warnet2000  

[Warnet2000] Regulator Baru, Harapan Baru

Newsmaster
Fri, 25 Feb 2005 22:40:34 -0800

Regulator Baru, Harapan Baru

Danrivanto Budhijanto

PROGRAM 100 hari dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang
telekomunikasi mulai menampakkan harapan dengan diumumkannya secara resmi
pengalihan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen
Perhubungan. Berdasarkan Paket Peraturan Presiden RI yang ditandatangani
pada tanggal 31 Januari 2005, Ditjen Postel kini berada di bawah
kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika. Sekaligus pula Kementerian
Komunikasi dan Informasi dinaikkan statusnya menjadi Departemen Komunikasi
dan Informatika.

DIMULAILAH babak baru regulator telekomunikasi Indonesia karena
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) semula tidak memiliki akses
kepada infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Pada sisi lain,
telekomunikasi tidak lagi dapat berdiri sendiri sebab ada konvergensi
antara telekomunikasi dan informasi yang muncul dalam bentuk layanan yang
diberikan komputer, serta aspek penyiaran yang kemudian muncul dengan
istilah telematika, telekomunikasi dan informatika.

Tantangan yang dihadapi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo)
begitu luas dan kompleks, dan karakter yang unik dari regulasi dan bisnis
telekomunikasi menjadikan Menkominfo perlu belajar serta bekerja ekstra
keras. Beberapa "pekerjaan rumah" sudah sangat mendesak untuk segera
diselesaikan. Reformasi telekomunikasi yang telah sedikit kehilangan arah
perlu dikembalikan pada arah yang berpihak untuk kepentingan masyarakat
luas.

Kompetisi yang diagung-agungkan ternyata belum juga menampakkan hasil bagi
kemanfaatan pengguna telekomunikasi di pedesaan karena kompetisi
telekomunikasi hanya merdu diucapkan oleh para kapitalis. Jarang disadari
bahwa kompetisi bukanlah tujuan melainkan instrumen pencapaian tujuan yang
lebih luhur, yaitu kesejahteraan masyarakat.

Filosofi kompetisi tidak semata persaingan antar-operator telekomunikasi,
tetapi harus berujung pada terpuaskannya konsumen (Sharon K Black, 2002).
Beralihnya pola bisnis telekomunikasi Indonesia dari monopoli ke kompetisi
hanya merupakan akal-akalan saja jika konsumen pengguna telepon tidak
dapat menikmati keuntungan yang nyata.

Salah satu pekerjaan rumah lain yang perlu menjadi perhatian Menkominfo
adalah penggantian kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ). Tidak
ada habisnya dan tanpa mengenal lelah, PT Indosat berupaya untuk membentuk
opini publik bahwa tanpa dilakukannya penggantian kode akses SLJJ oleh
Telkom maka kompetisi telekomunikasi di Indonesia dianggap gagal.

Segala argumentasi dan alibi digelar di media massa, bahkan kalau perlu
meminggirkan etika dan kesantunan dalam mengungkapkan pendapat. Bahkan,
Serikat Karyawan PT Telkom, anggota DPR, dan "kelompok tertentu"
(pelabelan ala Orde Baru) tidak ketinggalan pula dituduh sebagai para
peracik "gado-gad" politis mendukung agenda tersembunyi PT Telkom. Sebagai
bentuk reaksi kepanikan maka hal dimaksud dapat dipahami.

Padahal, seluruh argumentasi PT Telkom untuk menunda atau membatalkan
penggantian kode akses secara rasional tak terbantahkan. Lalu yang dapat
dilakukan adalah secara membabi buta memberondongkan peluru tuduhan adanya
koalisi konspirasi antara Serikat Karyawan PT Telkom dan para wakil rakyat
di DPR.

Difantasikan oleh PT Indosat, adanya keinginan PT Telkom menolak kompetisi
merupakan cerminan ambisi untuk terus menikmati monopoli SLJJ. Lalu, apa
sulitnya bagi PT Telkom untuk menuruti kemauan PT Indosat dalam melakukan
penggantian kode akses?

Kesejahteraan bangsa

PT Telkom bukanlah perusahaan yang dapat menentukan kemauannya sendiri
karena pemerintah punya saham mayoritas sebesar 51,19 persen yang artinya
PT Telkom milik bangsa dan dividen tiap tahun untuk kesejahteraan rakyat.
Bandingkan dengan PT Indosat di mana pemerintah hanya memiliki saham 15
persen saja dan pemegang saham mayoritasnya adalah raksasa telekomunikasi
dari Singapura.

Pada sisi lain, kontribusi pajak PT Telkom tahun 2002 mencapai Rp 4,396
triliun, naik dengan 13,5 persen menjadi Rp 4,991 triliun pada tahun 2003.
Biaya penggantian kode akses SLJJ yang juga berkonsekuensi terhadap
berkurangnya pendapatan (revenue) secara terus- menerus sudah pasti akan
memengaruhi secara signifikan pemasukan PT Telkom ke kas negara.

Dengan 9 juta pelanggan telepon tetap (fixed-phone) atau hampir 99,9
persen dari seluruh pelanggan telepon tetap di Indonesia, PT Telkom
memiliki significant market power yang perlu menjadi pertimbangan utama.
Betapa kerepotannya para pelanggan PT Telkom dengan pergantian kode akses
dan hak-hak konsumen kemungkinan besar akan terabaikan. Jaminan tingkat
pelayanan (service level guarantee/SLG) sebagai indikator pelayanan
paripurna akan tertatih-tatih menghadapi gempuran klaim pelanggan.

Belanda dengan jumlah penduduk 16 juta orang dan wilayah seluas 33.940 kmē
saja memerlukan waktu selama lima tahun untuk sosialisasi dan penggantian
kode akses. Jepang yang mumpuni di bidang teknologi memerlukan waktu lebih
dari 10 tahun pada saat dilakukan sinkronisasi kode akses antara Nippon
Telephone and Telegraph (NTT) dan Kokusai Denshin Denwa Company (KDDI).
Bahkan, setelah terjadinya sinkronisasi pun tiap operator tetap
menggunakan kode akses yang lama karena menurut mereka penggantian kode
akses tidak lagi menjadi suatu kebutuhan utama dalam melakukan kompetisi.

Biaya besar yang diperlukan PT Telkom untuk penggantian kode akses SLJJ
alangkah lebih baik dialokasikan untuk penetrasi telepon di desa dan
daerah terpencil. Densitas telepon tetap di Indonesia yang masih di bawah
4 persen lebih penting untuk dicarikan jalan keluarnya.

Penambahan densitas telepon 1 persen saja akan berakibat terdongkraknya
pertumbuhan ekonomi sebesar 3 persen (Data Bank Dunia dan ITU).
Penyelenggaraan universal service obligation (USO) lebih utama untuk
diprioritaskan daripada mengutak-atik kode akses SLJJ.

Penggantian kode akses SLJJ janganlah dijadikan tujuan karena kompetisi
telekomunikasi akan tetap berjalan dengan sendirinya sepanjang seluruh
operator menjunjung tinggi semangat good corporate governance (GCG). Tidak
boleh dilupakan bahwa kompetisi telekomunikasi di Indonesia memiliki
karakter yang unik, yaitu kompetisi yang berujung kepada kesejahteraan
seluruh rakyat, bukan hanya semata keuntungan bagi investor/kapitalis.
Karenanya, keberadaan regulasi telekomunikasi di Indonesia perlu dikaji
kembali secara mendalam dan menyeluruh demi terciptanya keseimbangan
antara kompetisi dan kemanfaatan bagi bangsa yang kita cintai.

Kompetisi tak selalu menjadi resep manjur yang bisa mengatasi permasalahan
telekomunikasi di Indonesia. Kompetisi terbuka yang dilakukan
negara-negara maju pun tetap mempertimbangkan kemampuan pasar, kesiapan
para operator dan independensi regulator.

Besar harapan Depkominfo dapat menjadi regulator telekomunikasi yang lebih
fokus dan profesional untuk menyikapi perkembangan yang begitu cepat dari
konvergensi teknologi dan bisnis telekomunikasi yang tidak terhindarkan
lagi. Efisiensi dan efektivitas Depkominfo dengan didasarkan semangat good
governance dapat mewujudkan harapan sebagai model modern dari regulator
telekomunikasi di Indonesia.

Danrivanto Budhijanto Pengamat Telekomunikasi, Dosen Universitas Padjadjaran



Visit our website at http://www.warnet2000.net 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/warnet2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



  • [Warnet2000] Regulator Baru, Harapan Baru Newsmaster