Perempuan dalam RUU Pornografi Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang Pornografi (sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP) kembali mengemuka dengan adanya rencana DPR mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang dalam tahun 2008. Kontroversi ini muncul dan menguat kembali setelah sempat mereda pada tahun 2007 saat RUU ini dikembalikan kepada Pansus DPR. Ngototnya DPR segera mengesahkan RUU ini ditengah penolakan yang semakin gencar tak ayal mengundang tanda tanya. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahapan kampanye pemilu. Tentu saja banyak pihak mensinyalir keinginan ini sarat muatan politis. Terlepas dari kontroversi politis yang menunggangi RUU ini, apabila RUU Pornografi disahkan maka perempuan menjadi korban terbesar dan rentan mengalami kekerasan yang dilakukan Negara melalui produk hukumnya. Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Pasal-pasal mengenai pornoaksi dihapuskan. Dalam draf final yang direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal. Meskipun nama dan substansi RUU ini berubah, namun secara keseluruhan RUU ini masih memiliki persoalan yang sama dengan RUU APP tahun 2006, yaitu cacat secara yuridis, filosofis dan sosiologis.
Pasal Ambigu Secara Yuridis, asas kejelasan rumusan sebagai syarat pembentukan undang-undang dalam RUU ini tidak terpenuhi. Pasal-pasal yang ada dalam RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang ambigu, tidak jelas, multitafsir atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Sejumlah kata dan kalimat ambigu tersebut antara lain eksploitasi seksual, kecabulan, ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai masturbasi, dan lain-lain. Pasal-pasal ambigu ini menyebabkan orang akan rentan dikriminalisasikan dan dipidana. Perempuan sebagai obyek dan victim (korban) dalam bisnis pornografi berubah status menjadi subyek dan actor (pelaku) dalam RUU Pornografi. Salah satu pasal yang ambigu dalam RUU ini adalah Pasal 4(h) yang " melarang setiap orang menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan". Kesan ketelanjangan seorang perempuan di Aceh tentu berbeda dengan kesan ketelanjangan seorang perempuan di Papua. Kesan adalah sesuatu yang abstrak dan sangat subyektif, tergantung daya imajinasi seseorang. Akan sangat berbahaya ketika ada seorang perempuan dipidana semata-mata karena penampilannya "mengesankan ketelanjangan" menurut seseorang atau beberapa orang. Tidak terbayangkan jika seorang perempuan yang sedang mandi di sungai karena miskin dan tidak memiliki kamar mandi di rumah (atau malah tidak memiliki rumah) harus dipidana karena "mengesankan ketelanjangan". Bertentangan Dengan UU Yang Sudah Ada Apabila RUU APP disahkan maka yang terjadi adalah terjadinya pertentangan prinsip antar UU Pornografi dengan UU lainnya seperti UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil Politik yang semuanya telah menjadi bagian hukum Indonesia. Pasal 27 dalam Kovenan Sipil Politik yang menyatakan bahwa negara-negara yang memiliki kelompok minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri. RUU Pornografi jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap pluralitas warga Negara, karena telah menggiring seluruh warga Negara untuk memiliki standar norma, kepatutan dan kesusilaan berdasarkan agama mayoritas. RUU Pornografi ini berpotensi menimbulkan lunturnya keberagaman, diskriminasi, kekerasan, dan runtuhnya kepastian serta wibawa hukum, termasuk pelanggaran terhadap konstitusi. Penyeragaman budaya Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10 Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan. Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila. Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan kesusilaan. Alasan pembenar lahirnya RUU Pornografi yang menyatakan bahwa RUU ini diperlukan untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang dampaknya semakin terlihat akhir-akhir ini, dan bukan dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, sama sekali tidak mendasar. Meskipun terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal 37), namun pasal-pasal ini rentan memidana orang-orang yang tidak bersalah. Kriminalisasi Perempuan Meskipun secara filosofis tujuan dibentuknya RUU Pornografi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak-anak dan perempuan, namun dalam kenyataannya apabila RUU ini disahkan dan diberlakukan sebagai Undang-undang, maka perempuan dan anak-anak (berjenis kelamin perempuan) akan menjadi korban terbesar karena rentan ditangkap sebagai criminal (pelaku kejahatan). Secara tidak langsung perempuan didiskriminasikan karena diharuskan (apabila tidak dilakukan akan dipidana) untuk bertingkah laku sopan dan menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki agar tidak terjadi kerusakan moral bangsa. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah atas maraknya industri pornografi sekaligus dianggap bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual. Yang Harus Dilakukan Agar suatu UU mencapai tujuan mulianya maka suatu RUU semestinya harus mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law). Untuk mencapai hal tersebut maka harus dilakukan suatu studi mendalam, menyeluruh dan diiringi proses penyusunan yang aspiratif (mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan pemerintah). Tingginya penolakan terhadap RUU Pornografi yang muncul di beberapa daerah menunjukkan bahwa RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan beberapa kelompok masyarakat saja. Pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas melalui media (majalah, buku, film dan sebagainya), haruslah kita tolak dengan tegas. Akan tetapi mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata tanpa memperhatikan keragaman budaya, suku dan agama yang ada di Indonesia seperti yang ada dalam RUU Pornografi bukanlah solusi yang tepat. Yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini bukanlah membuat dan mengesahkan RUU Pornografi tetapi lebih memperkuat fungsi dan peran komisi-komisi negara maupun badan-badan lainnya, seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film, dan lain-lain untuk menjalankan regulasi distribusi materi-materi pornografi dalam bentuk media agar tidak mudah diakses oleh masyarakat khususnya anak-anak. Selain itu, produk hukum yang mengatur tentang pornografi sudah cukup banyak tanpa perlu ditambah lagi UU khusus mengenai pornografi. Pemberantasan pornografi akan efektif seandainya saja Pemerintah berkonsentrasi dalam penegakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, UU No. 12 Tahun 2005 tentang tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bukannya membuat dan mengesahkan RUU Pornografi yang cacat secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Sumber: < http://wiloemanies.multiply.com/photos/album/12/Perempuan_dalam_RUU_Pornografi > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [email protected] Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
