Buat yang akan menikah, yang sudah menikah & yang sangat ingin menikah *_*
berilah yang terbaik untuk permaisurimu *_*

HAK ISTRI, KEWAJIBAN SUAMI 
 
Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan dalam kategori 
ibadah. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW telah bersabda 
kepadanya, "Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, 
melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam 
mulut istrimu." (HR. Bukhari Muslim) 
Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada 
menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan 
istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, "Satu dinar yang engkau 
belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau 
belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang 
engkau berikan kepada istrimu." (HR. Bukhari Muslim) 
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa 
besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan pakaian. Kalau suami 
punya jatah makanan daging dan keju misalnya, maka istri berhak pula untuk 
mendapatkan makanan sekualitas itu. Sebaliknya bila sang suami cuma mampu 
membeli nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh menuntut untuk bisa makan 
ayam. 
Begitu pula dalam hal memberi pakaian, harus yang sekualitas. Bukan karena 
alasan suami sering keluar rumah, lantas dibelinya jas kemeja yang 
mahal-mahal sementara istrinya di rumah dibelikan daster butut. 
Abu Sufyan adalah seorang sahabat Rasulullah SAW yang cukup berada. 
Sayangnya, ia tergolong pelit. Saking pelitnya, ia terlalu sedikit 
memberikan nafkah belanja kepada istrinya. Sang istri pun nekad, mencuri 
dari saku suaminya. 
Dari Aisyah diceritakan, Hindun, istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi, 
"Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja 
yang mencukupi bagi diriku dan anaknya, sehingga aku terpaksa mengambil 
hartanya tanpa sepengetahuannya." Nabi pun menanggapi, "Ambillah sebanyak 
yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan wajar." (HR. Bukhari dan Muslim) 
Tetapi sekali lagi, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Istri yang 
baik tak akan merengek-rengek meminta sesuatu yang tak kuat dibeli oleh 
suaminya. Allah menerangkan dalam surah Ath-Thalaaq ayat 7 : "Hendaklah 
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang 
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan 
Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan 
(sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan 
kelapangan sesudah kesempitan." 
SEDEKAH ISTRI. Lalu bagaimana dengan istri yang bekerja dan dari 
pekerjaannya itu ia bisa menopang biaya hidupnya? Apakah suami tetap 
berkewajiban memberi nafkah? 
Istri meminta atau tidak, memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab 
seorang suami. Apakah kalau istri tidak minta lantas suami cuma 
ongkang-ongkang? Enak betul kalau begitu. 
Kendati istrinya berharta sekalipun, atau bergaji yang lumayana besar, 
tanggungjawab suami tidak gugur begitu saja. Ia wajib untuk tetap bekerja 
sekuat tenaga, walau dengan hasil minim, demi memenuhi tugas berat ini. 
Alangkah malunya bila sang istri sibuk dengan kerjanya di kantor sementara 
suaminya berleha-leha. 
Dalam Islam, wanita benar-benar mendapatkan kedudukan sepantasnya yang 
amat terhormat. Perkawinan tidak mengubah kedudukannya menjadi budak 
suami. Ia tetap mempunyai hak-hak pribadi yang tak boleh diganggu walau 
oleh suami. Misalkan dalam hal harta kekayaan. 
Istri yang berasal dari keluarga kaya, bisa jadi mendapat pesangon yang 
cukup besar dari keluarganya saat akan menikah. Atau didapatnya harta 
waris yang banyak dari orang tuanya yang meninggal dunia. Maka, Islam 
mengakui bahwa ia berhak memiliki sendiri hartanya tersebut. Demikian pula 
aturannya bila istri bekerja dan mendapat penghasilan atas kerjanya itu, 
maka akan dimasukkan dalam harta pribadinya. 
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami istri yang 
didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan, tak ada dalam 
Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik bersama, tetapi 
tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri untuk memberikan 
hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan dinilai sebagai sedekah. 
Adalah sepasang suami istri, Zainab dan Abdullah bin Mas'ud. Sang suami 
tergolong orang fakir, sementara istrinya memiliki harta pribadi yang 
lumayan, yang ingin ia sedekahkan. Maka ia pun mendatangi Rasulullah 
ditemani seorang wanita yang punya kepentingan sama. Ketika di depan rumah 
beliau mereka bertemu Bilal, berkata Zainab, "Katakanlah kepada beliau 
bahwa ada dua orang perempuan yang akan bertanya apakah cukup kalau harta 
mereka diberikan kepada suami mereka dan kepada anak yatim di rumah-rumah 
mereka? Tolong jangan kau katakan siapa kami." 
Bilal pun masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Lebih 
dahulu beliau bertanya siapakah wanita itu. Bilal pun berkata, "Seorang 
wanita Anshar dan Zainab." 
Zainab yang mana? 
"Istri Abdullah bin Mas'ud." 
"Mereka berdua akan mendapatkan dua pahala. satu pahala ibadah dan satu 
pahala sedekah," (HR. Bukhari & Muslim) 
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri tetap 
menjadi haknya. Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan pembagiannya 
fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah. Menurut Islam, harta 
istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya. 
bagi para wanita, ada kehormatan tinggi tersendiri. Tidak ada kewajiban 
bagi mereka untuk mencari nafkah. Bukannya menggambarkan wanita sebagai 
orang yang lemah dan tukang membebani laki-laki, tapi ini adalah 
penghormatan Islam kepada wanita seubungan dengan tugas mereka yang amat 
vital di dalam rumah keluarganya. 
Seorang ayah wajib membiayai hidup anak-anak perempuannya sampai ia 
menikah. Bila ayah tidak mempunyai kesanggupan, tanggung jawab ini beralih 
ke pundak saudara laki-laki. 
Rasulullah berkata, "Barangsiapa menanggung belanja tiga anak putri atau 
tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh surga." (HR. Thahawi) 
Bukan berarti bila saudara perempuan cuma satu lantas gugur kewajiban 
untuk menanggungnya. Hanya saja, belum dijamin surga. Bila ada tiga 
perempuan yang jadi tanggungannya, barulah surga bisa dijadikan jaminan. 
Kalau surga sudah dijanjikan sebagai balasan, dapat dipastikan bahwa ini 
adalah sebuah tugas berat. 
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya ada di tangan 
suami. Tetapi jika jadi janda, ia kembali menjadi tanggung jawab ayah dan 
saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada seorang pun yang bisa 
menanggungnya, maka negara lah yang wajib memikirkannya. 
Sedangkan kepada anak laki-laki, kewajiban orang tua menafkahi sampai 
mereka dewasa dan dianggap mampu mencari penghasilan sendiri. Seorang anak 
laki-laki yang sudah mencapai umur produktif, hendaknya jangan terus 
menggantungkan diri kepada orang tua. Belum lulus kuliah, bukanlah satu 
alasan yang tepat untuk mengangggur. Harus diupayakan kuliah sambil 
bekerja, seberat apapun pekerjaan itu. 
Anjuran Islam ini, ternyata diterapkan di negara-negara Eropa dan Jepang. 
Anak laki-laki di sana merasa malu kalau masih hidup satu rumah dengan 
keluarganya. Biasanya mereka akan memisahkan diri dengan menyewa flat 
sederhana. Di sanalah ia belajar bekerja menghidupi diri sendiri sambil 
menjalani kuliah. Ada yang cuma jadi tukang cuci piring, tukang sapu atau 
penjual minuman, tetapi mereka bangga dengan hasil keringat sendiri. Hanya 
sayangnya, kesendirian mereka itu memberikan kesempatan untuk 
berbebas-bebas semaunya. 
Seorang datang kepada Rasulullah dan bertanya, "Pekerjaan macam mana yang 
baik ya Rasulullah?" jawab beliau, "Seorang yang bekerja dengan tangannya 
sendiri." (HR. Bazzar) 
laki-laki dewasa yang tidak mau bekerja itu tercela dalam Islam. Mereka 
yang masih membebani orang tua, sama halnya merampas hak bagi adik-adiknya 
yang lain. 
Thanks and Regards


Febintoro E. Sanjaya
PT Pam Lyonnaise Jaya
Fixed Asset & Inventory (Accounting Dept)
021 57998535 / 5724410

Dan kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan sendau gurau. Sedangkan 
negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. 
Tidakkah kamu mengerti?? (QS 6:32)

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu 
(kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari 
(kenikmatan) duniawi”. (QS. Al-Qashash: 77). 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke