wanita-muslimah  

[wanita-muslimah] Fw: [surau] Antara Tamu, Duta, Delegasi dan Konsul

H. M. Nur Abdurahman
Sun, 14 Mar 2010 22:52:54 -0700

Fyi
Salam
HMNA

----- Original Message ----- 
From: buce tanjung 
To: surau 
Sent: Monday, March 15, 2010 12:18
Subject: [surau] Antara Tamu, Duta, Delegasi dan Konsul


Upaya untuk mencari justifikasi atas keabsahan menerima Obama sebagai tamu 
negara terus-menerus dilakukan, dengan menggunakan dalil-dalil agama. Mereka 
tidak malu sedikitpun kepada Allah, Rasul dan kaum Muslim, dengan menutup mata 
atas kenyataan, bahwa Obama adalah seorang Presiden AS, negara penjajah, yang 
haus darah, bahkan tangannya masih berlumuran darah saudara-saudara mereka. 
Entah tidak tahu, atau sengaja untuk menyesatkan umat, justifikasi Obama 
sebagai tamu sering digunakan. Termasuk, hak-hak yang harus diberikan kepada 
sang tamu, dan kewajiban yang harus dilakukan oleh tuan rumah. 

Islam memang memerintahkan kaum Muslim untuk memuliakan tamu, yaitu seorang 
musafir yang kehabisan bekal (ibn sabil), dan singgah di rumah kita. Ini 
didasarkan pada hadits Nabi: "Siapa saja yang beriman kepada Allah dan Hari 
Akhir, maka hendaknya dia memuliakan tamunya." (Hr. Muslim) Tuan rumah pun 
wajib memberikan hak-haknya sebagai tamu, baik hak untuk menginap di rumahnya, 
makanan dan pakaian yang diperlukan. Ini didasarkan pada hadits Nabi: "Siapa 
saja yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaknya memuliakan 
tamunya. Haknya (tamu) adalah sehari semalam. Memberikan layanan kepada tamu 
itu tiga hari, selebihnya adalah sedekah. Tidak dihalalkan kepadanya (tamu) 
memberatkannya (tuan rumah), sehingga dia terpaksa mengusirnya." Karena itu, 
hukum menjamu lebih dari sehari semalam adalah mustahab (sunah), bukan wajib, 
sebab yang wajib hanya sehari semalam. Tentu dengan catatan, bagi yang mampu. 
Bahkan, Imam Nawawi menambahkan, menurut Imam Malik, Sahnun dan Ahmad, itu pun 
hanya berlaku untuk orang kampung, bukan orang kota yang bertamu. Karena 
umumnya mereka bisa mencari penginapan sendiri dan bisa pergi ke pasar untuk 
mencari kebutuhan mereka (an-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, juz II/16 dan juz 
XII/26).

Hanya saja, penghormatan yang diberikan oleh tuan rumah kepada tamunya itu 
berlaku untuk tamu Muslim, yang baik, bukan orang fasik. Ini didasarkan kepada 
lafadz: dhaifahu (tamunya), yang disandarkan kepada orang yang beriman. 

Adapun riwayat yang menyatakan, bahwa Nabi pernah menerima tamu seeorang dari 
Negara Kafir, yaitu Jahjah bin Said al-Ghifari, yang dijamu oleh Nabi dengan 
disembelihkan seekor kambing dan diperahkan susu untuknya, maka fakta riwayat 
tersebut menunjukkan: 

Pertama, Jahjah bin Said al-Ghifari adalah orang yang datang kepada Nabi dengan 
jaminan keamanan (al-aman), dengan kata lain statusnya sebagai Kafir Musta'min. 
Nabi menerimanya, memberi jaminan keamanan (al-aman), serta menjamu dan 
menghormatinya, karena keinginannya untuk masuk Islam. Karena itu, setelah 
diterima dan dijamu dengan baik, esok harinya, dia pun menyatakan masuk Islam 
(Hr Ibn 'Abdi al-Barr, at-Tamhid, juz XXI/263). Ini sejalan dengan firman Allah 
dalam surat at-Taubah: 6. Karena itu, menurut al-Qurthubi, semua ulama' 
sepakat, bahwa jika orang Kafir datang ke negeri Islam untuk belajar Islam, dia 
boleh mendapatkan jaminan keamanan (al-aman) (al-Qurthubi, al-Jami' li Ahkam 
al-Qur'an, juz VIII/75). 

Kedua, status tamu Kafir Musta'min yang ingin mempelajari Islam, dengan jaminan 
keamanan (al-aman) yang diberikan oleh Nabi (kepala negara Islam), sama dengan 
tamu Muslim, karena mereka telah mendapatkan dzimmah, meski bersifat mu'aqqatah 
(sementara), bukan mu'abbadah sebagaimana Ahli Dzimmah. Dalam konteks ini, Nabi 
bersabda: "Siapa saja yang menzalimi orang yang terikat perjanjian (dengan kaum 
Muslim), atau mengurangi (hak-hak)-nya.. maka akulah  yang akan menjadi 
penuntutnya pada Hari Kiamat." (Hr Abu Dawud, az-Zarkasyi, al-La'ali' 
al-Mantsurah fi al-Ahadits al-Masyhurah, I/13)

Berdasarkan fakta hukum (manath al-hukm) nas-nas di atas, jelas bahwa Obama 
tidak layak dianggap sebagai tamu yang memenuhi kriteria manath hukum di atas. 
Pertama, Obama bukanlah ibn Sabil. Kedua, Obama bukanlah seorang tamu Muslim. 
Ketiga, Obama juga bukan Kafir Musta'min yang datang bertamu ingin mempelajari 
dan memeluk Islam. Sebaliknya, Obama jelas-jelas pemimpin Negara Kafir Harbi 
fi'lan, yaitu AS, yang jelas-jelas telah dan sedang berperang dengan umat 
Islam, baik di Afganistan, Irak, Pakistan maupun Somalia. 

Mungkin ada yang menyatakan, bukankah Rasul pernah menerima Musailamah di 
Madinah, dan tidak membunuhnya? Demikian juga, Rasul pernah menerima utusan 
(duta/konsul/delegasi) Musailamah, dan beliau juga tidak membunuhnya? 

Benar Rasul pernah menerima Musailamah, bersama-sama dengan rombongan Bani 
Hanifah di Madinah, tetapi itu sebelum dia menyatakan dirinya sebagai Nabi 
palsu. Baru setelah dia kembali kepada kaumnya, dia menyatakan dirinya sebagai 
Nabi, yang sama dengan Rasulullah saw. Jadi, peristiwa ini terjadi sebelum dia 
murtad. 

Nah, setelah dia menyatakan diri sebagai Nabi, dia mengirim surat kepada 
Rasulullah yang dibawa oleh dua utusan, yaitu Ibn an-Nawwahah dan Ibn Utsal, 
yang isinya: "Dari Musailamah utusan Allah kepada Muhammad utusan Allah. Aku 
telah ditetapkan bersama anda dalam mengurus urusan ini. Kami berhak atas 
separo bumi, dan separonya lagi menjadi hak kaum Quraisy. Tetapi kaum Quraisy 
adalah kaum yang melampaui batas."  Nabi pun bertanya kepada mereka: "Apakah 
kalian mengimani aku sebagai utusan Allah?" Mereka menjawab: "Kami bersaksi, 
bahwa Musailamah adalah utusan Allah." Nabi pun dengan tegas menyatakan: "Aku 
beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, andai aku boleh membunuh utusan, pasti aku 
telah bunuh kalian berdua." (Rasyid Ridha, Abu Bakar, 78)

Ibn Qudamah memberi alasan, bahwa duta/konsul/delegasi negara Kafir Harbi 
tersebut tidak boleh dibunuh, karena faktor kepentingan kedua belah pihak, agar 
informasi dari kedua belah pihak bisa sampai satu kepada yang lain. Hadits ini 
menjadi dasar yang digunakan oleh semua fuqaha', bahwa duta/konsul/delegasi 
negara Kafir Harbi itu mempunyai kekebalan diplomatik. Dengan catatan, jika 
mereka duta/konsul/delegasi, harus ada bukti surat yang dibawa dari kepada 
negaranya yang ditujukan kepada Khalifah kaum Muslim. Mereka juga tidak boleh 
membawa senjata. Mereka juga tidak akan diizinkan masuk ke negeri kaum Muslim 
untuk mencuri, merampok atau melakukan mata-mata, karena bisa membahayakan kaum 
Muslim (Ibn Qudamah, al-Mughni, 2352). 

Dari manath hukum duta/konsul/delegasi di atas, jelas Obama tidak bisa disebut 
duta/konsul/delegasi. Karena Obama adalah kepala negara Kafir Harbi fi'lan itu 
sendiri. Statusnya tentu berbeda dengan duta/konsul/delegasi, sebab dia 
pemimpinnya, dan orang yang jelas-jelas menyatakan perang dengan kaum Muslim. 
Karena itu, hukum yang berlaku untuk duta/konsul/delegasi tidak bisa 
diberlakukan kepada Obama, yang jelas-jelas bukan duta/konsul/delegasi, tetapi 
kepala negara Kafir Harbi fi'lan. Selain statusnya tadi, dia juga jelas-jelas 
datang, bukan hanya untuk memata-matai, mencuri, merampok, tetapi menjajah dan 
menguasai negeri kaum Muslim terbesar, Indonesia, meski dengan menggunakan soft 
power. 

Karena itu, tidak ada satu dalil pun yang bisa digunakan untuk menerima dan 
menghormati Obama, baik sebagai tamu, maupun sebagai duta/konsul/delegasi. 
Adapun argumen yang digunakan oleh kaki tangan mereka itu tak lebih dari dalih, 
atau penggunaan dalil tidak sesuai dengan faktanya, dan penyesatan publik. 

[Non-text portions of this message have been removed]