*Razia NPWP akan mengubah persepsi dan respons wajib pajak yang mulai simpatik terhadap aparat pajak menjadi antipati.* DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pajak kembali membuat terobosan baru. Inilah terobosan yang kiranya mencerminkan betapa Ditjen Pajak memiliki sensitivitas terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Terobosan baru itu adalah penghapusan denda Rp100 ribu bagi wajib pajak yang belum menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2008. Ditjen Pajak memberikan keringanan itu hingga akhir 2009. Seperti diketahui, batas waktu bagi wajib pajak untuk menyerahkan SPT 2008 paling lambat pada 31 Maret lalu. Jika melewati tanggal itu, wajib pajak dikenai denda. Akan tetapi, melihat begitu banyak wajib pajak baru yang belum menyadari dan tidak well informed mengenai hal itu, Ditjen Pajak kemudian menghapus denda itu hingga akhir 2009. Itu berarti wajib pajak sekaligus mendapat dua kemudahan. Pertama, tidak didenda dan kedua, otomatis masa penyerahan SPT diperpanjang sembilan bulan. Pasal 36 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memang menyebutkan Dirjen Pajak berhak untuk menghapus denda. Itulah hak yang tentunya tidak dapat sembarang digunakan. Tepatkah hak itu digunakan sekarang bagi yang terlambat menyerahkan SPT? Salah satu kemajuan yang sangat penting dalam hal kesadaran membayar pajak adalah semakin meluasnya warga yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Banyak warga yang tahun ini pertama kali memiliki NPWP. Karena itu, pertama kali pula hendak menyerahkan SPT. Kenyataannya memang masih banyak wajib pajak baru itu yang tidak tahu cara mengisi SPT dan tidak tahu batas waktu penyerahan SPT. Oleh karena itu, penghapusan denda merupakan langkah bagus agar orang lebih berani lagi memiliki NPWP. Selain itu, saat situasi ekonomi tengah berada dalam pengaruh krisis global, jauh lebih tepat bagi Ditjen Pajak untuk menetapkan kebijakan yang meringankan daripada memberatkan wajib pajak. Lagi pula, di sisi lain, Ditjen Pajak juga tetap menunjukkan konsistensi dengan tidak menghapus ketetapan soal bunga PPh terutang sebesar 2% bagi wajib pajak. Artinya, kebijakan menghapus denda bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT masih wajar dan proporsional. Tentu, tidak semua kebijakan Ditjen Pajak layak dipuji. Yang layak dikritik adalah rencana Ditjen Pajak untuk merazia NPWP. Dengan maksud menambah jumlah wajib pajak orang pribadi pada 2009 sebanyak 20% di atas 2008, Ditjen Pajak berniat mengambil kebijakan ad hoc dengan merazia NPWP dari gedung ke gedung. Bila rencana itu jadi dijalankan, sama artinya Ditjen Pajak sedang meneror warga, sedang membuat warga takut. Jelas hal itu bertentangan dengan kebijakan sunset policy yang telah membuat warga merasa aman dan karena itu, berani memiliki NPWP. Melalui forum ini kita ingin pula mengingatkan Ditjen Pajak bahwa aksi razia tidak pernah membuat warga jera. Polisi sering sekali merazia kendaraan bermotor, tetapi hal tersebut tidak membuat kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas meningkat. Razia NPWP akan mengubah respons wajib pajak yang mulai simpatik terhadap aparat pajak menjadi antipati. Karena itu, Ditjen Pajak harus membatalkan kebijakan kontraproduktif itu. http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2009/04/20/ArticleHtmls/20_04_2009_001_007.shtml?Mode=1 -- ********************************************* Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya http://reportermilist.multiply.com/ ********************************************** ========================================================= Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/ 5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang besar.. Berminat Hubungi [email protected] ========================================================= (Iklan) Kunjungan Kapal Perang TNI AL Hari/tanggal : Minggu, 03 Mei 2009 Jam : 08.30 – 14.00 ( datang tepat waktu untuk daftar ulang ) Tempat : Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok Jakarta Acara : Kunjungan ke Kapal Laut TNI-AL Kapasitas : Terbatas, maksimal 250 orang Biaya : Rp 75.000 per orang. Tetapi bila mendaftar dan membayar sebelum tanggal 22 April , maka akan didiskon 15 ribu, Ikka W. Widowati (021)-5260758 – [email protected] Erwin Arianto (021) 8970061 - [email protected] ========================================================= Search Engine Terpopuler Anak Bangsa http://djitu.com Gunakan Untuk Kepentingan Anda ========================================================= Ruang Iklan Untuk disewakan ========================================================= --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
