Surat tilang 

Ohhh yaa saya tambahin lagi, kalau ada yang berniat ke pengadilan, biar gak 
kena calo, biar tahu ternyata denda tilang itu maksimal 150 ribu, itupun buat 
truck tronton, yang gedenya minta ampun.

http://www.transpar ansi.or.id/ kajian/kajian3_ lalin/tabel. html

Jadikan indonesia lebih baik, lebih maju, dan lebih cerdas. Jangan biarkan 
korupsi meraja lela, dengan membenahi dari diri kita masing-masing. ....

Jendral Komodo wrote:

Heheheheh gara-gara kemarin kena tilang, akhirnya sekarang saya agak sedikit 
melek masalah pelanggaran lalu-lintas. Walau sampe sekarang saya masih dendam 
sama tuhhh polisi, tapi saya sedikit bersyukur, karena kalau gak kena tilang 
kemarin, pasti gak tahu hal beginian.
Kemarin saya kena tilang, karena polisi anggap saya menerobos lampu merah, 
padahal saya merasa itu masih kuning, walau saya akui saya salah, harusnya 
kuningpun harus berhenti kalau memang dah dekat sama lampu bangjo. Terus terang 
saya kena tilang bisa dihitung dengan jari, jadi saya gak begitu ngeh apapun 
tentang tilang-menilang, tapi dasar saya orangnya keras kapala, saya gak mau 
menyerah begitu saja, dan akhhirnya saya temukan beberapa titik terang.

Ada beberapa hal ganjil yang saya temui waktu saya debat dengan polisi yang 
menilang saya.

1. Saya dipaksa tanda tangan ke sebuah kertas putih, yang disitu gak jelas 
pelanggaran saya apa, berapa jumlah uang yang saya bayarkan kepada polisi 
tersebut, dan gak tertulis data-data pribadi saya yang ada di SIM.

2. Polisi meminta uang 60 ribu rupiah, tetapi setelah saya bersikeras saya gak 
salah dan saya minta bukti kesalahan saya, polisi itu menurunkan permintaan 
menjadi 50 ribu. Bagi saya itu sebuah hal aneh, karena di kantor saya, tiap 
hari bon itu dihitung ada berapa, jadi ketika kita menyobek 1 bon, maka kita 
akan dimintai pertanggung jawaban bon itu ke siapa, untuk apa dan menerima uang 
dengan jumlah berapa, dan itu harus lengkap dan jelas. Lahhh itu yang tadinya 
60 ribu kok bisa turun menjadi 50 ribu, padahal 10 ribu itu bukan uang kecil, 
jadi di sini pasti ada sesuatu yang gak bener.

3. Polisi itu memaksa saya agar saya salah dan selalu meminta uang, padahal 
jelas dari saya pribadi saya gak salah. Itu bagi saya hal aneh, kalau memang 
uang akan masuk ke pemerintah kenapa dia yang ngotot. Saya jadi ingat kejadian 
di kalimantan, jadi setiap orang safety yang bisa menangkap orang dengan 
kesalahan maka dia akan mendapat sekian persen dari denda, dan itu fair, karena 
si safety harus memberi bukti, entah foto, entah apa?



Dari keanehan itu akhirnya saya cari di google masalah tilang-menilang. Dan 
ternyata banyak orang termasuk saya tidak tahu kalau sebenarnya surat tilang 
itu ada 3 warna :

1. Warna putih, itu diberikan pada orang yang kena tilang, tetapi sim dan 
stnk-nya di sita oleh polisi. Jadi biar dia gak kena tilang lagi pada saat sim 
dan stnk-nya masih di polisi, dia kasih kertas putih tadi.

2. Warna merah, surat ini diberikan pada orang yang kasusnya kaya saya, saya 
merasa gak berbuat salah, tetapi kena tilang. Dan surat warna merah berarti 
kita akan ke pengadilan untuk beradu argument bahwa kita tidak bersalah. Ada 
beberapa kasus orang yang kena tilang menang dan akhirnya gak membayar ke 
pemerintah.

3. Warna biru, ini bagi orang yang menyatakan dengan tegas di depan polisi 
bahwa dia salah. Setelah dapat surat tilang warna biru, maka yang kena tilang 
harus segera membayar sejumlah uang ke bank yang ditunjuk, sebagian besar 
menggunakan BNI. Setelah membayar maka SIM atau STNK atau barang apapun yang 
disita polisi akan dikembalikan dengan utuh seperti waktu barang itu disita.

Tips jika kena tilang

1. Jangan sekali-kali nego dengan polisi untuk membayar di tempat. Karena pada 
dasarnya kamu salah berdasar hukum kalau kamu bayar di tempat, dan kalau 
ketahuan bisa kena dendan lebih besar, dan yang jelas kalau kamu membayar di 
tempat, kamu telah ikut mensukseskan praktek korupsi, dan kamu juga bertanggung 
jawab dengan nakalnya anak-anak polisi, atau anak-anak polisi yang lahir tidak 
sempurna karena uang kharam yang kamu berikan pada polisi tersebut, dan 
digunakannya uang tersebut untuk menghidupi keluarga-nya. (dalam hal ini saya 
salah dan tidak akan saya ulangi, karena kemarin saya bayar ditempat, tapi 
karena saya tidak tahu)

2. Kalau memang kamu tidak merasa bersalah, ingat-ingat semua kejadian, cari 
saksi, dan mintalah surat tilang warna merah, sehingga kamu akan kepengadilan 
untuk mempertahankan keyakinanmu.
3. Lebih disarankan kamu mengaku bersalah dan bersikeras minta surat tilang 
warna biru, dan sebaiknya kamu juga minta surat tilang warna putih, karena kamu 
akan membutuhkan motor atau mobil kamu untuk membayar ke bank yang ditunjuk, 
jadi kamu gak akan kena tilang pada saat perjalanan menuju bank yang ditunjuk.


So, mari kita jadikan indonesia lebih baik, dengan memperbaiki dari di kita 
masing-masing. 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[email protected]
Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke