Perempuan dalam RUU Pornografi

Kontroversi mengenai Rancangan Undang-Undang Pornografi (sebelumnya bernama
Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP)
kembali mengemuka dengan adanya rencana DPR mengesahkan RUU ini menjadi
undang-undang dalam tahun 2008. Kontroversi ini muncul dan menguat kembali
setelah sempat mereda pada tahun 2007 saat RUU ini dikembalikan kepada
Pansus DPR.
Ngototnya DPR segera mengesahkan RUU ini ditengah penolakan yang semakin
gencar tak ayal mengundang tanda tanya. Apalagi, saat ini sudah memasuki
tahapan kampanye pemilu. Tentu saja banyak pihak mensinyalir keinginan ini
sarat muatan politis. Terlepas dari kontroversi politis yang menunggangi RUU
ini, apabila RUU Pornografi disahkan maka perempuan menjadi korban terbesar
dan rentan mengalami kekerasan yang dilakukan Negara melalui produk
hukumnya.
Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007,
RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah
sehingga menjadi RUU Pornografi. Pasal-pasal mengenai pornoaksi dihapuskan.
Dalam draf final yang direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU
Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal. Meskipun nama dan
substansi RUU ini berubah, namun secara keseluruhan RUU ini masih memiliki
persoalan yang sama dengan RUU APP tahun 2006, yaitu cacat secara yuridis,
filosofis dan sosiologis.

Pasal Ambigu
Secara Yuridis, asas kejelasan rumusan sebagai syarat pembentukan
undang-undang dalam RUU ini tidak terpenuhi. Pasal-pasal yang ada dalam RUU
ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang ambigu, tidak jelas,
multitafsir atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Sejumlah kata
dan kalimat ambigu tersebut antara lain eksploitasi seksual, kecabulan,
ketelanjangan, aurat, gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan
menyerupai masturbasi, dan lain-lain.
Pasal-pasal ambigu ini menyebabkan orang akan rentan dikriminalisasikan dan
dipidana. Perempuan sebagai obyek dan victim (korban) dalam bisnis
pornografi berubah status menjadi subyek dan actor (pelaku) dalam RUU
Pornografi. Salah satu pasal yang ambigu dalam RUU ini adalah Pasal 4(h)
yang " melarang setiap orang menampilkan ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan". Kesan ketelanjangan seorang perempuan di Aceh
tentu berbeda dengan kesan ketelanjangan seorang perempuan di Papua. Kesan
adalah sesuatu yang abstrak dan sangat subyektif, tergantung daya imajinasi
seseorang. Akan sangat berbahaya ketika ada seorang perempuan dipidana
semata-mata karena penampilannya "mengesankan ketelanjangan" menurut
seseorang atau beberapa orang. Tidak terbayangkan jika seorang perempuan
yang sedang mandi di sungai karena miskin dan tidak memiliki kamar mandi di
rumah (atau malah tidak memiliki rumah) harus dipidana karena "mengesankan
ketelanjangan".

Bertentangan Dengan UU Yang Sudah Ada
Apabila RUU APP disahkan maka yang terjadi adalah terjadinya pertentangan
prinsip antar UU Pornografi dengan UU lainnya seperti UU No. 7 Tahun 1984
tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Sipil Politik
yang semuanya telah menjadi bagian hukum Indonesia. Pasal 27 dalam Kovenan
Sipil Politik yang menyatakan bahwa negara-negara yang memiliki kelompok
minoritas berdasarkan suku bangsa, agama atau bahasa, orang-orang yang
tergolong dalam kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya
dalam masyarakat, bersama-sama anggota kelompoknya yang lain, untuk
menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya
sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.
RUU Pornografi jelas merupakan bentuk pengingkaran terhadap pluralitas warga
Negara, karena telah menggiring seluruh warga Negara untuk memiliki standar
norma, kepatutan dan kesusilaan berdasarkan agama mayoritas. RUU Pornografi
ini berpotensi menimbulkan lunturnya keberagaman, diskriminasi, kekerasan,
dan runtuhnya kepastian serta wibawa hukum, termasuk pelanggaran terhadap
konstitusi.

Penyeragaman budaya
Suatu UU adalah peraturan hukum yang berlaku menyeluruh kepada semua orang
yang ada di Negara tersebut. Penegakan suatu UU diterapkan kepada setiap
orang tanpa melihat latar belakang budaya dan agamanya. Menyadari bahwa
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama maka UU No. 10
Tahun 2004 mensyaratkan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan,
kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian
dan keselarasan sebagai asas pembentukan suatu UU. Karena itulah suatu
materi RUU yang tidak memperhatikan kemanusiaan dan ke-bhineka tunggal
ika-an masyarakat Indonesia tidak boleh diundang-undangkan.
Secara sosiologis, RUU Pornografi dalam pembentukannya tidak mengakui
kebhinnekaan masyarakat Indonesia. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat
mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara
berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat
saja. Padahal negara Indonesia terbentuk atas kesepakatan ratusan suku
bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai
norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Kepatutan dan kesusilaan tersebut berbeda kadarnya dan sangat subyektif di
setiap daerah. Sungguh tidak adil apabila seluruh warga Negara Indonesia
dituntut untuk memiliki pemahaman yang sama dalam hal kepatutan dan
kesusilaan.
Alasan pembenar lahirnya RUU Pornografi yang menyatakan bahwa RUU ini
diperlukan untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang dampaknya
semakin terlihat akhir-akhir ini, dan bukan dimaksudkan untuk mengubah
tatanan budaya Indonesia, sama sekali tidak mendasar. Meskipun terdapat
salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat
ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai
sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus
dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36),
dan semuanya tetap harus mendapatkan ijin dari pemerintah dahulu (Pasal 37),
namun pasal-pasal ini rentan memidana orang-orang yang tidak bersalah.

Kriminalisasi Perempuan
Meskipun secara filosofis tujuan dibentuknya RUU Pornografi ini adalah untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak-anak dan perempuan, namun dalam kenyataannya
apabila RUU ini disahkan dan diberlakukan sebagai Undang-undang, maka
perempuan dan anak-anak (berjenis kelamin perempuan) akan menjadi korban
terbesar karena rentan ditangkap sebagai criminal (pelaku kejahatan). Secara
tidak langsung perempuan didiskriminasikan karena diharuskan (apabila tidak
dilakukan akan dipidana) untuk bertingkah laku sopan dan menutup rapat-rapat
seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki agar tidak terjadi kerusakan
moral bangsa. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang
bersalah atas maraknya industri pornografi sekaligus dianggap
bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual.

Yang Harus Dilakukan
Agar suatu UU mencapai tujuan mulianya maka suatu RUU semestinya harus
mencerminkan keadilan dan kepastian hukum (justice and certainty of law).
Untuk mencapai hal tersebut maka harus dilakukan suatu studi mendalam,
menyeluruh dan diiringi proses penyusunan yang aspiratif (mengakomodasi
kebutuhan masyarakat dan pemerintah). Tingginya penolakan terhadap RUU
Pornografi yang muncul di beberapa daerah menunjukkan bahwa RUU ini hanya
mengakomodasi kepentingan beberapa kelompok masyarakat saja.
Pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas seksualitas
melalui media (majalah, buku, film dan sebagainya), haruslah kita tolak
dengan tegas. Akan tetapi mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah
undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara
pukul rata tanpa memperhatikan keragaman budaya, suku dan agama yang ada di
Indonesia seperti yang ada dalam RUU Pornografi bukanlah solusi yang tepat.
Yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini bukanlah membuat dan
mengesahkan RUU Pornografi tetapi lebih memperkuat fungsi dan peran
komisi-komisi negara maupun badan-badan lainnya, seperti Komisi Penyiaran
Indonesia, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film, dan lain-lain untuk menjalankan
regulasi distribusi materi-materi pornografi dalam bentuk media agar tidak
mudah diakses oleh masyarakat khususnya anak-anak.
Selain itu, produk hukum yang mengatur tentang pornografi sudah cukup banyak
tanpa perlu ditambah lagi UU khusus mengenai pornografi. Pemberantasan
pornografi akan efektif seandainya saja Pemerintah berkonsentrasi dalam
penegakan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan
Politik, UU No. 12 Tahun 2005 tentang tentang Ratifikasi Konvenan Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Bukannya membuat dan mengesahkan RUU Pornografi yang cacat secara
yuridis, filosofis, dan sosiologis.

Sumber:
<
http://wiloemanies.multiply.com/photos/album/12/Perempuan_dalam_RUU_Pornografi
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[email protected]
Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke