Newsmaster
Fri, 25 Feb 2005 22:40:34 -0800
Regulator Baru, Harapan Baru Danrivanto Budhijanto
PROGRAM 100 hari dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang telekomunikasi mulai menampakkan harapan dengan diumumkannya secara resmi pengalihan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan. Berdasarkan Paket Peraturan Presiden RI yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2005, Ditjen Postel kini berada di bawah kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika. Sekaligus pula Kementerian Komunikasi dan Informasi dinaikkan statusnya menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. DIMULAILAH babak baru regulator telekomunikasi Indonesia karena Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) semula tidak memiliki akses kepada infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Pada sisi lain, telekomunikasi tidak lagi dapat berdiri sendiri sebab ada konvergensi antara telekomunikasi dan informasi yang muncul dalam bentuk layanan yang diberikan komputer, serta aspek penyiaran yang kemudian muncul dengan istilah telematika, telekomunikasi dan informatika. Tantangan yang dihadapi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) begitu luas dan kompleks, dan karakter yang unik dari regulasi dan bisnis telekomunikasi menjadikan Menkominfo perlu belajar serta bekerja ekstra keras. Beberapa "pekerjaan rumah" sudah sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Reformasi telekomunikasi yang telah sedikit kehilangan arah perlu dikembalikan pada arah yang berpihak untuk kepentingan masyarakat luas. Kompetisi yang diagung-agungkan ternyata belum juga menampakkan hasil bagi kemanfaatan pengguna telekomunikasi di pedesaan karena kompetisi telekomunikasi hanya merdu diucapkan oleh para kapitalis. Jarang disadari bahwa kompetisi bukanlah tujuan melainkan instrumen pencapaian tujuan yang lebih luhur, yaitu kesejahteraan masyarakat. Filosofi kompetisi tidak semata persaingan antar-operator telekomunikasi, tetapi harus berujung pada terpuaskannya konsumen (Sharon K Black, 2002). Beralihnya pola bisnis telekomunikasi Indonesia dari monopoli ke kompetisi hanya merupakan akal-akalan saja jika konsumen pengguna telepon tidak dapat menikmati keuntungan yang nyata. Salah satu pekerjaan rumah lain yang perlu menjadi perhatian Menkominfo adalah penggantian kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ). Tidak ada habisnya dan tanpa mengenal lelah, PT Indosat berupaya untuk membentuk opini publik bahwa tanpa dilakukannya penggantian kode akses SLJJ oleh Telkom maka kompetisi telekomunikasi di Indonesia dianggap gagal. Segala argumentasi dan alibi digelar di media massa, bahkan kalau perlu meminggirkan etika dan kesantunan dalam mengungkapkan pendapat. Bahkan, Serikat Karyawan PT Telkom, anggota DPR, dan "kelompok tertentu" (pelabelan ala Orde Baru) tidak ketinggalan pula dituduh sebagai para peracik "gado-gad" politis mendukung agenda tersembunyi PT Telkom. Sebagai bentuk reaksi kepanikan maka hal dimaksud dapat dipahami. Padahal, seluruh argumentasi PT Telkom untuk menunda atau membatalkan penggantian kode akses secara rasional tak terbantahkan. Lalu yang dapat dilakukan adalah secara membabi buta memberondongkan peluru tuduhan adanya koalisi konspirasi antara Serikat Karyawan PT Telkom dan para wakil rakyat di DPR. Difantasikan oleh PT Indosat, adanya keinginan PT Telkom menolak kompetisi merupakan cerminan ambisi untuk terus menikmati monopoli SLJJ. Lalu, apa sulitnya bagi PT Telkom untuk menuruti kemauan PT Indosat dalam melakukan penggantian kode akses? Kesejahteraan bangsa PT Telkom bukanlah perusahaan yang dapat menentukan kemauannya sendiri karena pemerintah punya saham mayoritas sebesar 51,19 persen yang artinya PT Telkom milik bangsa dan dividen tiap tahun untuk kesejahteraan rakyat. Bandingkan dengan PT Indosat di mana pemerintah hanya memiliki saham 15 persen saja dan pemegang saham mayoritasnya adalah raksasa telekomunikasi dari Singapura. Pada sisi lain, kontribusi pajak PT Telkom tahun 2002 mencapai Rp 4,396 triliun, naik dengan 13,5 persen menjadi Rp 4,991 triliun pada tahun 2003. Biaya penggantian kode akses SLJJ yang juga berkonsekuensi terhadap berkurangnya pendapatan (revenue) secara terus- menerus sudah pasti akan memengaruhi secara signifikan pemasukan PT Telkom ke kas negara. Dengan 9 juta pelanggan telepon tetap (fixed-phone) atau hampir 99,9 persen dari seluruh pelanggan telepon tetap di Indonesia, PT Telkom memiliki significant market power yang perlu menjadi pertimbangan utama. Betapa kerepotannya para pelanggan PT Telkom dengan pergantian kode akses dan hak-hak konsumen kemungkinan besar akan terabaikan. Jaminan tingkat pelayanan (service level guarantee/SLG) sebagai indikator pelayanan paripurna akan tertatih-tatih menghadapi gempuran klaim pelanggan. Belanda dengan jumlah penduduk 16 juta orang dan wilayah seluas 33.940 kmē saja memerlukan waktu selama lima tahun untuk sosialisasi dan penggantian kode akses. Jepang yang mumpuni di bidang teknologi memerlukan waktu lebih dari 10 tahun pada saat dilakukan sinkronisasi kode akses antara Nippon Telephone and Telegraph (NTT) dan Kokusai Denshin Denwa Company (KDDI). Bahkan, setelah terjadinya sinkronisasi pun tiap operator tetap menggunakan kode akses yang lama karena menurut mereka penggantian kode akses tidak lagi menjadi suatu kebutuhan utama dalam melakukan kompetisi. Biaya besar yang diperlukan PT Telkom untuk penggantian kode akses SLJJ alangkah lebih baik dialokasikan untuk penetrasi telepon di desa dan daerah terpencil. Densitas telepon tetap di Indonesia yang masih di bawah 4 persen lebih penting untuk dicarikan jalan keluarnya. Penambahan densitas telepon 1 persen saja akan berakibat terdongkraknya pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen (Data Bank Dunia dan ITU). Penyelenggaraan universal service obligation (USO) lebih utama untuk diprioritaskan daripada mengutak-atik kode akses SLJJ. Penggantian kode akses SLJJ janganlah dijadikan tujuan karena kompetisi telekomunikasi akan tetap berjalan dengan sendirinya sepanjang seluruh operator menjunjung tinggi semangat good corporate governance (GCG). Tidak boleh dilupakan bahwa kompetisi telekomunikasi di Indonesia memiliki karakter yang unik, yaitu kompetisi yang berujung kepada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya semata keuntungan bagi investor/kapitalis. Karenanya, keberadaan regulasi telekomunikasi di Indonesia perlu dikaji kembali secara mendalam dan menyeluruh demi terciptanya keseimbangan antara kompetisi dan kemanfaatan bagi bangsa yang kita cintai. Kompetisi tak selalu menjadi resep manjur yang bisa mengatasi permasalahan telekomunikasi di Indonesia. Kompetisi terbuka yang dilakukan negara-negara maju pun tetap mempertimbangkan kemampuan pasar, kesiapan para operator dan independensi regulator. Besar harapan Depkominfo dapat menjadi regulator telekomunikasi yang lebih fokus dan profesional untuk menyikapi perkembangan yang begitu cepat dari konvergensi teknologi dan bisnis telekomunikasi yang tidak terhindarkan lagi. Efisiensi dan efektivitas Depkominfo dengan didasarkan semangat good governance dapat mewujudkan harapan sebagai model modern dari regulator telekomunikasi di Indonesia. Danrivanto Budhijanto Pengamat Telekomunikasi, Dosen Universitas Padjadjaran Visit our website at http://www.warnet2000.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/