wanita-muslimah  

[wanita-muslimah] Ini bukan apologi ttg lalat

H. M. Nur Abdurahman
Sun, 14 Mar 2010 23:36:44 -0700

Cuplikan dari Seri 616. Apologi Tentang Lalat (sudah diposting sebelumnya, 
sehingga ramai didiskusikan)
Apologi adalah suatu sikap dan gairah  membela apa  yang  kita yakini dalam 
bentuk lisan  maupun  tulisan. Sikap apologi itu wajar-wajar saja. Yang tidak 
wajar ialah apabila Nash (Al Quran dan Hadits Shahih) diletakkan di bawah 
perisiwa kemajuan ilmu pengetahuan. Yang  bagaimanakah yang disebut sikap 
apologi yang wajar itu? Pertama adalah membela salah pengertian terhadap 
pemahaman Nash, baik yang datang dari kalangan ummat Islam sendiri, maupun 
utamanya yang berasal dari luar kalangan ummat Islam. Yang kedua, dalam 
pembelaan itu Nash tidak diletakkan di bawah isu apapun juga. Para oirentalis 
mengolok-olok ajaran Islam tentang Hadits mengenai lalat ini, sehingga perlu 
"Apologi Tentang Lalat" seperti judul di atas. Yaitu apologi yang wajar dengan 
meletakkan isu ilmu pengetahuan di bawah Nash, menjadikan sains sebagai ilmu 
bantu.

Yang di bawah itu bukan apologi ttg lalat
Salam
HMNA

****************************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
879 Apa Adanya tanpa Apologi, Hindarkan Kerbau Punya Susu Sapi Punya Nama

Firman Allah:
-- WALSARQ WALSARQt FAQTh'AWA AYDYHMA JZAa BMA KSBA NKLA MN ALLH WALLH 'AZYZ 
hKYM  (S.ALMAaDt, 5:38), dibaca:
-- wassa-riqu wassa-riqatu faqtha'u- aidiyahuma- jaza-a bima- kasaba- naka-lam 
minalla-hi walla-hu 'azi-zun haki-m, artinya:
-- Dan orang lelaki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri maka 
(sanksinya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan dengan sebab apa yang 
mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah. dan 
(ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.

Sanksi potong tangan sangat perlu untuk disosialisasikan, diungkap dan 
dipublikasikan secara  apa adanya tanpa apologi. Sanksi  potong  tangan itu 
sangat efektif  untuk  memberantas korupsi  kelas kakap yang triliunan rupiah. 
Tentu saja kriteria korupsi kelas kakap itu perlu  dijabarkan ke dalam fiqh 
konpemporer. Sanksi rajam itu sangat efektif untuk  melawan penyebaran 
HIV/AIDS. Sanksi rajam itu perlu diapreasi apa adanya, karena sangat efektif  
untuk memberantas  perselingkuhan yang banyak membuyarkan kehidupan rumah 
tangga. Kententeraman kehidupan rumah tangga adalah salah satu bagian penting 
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

Kalau dalam syari'at Isa, bahkan sanksi potong kaki juga.Yesus memerintahkan 
potong tangan dan kaki bagi pencuri. 
[Matius 18:8]
Jika tanganmu atau kakimu menyesatkan engkau, penggallah dan buanglah itu, 
karena lebih baik bagimu masuk ke dalam hidup dengan tangan kudung atau timpang 
dari pada dengan utuh kedua tangan dan kedua kakimu dicampakkan ke dalam api 
kekal. 

Jadi sekali lagi ditekankan terimalah apa adanya sanksi potong tangan bagi 
koruptor kelas kakap untuk dijadikan hukum positif dalam Negara Republik 
Indonesia.

***

Berbicara apa adanya itupun perlu dalam kontek untuk menghindarkan seperti apa 
yang tersebut dalam Bidal Melayu lama: Kerbau Punya Susu Sapi Punya Nama. Hatta 
Radjasa, yang ketua tim sukses SBY-Boediono tentang Penyelesaian GAM di Aceh 
secara damai berucap secara normatif/formalistik, tidak secara apa adanyabahwa 
pedamaian di Aceh, Perdamaian Helsinki itu merupakan hasil dari proses panjang 
yang dilalui sebelumnya. Perdamaian Helsinki itu akhirnya berujung pada 
keluarnya UU Aceh. UU Aceh itu bisa masuk dan dibahas di DPR itu melalui amanat 
Presiden melalui para menterinya. "Kampanye' Hatta Radjasa dengan "kampanyenya" 
itu berupa kebohongan publik, mengelabui rakyat. Tidak benar Perdamaian 
Helsinki itu akhirnya berujung pada keluarnya UU Aceh. Mengapa itu dusta? 
Perdamaian Helsinki itu terjadi setelah UU Aceh, jadi keluarnya UU Aceh itu itu 
bukan ujung, bukan pada zamannya SBY. Tanggal 15 Agustus 2005, draft Memorandum 
of Understanding (MoU) ditandatangani di Helsinki. Sejak 27 Januari 2005 
dimulailah perundingan informal antara NKRI dengan GAM sampai lima babak yang 
diakhiri pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki. Pada hari itu telah diparaf 
draft MoU oleh ketua Juru Runding RI dan Ketua Juru Runding GAM. Pada hal jauh 
sebelumnya Perdamaian Helsinki yang ditanda tangani pada anggal 15 Agustus 2005 
terebut, UU Nanggroe Aceh Darussalam telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR 
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Surjoguritno, pada hari Kamis, 
19 Juli 2001. Itu namanya Hatta Radjasa membuat manipulasi Kerbau Punya Susu 
Sapi Punya Nama.

Informasi apa adanya ini saya pungut dari:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/06/13/1258380%20/ya.ampun....jk.quottelanjangiquot.sby
Dalam kampanye dialogis di hadapan sekitar 1.000 pendukung dan kader Partai 
Golkar di gedung Sarana Kebudayaan Anjung Monmata di Jalan SA Mahmudsyah, Banda 
Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sabtu (13/6), tanpa menyebut dan 
juga menyebut "presiden" atau "pemimpin" saja, Kalla menceritakan dengan 
gamblang tentang peranan Presiden SBY. Meskipun tanpa menyebut nama, publik 
bisa mengetahui siapa yang dimaksud oleh Kalla. Saat Kalla memaparkan tanpa 
menyebut nama, tetapi hanya menyebut "pemimpin" dan "presiden", Kalla 
menggambarkan penolakan presiden untuk menandatangani setiap masalah yang 
dirundingkan dalam perdamaian damai, seperti soal pendirian partai lokal.
 
"Coba periksa, tidak ada tanda tangan siapa pun kecuali tanda tangan saya di 
dalam perjanjian perdamaian Helsinki itu. Saya pernah minta untuk 
ditandatangani soal pendirian partai lokal, akan tetapi presiden tidak mau. 
Akhirnya, saya yang menandatangani dengan segala risiko setelah 10 kali 
membacakan Surat Yasin bersama istri saya," ungkapnya.
 
Kemudian, Kalla juga menyatakan soal presiden yang disebutnya hanya 
manggut-manggut saat dilapori soal perkembangan perundingan damai Aceh. "Semua 
yang saya lakukan terkait perundingan damai Aceh itu, sepengetahuan Presiden. 
Dan, itu saya laporkan. Waktu saya laporkan, beliau biasanya manggut-manggut. 
Pemimpin itu cukup mengangguk-angguk saja. Presiden kita bagus karena tidak 
pernah menolak, meskipun juga tidak pernah memberikan pengarahan (soal 
perundingan)," ungkap Kalla.
 
Kalla selanjutnya juga menceritakan peranan SBY di kala pemberlakuan Darurat 
Sipil di Aceh. Sebaliknya, ia juga seperti mengklarifikasi siapa yang 
menandatangani Darurat Sipil di Aceh pada waktu itu. "Bukan kami (yang 
keluarkan). Kami waktu itu Menko Kesra. Ada teman saya yang meneken darurat 
sipil waktu itu. Kalau Pak Wiranto (pasangannya sebagai cawapres), justru yang 
mencabut Daerah Operasi Militer (DOM), dan minta maaf atas Aceh," lanjut Kalla.
 
Pada bagian lain, Kalla juga menyinggung tentang hadiah nobel yang diharapkan 
seseorang terkait dengan perundingan damai di Aceh. "Hadiah yang tertinggi dari 
perundingan damai itu adalah yang datang dari Allah SWT. Bukan nobel. Tidak 
tahu, kalau ada orang yang mengharapkan hadiah nobel itu," demikian dikatakan 
Kalla.

'Ala kulli hal, hampir-hampir saja SBY mendapatkan Hadiah Nobel Perdamaian 
dalam kontek penyelesaian damai dengan GAM. Ya, hamipir-hampir saja Kerbau 
Punya Susu Sapi Punya Nama. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 21 Juni 2009
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2009/06/879-apa-adanya-tanpa-apologi-hindarkan.html






[Non-text portions of this message have been removed]