pertama, hadis 'Ikl dan 'Arinah yang murtad setelah masuk Islam. Namun 
sebenarnya mereka dibunuh bukan karena murtad. Mereka dibunuh karena 
memerangi Islam, Allah dan Rasulullah.

Kedua, hadis yang diriwayatkan 'Âisyah dan Ibn 'Abbâs "Tiga orang yang 
darahnya halal; membunuh orang, orang yang telah menikah berzina dan 
orang murtad" (HR. al-Bukhâri, Muslim, Nasâ'i, Ibn Mâdjah dan Abû Dâwud).

Ketiga, hadis "Barangsiapa yang murtad, maka bunuhlah" (HR. Bukhâri, Ibn 
Mâdjah, Nasâ'i, Tayâlisi, Mâlik, Tirmidzî, Abû Dâwud dan Ibn Hanbal). 
Hadis ini hanya diriwayatkan oleh Ibn 'Abbâs


===

----- Original Message -----
From: "hancurkan demokrasi tegakkan khilafah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "pks pks" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "erwin fs" <[EMAIL PROTECTED]>; "krisnaji2002" 
<[EMAIL PROTECTED]>; "Achmad Chamdani Eka P." 
<[EMAIL PROTECTED]>; "perwanto pur" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, February 06, 2006 4:08 PM
Subject: [PKS] Seputar Hukum Menghina Rasul

Seputar Hukum Menghina Rasul


1. Bentuk-Bentuk Menghina Rasul
Imam Ibnu Taimiyah dalam bukunya "Ash Sharim Al Maslul 'ala Syatimi Ar 
Rasul" telah menjelaskan batasan tentang tindakan orang-orang yang 
menghujat Nabi Muhammad saw. Sebagai berikut:

"Kata-kata yang bertujuan menyalahkan, merendahkan martabatnya, kemudian 
melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasululullah saw. tidak adil, 
meremehkan serta mengolok-olok Rasulullah saw."

Ibnu Taimiyah menukil pendapat Al Qadlo 'Iyadl yang menjelaskan 
bentuk-bentuk
hujatan Nab saw. sebagai berikut:

"Orang-orang yang menghujat Rasululah saw. adalah orang-orang yang 
mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasul saw. ada 
kekurangan atau mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya. 
Selain itu, juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia, 
menentang atau mensejajarkan Rasululah saw dengan orang lain dengan niat 
untuk mencela, menghina, mengecilkan, memburuk-burukkan dan mencari-cari 
kesalahannya. Maka orang tersebut adalah yang orang yang telah menghujat 
Rasul saw. terhadap orang tersebut, ia harus dibunuh . . ."

2. Vonis mati
Imam Asy Syaukani menukil pendapat para fuqaha antara lain pendapat Imam 
Malik yang mengatakan bahwa orang kafir dzimmi seperti Yahudi, Nashrani, 
dan sebagainya, yang menghujat Rasulullah saw. terhadap mereka hars 
dijatuhi hukuman mati, kecuali apabila mereka bertaubat dan masuk Islam. 
Sedangkan bagi seorang Muslim, ia harus dieksekusi tanpa diterima 
taubatnya. Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa pendapat tersebut sama 
dengan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali.

Imam Asy Syaukani dalam kitab "Nailul Authar" jilid VII, halaman 
213-215, mengemukakan dua hadits tentang hukuman bagi penghinaan 
Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. yang berbunyi:

"Bahwa ada seorang wanita yahudi yang sering mencela dan 
menjelek-jelekkan Nabi saw. (oleh karena perbuatannya itu), maka 
perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata 
Rasulullah saw. menghalalkan darahnya". (HR Abu Daud)

Ibnu Abbas telah meriwayatkan sebuah hadits yang berbunyi, bahwa ada 
seorang laki-laki buta yang istrinya senantiasa mencela dan 
menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha melarang dan 
memperingatkan agar istrinya itu tidak melakukannya. Sampai pada suatu 
malam (seperti biasanya) istrinya itu mulai lagi mencela dan 
menjelek-jelekkan Nabi saw. (Merasa tidak tahan lagi), lelaki itu lalu 
mengambil kapak kemudian dia tebaskan ke perut istrinya dan ia hunjamkan 
dalam-dalam sampai istrinya itu mati. Keesokan harinya, turun 
pemberitahuan dari Allah swt kepada Rasulullah saw yang menjelaskan 
kejadian tersebut. Lantas , hari itu juga beliau saw. mengumpulkan kaum 
muslimin dan bersabda:

"Dengan menyebut asma Allah, aku minta orang yang melakukannya, yang 
sesungguhnya tindakan itu adalah hakku; mohon ia berdiri."
Kemudian (kulihat) lelaki buta itu berdiri dan berjalan dengan 
meraba-raba sampai ia turun di hadapan Rasulullah saw, kemudian ia duduk 
seraya berkata:

"akulah suami yang melakukan hal tersebut ya Rasulullah saw. Kulakukan 
hal tersebut karena ia senantiasa mencela dan menjelek-jelekkan dirimu. 
Aku telah berusaha melarang dan selalu mengingatkannya, tetapi ia tetap 
melakukannya. Dari wanita itu, aku mendapatkan dua orang anak (yang 
cantik) seperti mutiara. Istriku itu sayang padaku. Tetapi kemarin 
ketika ia (kembali) mencela dan menjelek-jelekkan dirimu, lantas aku 
mengambil kapak, kemudian menebaskannya ke perut istriku dan 
menghujamkan kuat-kuat ke perut istriku dan menghujamkan kuat-kuat 
sampai ia mati.

Kemudian Rasululah saw. bersabda:

"Saksikanlah bahwa darahnya (wanita itu) halal" (HR. Abu Daud dan An Nasa'i)

3. Siapa pengeksekusi?

Empat belas abad yang lalu, tepatnya di kota madinah pada masa 
Rasulullah saw. ada seorang munafiqun yang bernama Abdullah bin Ubay bin 
salul. Ketika itu ia bersumpah:

"Demi Allah, apabila aku kembali ke Madinah, tentu orang yang paling 
mulia akan segera mngusir orang yang paling hina."

Maksud Abdullah bin Ubay adalah bahwa dirinya yang ketika itu termasuk 
pemimpin di antara pemuka kalangan munafiqun yang menganggap lebih mulia 
daripada Rasulullah saw; dan bahwasanya Rasulullah Muhammad saw. itu 
adalah orang yang paling rendah martabatnya di antara mereka. Dengan 
demikian, beliau tidak layak lagi memimpin mereka. Begitulah maksud 
Abdullah bin Ubay.

Berita tersebut didengar oleh Zaid bin Al Arqam, kemudian ia 
menyampaikannya kepada Umar. Umar sangat geram mendengar hal ini, lalu 
ia melapor kepada Rasulullah saw. Dengan menahan emosi, ia berkata, 
"Izinkan aku, ya Rasulullah, untuk membunuh orang itu, orang yang telah 
menyebarkan fitnah, agar aku dapat memancung lehernya."

Mendengar permintaan Umar itu, Rasulullah saw lalu bertanya, "Apakah 
engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau melakukannya?"

Umar menjawab, :" ya tentu. Demi Allah, jika engkau memerintahkan 
kepadaku untukmembunuhnya, maka aku akan memancung lehernya, (sekarang 
juga).

Rasulullah saw berusaha menenangkan emosi umar, seraya berkata "Duduklah 
dulu".
Tak lama kemudian, datanglah salah seorang terkemuka dari kalangan 
Anshar yang bernama Usaid bin Hudlair. Ia kemudian berkata "Ya 
Rasululullah, izinkanlah aku untuk memancung leher orang yang telah 
menyebarkan fitnah di tengah masyarakat itu"

Kembali Rasulullah saw berlata persis seperti apa yang dikatakan Beliau 
kepada Umar: "Apakah engkau akan membunuhnya, bila kuizinkan engkau 
melakukannya?"

Usaid bin Hudzair menjawab: "Ya tentu saja. Demi Allah, jika engkau 
memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, maka aku akan memancung 
lehernya, (sekarang juga)."

Tetapi, lagi-lagi Rasulullah tidak mengijinkan Usaid melepaskan geramnya.

Berbeda dengan itu, setelah usai Perang Badar, seorang gembong Yahudi 
bernama Abu 'Afak terus menerus menampakkan permusuhannya pada Islam dan 
melakukan penghinaan pada Rasulullah SAW. Diantaranya ia menyuruh 
penyair untuk membuat sya'ir-sya'ir yang mengandung cacian, celaan, 
cercaan, dan penghinaan terhadap Nabi SAW. Mendengar hal ini, tanpa 
banyak komentar seorang sahabat bernama Salim bin Umar mendatangi rumah 
Abu 'Afak. Kemudian ia menebaskan pedangnya di leher Abu 'Afak sehingga 
seketika itu juga matilah dia.

Juga pernah suatu waktu ada seorang Yahudi bernama Asma binti Marwan 
yang sangat membenci Islam. Ia selalu melontarkan perkataan-perkataan 
yang mengandung penghinaan terhadap Nabi dan Islam. 'Umair bin 'Auf, 
salah seorang sahabat Nabi mendatangi rumah Asma lalu menancapkan pedang 
ke dadanya. Ia pun mati. Mensikapi kedua kejadian terakhir ini 
Rasulullah SAW mendiamkannya.

Nampaklah, sikap Rasulullah SAW tidak mengijinkan membunuh orang munafik 
Abdullah bin Ubay karena Beliau khawatir orang-orang mengatakan 
"Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya". Bahkan Beliau bersedia 
menshalatkannya saat ia meninggal. Namun, Allah segera menurunkan 
larangan tentang hal itu (lihat surat at Taubah ayat 84). Sementara, 
untuk kasus lainnya, pengeksekusinya adalah para sahabat yang gagah 
berani dengan seijin Rasulullah sebagai Kepala Negara.


===



Wikan Danar Sunindyo wrote:
>
> ah sampeyan ini ngasal
> sejak kapan Nabi Muhammad membunuh/menyuruh bunuh orang munafik?
> hayo tunjukkan mana dasar hukumnya?
>
> salam,
> --
> wikan
> http://wikan. multiply. com <http://wikan.multiply.com>
>



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke