligami.
Islam telah mengijinkan poligami sebagai jalan keluar untuk mengatasi
penyakit-penyakit masyarakat dan telah membolehkan dengan sewajarnya pada
naluri manusia, tetapi dalam kerangka hukum yang diatur ketat.
Negara-negara Kristen mempromosikan monogami besar-besaran, tapi
kenyataannya mereka sebetulnya poligami. Setiap orang tahu permainan
'wanita simpanan' dalam masyarakat Barat. Islam merupakan agama yang
sangat jujur dan memperbolehkan muslim untuk menikahi perempuan lain jika
dia terpaksa, tapi Islam melarang dengan ketat semua bentuk percintaan
terselubung untuk menyelamatkan integritas moral masyarakat". (Doi, 1994:76).
Kalau nonmuslim saja bisa melihat ke-tawadzun-an dalam masalah poligami
ini, kenapa kita masih ribut? Bukankah ini bukti luarbiasanya dan
sempurnanya Islam? Islam MEMBOLEHKAN poligami, dalam beberapa kasus diatas
bahkan bisa jadi SOLUSI. Hukum menikah ada beberapa, bisa jadi WAJIB,
MUBAH, MAKRUH, bahkan HARAM. Dilihat kasus per kasus. Poligami juga,
tergantung setiap keluarga yang menjalaninya.
4. Hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan
a. Adakalanya istri mandul atau menderita sakit yang tak ada harapan
sembuh, padahal suami ingin mempunyai anak. Dengan keadaan seperti ini
apakah lebih baik suaminya dibiarkan menderita karena kondisi istrinya dan
ditimpakan seluruh penderitaan tadi kepada suaminya seorang, atau
dipandang lebih baik istrinya diceraikan saja dan menderita dengan
perceraian itu, padahal ia masih menginginkan hidup berdampingan dengan
suaminya? Ataukah lebih baik poligami sebagai suatu alternatif yang cukup
win-win solution?
b. Kesanggupan laki-laki untuk berketurunan lebih besar dari perempuan.
Kesanggupan perempuan untuk mempuanyai anak berakhir sekitar usia 45-50
tahun, sedang laki-laki sampai dengan lebih dari 60 tahun.
c. Ada segolongan laki-laki yang mempunyai dorongan seksual sangat besar
sehingga tidak puas dengan seorang istri saja. Maka itu poligami bisa
menjadi alternatif pemecahan.
d. Terhindar dari lahirnya anak-anak di luar pernikahan. Menteri
Kesehatan, Pendidikan dan Sosial Amerika Serikat mencatat biaya yang
ditanggung pembayar pajak untuk anak-anak tidak sah adalah US $ 210 juta
di tahun 1959 untuk sekitar 205 ribu anak. (Sabiq, Sayyid 1978:185-186)
Sebagai penegasan dan kesimpulan semoga kita sepakat bahwa: Merupakan
karunia dan rahmat Allah yang menjadikan poligami bukan wajib dan bukan
sunnat, tapi DIBOLEHKAN dan dibatasi hingga empat saja. (Sabiq, Sayyid
1978:179). Selain hak suami untuk beristri sampai empat, istri juga berhak
saat ijab qobul meminta untuk tidak dimadu. Subhanallah, betapa luar biasa
adilnya Allah dalam mengatur masalah ini.
Dengan paparan ini, harapan kecil saya adalah adalah:
1. Yang sekaum dengan saya jangan langsung alergi ketika berbicara
poligami atau berkata "Tidaaaaakkkkkkkkkk!!!" kepada suami saat suami
mengutarakan keinginannya untuk poligami.
2. Bagi kaum Adam, tolong jangan mengatakan ini sunnah Nabi, dengan
demikian harus diikuti, seperti sunnah-sunnah Nabi yang lain. Tolong
jangan mengikuti hawa nafsu dan berlindung dibalik ayat.
3. Tidak perlu berbeda pendapat tentang poligami, karena ini adalah hak
masing-masing pasangan, yang kondisinya bisa berbeda-beda. Bisa jadi bagi
seseorang poligami adalah suatu solusi, dan bagi orang yang lain adalah
petaka.
Literatur:
Doi, Abdul Rahman. 1994. Woman in Shari'ah. London : Ta-Ha Publishers.
Frevert, Ute. 1988. Woman in Germany History : From Bourgeois Emancipation
to Sexual Liberation. New York: Berg Publishers.
Hare, Nathan and Julie Here (ed.). 1989. Crisis in Black Sexual Politics.
San Francisco : Black Think Thank.
Kilbridge, Philip L. 1994. Plural Marriage For Our Times. Westport Conn :
Brgin & Garvey.
Sabiq, Sayyid, 1978. Fiqhussunnah Jilid 6. Bandung : PT Alma'rif.
"What sets worlds in motion is the interplay of differences, their
attractions and repulsions; life is plurality, death is uniformity."
- Octavio Paz
- [Unair] Kajian Poligami,
Abdul Mu'iz