Thank's to Pak "Gunawan 











Ngga ada salahnya sebelum disibukan dengan pekerjaan......luangkan waktu 
sejenak untuk membaca.....


Wassalam

"Art"

Kisah Seguci Emas
Oleh : Ustadz Abu Muhammad Harist
 
            Sebuah kisah yg terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita 
Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan. Kisah yg menggambarkan 
kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yg 
sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
            Al Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah 
radhiyallahu’ anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
bersabda : Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang. 
Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang 
yg membeli tanah itu kepadanya :” Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya 
membeli tanah darimu, bukan membeli emas”.
            Si pemilik tanah berkata kepadanya : “ Bahwasanya saya menjual 
tanah kepadamu berikut isinya”. Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk 
menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu: 
“ Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata : “Saya punya seorang anak laki-laki”.
Yang lain berkata :”Saya punya seorang anak perempuan”.
Kata sang Hakim :”Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja 
dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua”.
Sungguh, betapa Indah apa yg dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi 
wa sallam ini. Di zaman yg kehidupan serba dinilai dengan materi dan 
keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun di bina di atas kebendaa. 
Wallahul musta’an.
            Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. SI 
penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi 
mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya, isinya tidak 
termasuk dalam akad jual beli tersebut.
            Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’, 
tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran, 
apakah halal baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan 
menghindarinya. Simaklah apa yg dikatakan si pembeli tanah :“Ambillah 
emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas“.
            Barangkali kalau kita yg mengalami, masing-masing akan 
berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak 
terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yg ingin kita sampaikan melalui 
kisah ini.
            Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan 
tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yg bukan haknya. Juga 
sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk 
mengangkangi hak yg belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka 
yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka, 
tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya 
mereka melalui perkawinan Putra-putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak 
pula keluar dari keluarga bear mereka. Allahu Akbar.
            Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai 
terucap dari mereka : “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yg halal ?” 
Subhanallah. Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi 
wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma : “ Siapa 
yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samara) berarti dia jatuh ke 
dalam perkara yg haram.”
            Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat 
ini. Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan, bahwa 
siapa yang jatuh ke dalam perkara yg samar itu, bisa jadi dia jatuh ke 
dalam perkara yg haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yg meragukan, 
berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani 
pula terhadap perkara yg diharamkan lalu jatuh ke  dalamnya.
            Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula 
dalam sabdanya yang lain :“ Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yg 
tidak meragukanmu“. 
Yakni tinggalkanlah apa yg engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yg 
menyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran. 
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang 
kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghalangi terkabulnya doa dan 
membawa seseorang menuju neraka jahannam.
            Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur. Inilah kisah nyata 
yg diceritakan oleh Ash Shadiqul Mashduq (yg benar lagi dibenarkan) 
Shallallahu alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman 
tentang beliau Shallallahu alaihi wa sallam : “Dan tiadalah yg 
diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu 
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.(An-Najm: 3-4)
            Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya 
mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara 
mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zhahirnya lelaki itu bukanlah 
hakim, tapi mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara 
mereka.
            Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi 
menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agara memutuskan 
perkara ygn sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia 
menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya, sehingga emas itu bukan 
miliknya. Sementara si pembeli beralasan, bahwa dia hanya membeli tanah, 
bukan emas.
            Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala 
membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan 
tersebut. Kemudian datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak, 
yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak 
perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta 
temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua 
keluarga yg shalih ini.
            Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia 
putuskan persoalan keduanya tanpa merugian pihak yg lain dan tidak 
mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak, 
tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari 
tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yg kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap 
amanah dan kejujuran serta wara’ yg sudah langka di zaman kita.
 
Asy –Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin 
mengatakan : Adapun hokum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila 
seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalau si pembeli menemukan 
sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yg lainnya, 
maka hrata terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya 
terhadap tanah yg dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual 
membelinya dari yg lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena 
harta yg terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut. Berbeda dengan 
barang tambang  atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya 
terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak atau besi 
(tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah 
tersebut. Kisah lain, yg mirip dengan ini, terjadi di umat ini.
 
Kisah ini amat masyhur, wallahu a’lam.
            Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah 
jalam, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda. 
Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari 
sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut 
apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya. Pemuda itu 
adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya, 
tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan 
sesuatu yang bukan miliknya ?
Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencarai 
penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata :“Wahai hamba Allah, 
saya sudah menghabiskan separuh apel ini, Apakah engkau mau memaafkan 
saya?“
Penjaga itu menjawa :“Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya 
bukan pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemillik kebun apel ini“.
„Dimana pemiliknya?“ tanya Tsabit.
„Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini.“ Kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta 
kerelaannya karena dia telah memakan aple milik tuan kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan pinta pemilik kebun. Setelah mengucapkan 
salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan :“ 
Wahai hamba Allah, tahukan anda mengapa saya datang ke sini?“
„Tidak,“ kata pemilik kebun.
„Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh aple milik anda yg 
saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi“.
„Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima 
syaratku,“ katanya.
Tsabit bertanya :“ Apa syaratnya, wahai hamba Allah?“
Kata pemilik kebun itu :” Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya berkata :“ Apa betul ini termsuk syarat? Anda 
memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugrah yg besar“.
Pemilik kebun itu melanjutkan :“Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.“
Akhirnya pemuda itu berkata :“Baiklah, saya terima.“
Si pemilik kebun berkata pula :“ Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya 
katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu 
berdiri.“
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yg 
ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti 
rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?
„Kalau kau mau, datanglah sesudah Isya agar bisa kau temui istrimu,“ kata 
pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yg sengit. 
Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba2 dia mendengar suara merdu 
yg menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda 
itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta, 
tuli bisu dan lumpuh.
Tetapi gadis ini ? Siapa gerangan dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan 
begitu rupa tentang putrinya. Istrinya itu balik bertanya :“ Apa yg 
dikatakan ayahku ?“
Kata pemuda itu :“Ayahmu mengatakan kamu buta.“
„Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada 
sesuatau yg dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu bisu.” Kata pemuda itu.
„Ayahku benar, demi Allah. Sya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yg 
membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka.“
„Dia katakan kamu tuli’“
„Ayahku benar, demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yg di 
dalamnya terdapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala“.
„Dia katakan kamu lumpuh.“
„Ya. Karena sya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat 
yg di ridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.“
Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari 
pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yg 
shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut 
diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda 
Al Imam Abu Hanifah.
Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam”kebutaannya, 
kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya.“
Demikian cara pandang orang2 shalih terhadap dunia ini. Adakah yg 
mengambil pelajaran?
 
Wallahul Muwaffiq.
 
            
 
 
 
 
 
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke