Thank's to Pak "Gunawan
Ngga ada salahnya sebelum disibukan dengan pekerjaan......luangkan waktu
sejenak untuk membaca.....
Wassalam
"Art"
Kisah Seguci Emas
Oleh : Ustadz Abu Muhammad Harist
Sebuah kisah yg terjadi di masa lampau, sebelum Nabi kita
Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dilahirkan. Kisah yg menggambarkan
kepada kita pengertian amanah, kezuhudan, dan kejujuran serta wara’ yg
sudah sangat langka ditemukan dalam kehidupan manusia di abad ini.
Al Imam Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah
radhiyallahu’ anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
bersabda : Ada seorang laki-laki membeli sebidang tanah dari seseorang.
Ternyata di dalam tanahnya itu terdapat seguci emas. Lalu berkatalah orang
yg membeli tanah itu kepadanya :” Ambillah emasmu, sebetulnya aku hanya
membeli tanah darimu, bukan membeli emas”.
Si pemilik tanah berkata kepadanya : “ Bahwasanya saya menjual
tanah kepadamu berikut isinya”. Akhirnya, keduanya menemui seseorang untuk
menjadi hakim. Kemudian berkatalah orang yang diangkat sebagai hakim itu:
“ Apakah kamu berdua mempunyai anak?”
Salah satu dari mereka berkata : “Saya punya seorang anak laki-laki”.
Yang lain berkata :”Saya punya seorang anak perempuan”.
Kata sang Hakim :”Nikahkanlah mereka berdua dan berilah mereka belanja
dari harta ini serta bersedekahlah kalian berdua”.
Sungguh, betapa Indah apa yg dikisahkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam ini. Di zaman yg kehidupan serba dinilai dengan materi dan
keduniaan. Bahkan hubungan persaudaraan pun di bina di atas kebendaa.
Wallahul musta’an.
Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
mengisahkan, transaksi yang mereka lakukan berkaitan sebidang tanah. SI
penjual merasa yakin bahwa isi tanah itu sudah termasuk dalam transaksi
mereka. Sementara si pembeli berkeyakinan sebaliknya, isinya tidak
termasuk dalam akad jual beli tersebut.
Kedua lelaki ini tetap bertahan, lebih memilih sikap wara’,
tidak mau mengambil dan membelanjakan harta itu, karena adanya kesamaran,
apakah halal baginya ataukah haram?
Mereka juga tidak saling berlomba mendapatkan harta itu, bahkan
menghindarinya. Simaklah apa yg dikatakan si pembeli tanah :“Ambillah
emasmu, sebetulnya aku hanya membeli tanah darimu, bukan membeli emas“.
Barangkali kalau kita yg mengalami, masing-masing akan
berusaha cari pembenaran, bukti untuk menunjukkan dirinya lebih berhak
terhadap emas tersebut. Tetapi bukan itu yg ingin kita sampaikan melalui
kisah ini.
Hadits ini menerangkan ketinggian sikap amanah mereka dan
tidak adanya keinginan mereka mengaku-aku sesuatu yg bukan haknya. Juga
sikap jujur serta wara’ mereka terhadap dunia, tidak berambisi untuk
mengangkangi hak yg belum jelas siapa pemiliknya. Kemudian muamalah mereka
yang baik, bukan hanya akhirnya menimbulkan kasih sayang sesama mereka,
tetapi menumbuhkan ikatan baru berupa perbesanan, dengan disatukannya
mereka melalui perkawinan Putra-putri mereka. Bahkan, harta tersebut tidak
pula keluar dari keluarga bear mereka. Allahu Akbar.
Bandingkan dengan keadaan sebagian kita di zaman ini, sampai
terucap dari mereka : “Mencari yang haram saja sulit, apalagi yg halal ?”
Subhanallah. Kemudian, mari perhatikan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam dalam hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu anhuma : “ Siapa
yang terjatuh ke dalam syubhat (perkara yang samara) berarti dia jatuh ke
dalam perkara yg haram.”
Sementara kebanyakan kita, menganggap ringan perkara syubhat
ini. Padahal Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyatakan, bahwa
siapa yang jatuh ke dalam perkara yg samar itu, bisa jadi dia jatuh ke
dalam perkara yg haram. Orang yang jatuh dalam hal-hal yg meragukan,
berani dan tidak memedulikannya, hampir-hampir dia mendekati dan berani
pula terhadap perkara yg diharamkan lalu jatuh ke dalamnya.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sudah menjelaskan pula
dalam sabdanya yang lain :“ Tinggalkan apa yang meragukanmu, kepada apa yg
tidak meragukanmu“.
Yakni tinggalkanlah apa yg engkau ragu tentangnya, kepada sesuatu yg
menyakinkanmu dan kamu tahu bahwa itu tidak mengandung kesamaran.
Sedangkan harta yang haram hanya akan menghilangkan berkah, mengundang
kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menghalangi terkabulnya doa dan
membawa seseorang menuju neraka jahannam.
Tidak, ini bukan dongeng pengantar tidur. Inilah kisah nyata
yg diceritakan oleh Ash Shadiqul Mashduq (yg benar lagi dibenarkan)
Shallallahu alaihi wa sallam, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
tentang beliau Shallallahu alaihi wa sallam : “Dan tiadalah yg
diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu
tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”.(An-Najm: 3-4)
Kedua lelaki itu menjauh dari harta tersebut sampai akhirnya
mereka datang kepada seseorang untuk menjadi hakim yang memutuskan perkara
mereka berdua. Menurut sebagian ulama, zhahirnya lelaki itu bukanlah
hakim, tapi mereka berdua memintanya memutuskan persoalan di antara
mereka.
Dengan keshalihan kedua lelaki tersebut, keduanya lalu pergi
menemui seorang yang berilmu di antara ulama mereka agara memutuskan
perkara ygn sedang mereka hadapi. Adapun argumentasi si penjual, bahwa dia
menjual tanah dan apa yang ada di dalamnya, sehingga emas itu bukan
miliknya. Sementara si pembeli beralasan, bahwa dia hanya membeli tanah,
bukan emas.
Akan tetapi, rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
membuat mereka berdua merasa tidak butuh kepada harta yang meragukan
tersebut. Kemudian datanglah keputusan yang membuat lega semua pihak,
yaitu pernikahan anak laki-laki salah seorang dari mereka dengan anak
perempuan pihak lainnya, memberi belanja keluarga baru itu dengan harta
temuan tersebut, sehingga menguatkan persaudaraan imaniah di antara dua
keluarga yg shalih ini.
Perhatikan pula kejujuran dan sikap wara’ sang hakim. Dia
putuskan persoalan keduanya tanpa merugian pihak yg lain dan tidak
mengambil keuntungan apapun. Seandainya hakimnya tidak jujur atau tamak,
tentu akan mengupayakan keputusan yang menyebabkan harta itu lepas dari
tangan mereka dan jatuh ke tangannya.
Pelajaran yg kita ambil dari kisah ini adalah sekelumit tentang sikap
amanah dan kejujuran serta wara’ yg sudah langka di zaman kita.
Asy –Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhis Shalihin
mengatakan : Adapun hokum masalah ini, maka para ulama berpendapat apabila
seseorang menjual tanahnya kepada orang lain, lalau si pembeli menemukan
sesuatu yang terpendam dalam tanah tersebut, baik emas atau yg lainnya,
maka hrata terpendam itu tidak menjadi milik pembeli dengan kepemilikannya
terhadap tanah yg dibelinya, tapi milik si penjual. Kalau si penjual
membelinya dari yg lain pula, maka harta itu milik orang pertama. Karena
harta yg terpendam itu bukan bagian dari tanah tersebut. Berbeda dengan
barang tambang atau galian. Misalnya dia membeli tanah, lalu di dalamnya
terdapat barang tambang atau galian, seperti emas, perak atau besi
(tembaga, timah dan sebagainya). Maka benda-benda ini, mengikuti tanah
tersebut. Kisah lain, yg mirip dengan ini, terjadi di umat ini.
Kisah ini amat masyhur, wallahu a’lam.
Beberapa abad lalu, di masa-masa akhir tabi’in. Di sebuah
jalam, di salah satu pinggiran kota Kufah, berjalanlah seorang pemuda.
Tiba-tiba dia melihat sebutir apel jatuh dari tangkainya, keluar dari
sebidang kebun yang luas. Pemuda itu pun menjulurkan tangannya memungut
apel yang nampak segar itu. Dengan tenang, dia memakannya. Pemuda itu
adalah Tsabit. Baru separuh yang digigitnya, kemudian ditelannya,
tersentaklah dia. Apel itu bukan miliknya! Bagaimana mungkin dia memakan
sesuatu yang bukan miliknya ?
Akhirnya pemuda itu menahan separuh sisa apel itu dan pergi mencarai
penjaga kebun tersebut. Setelah bertemu, dia berkata :“Wahai hamba Allah,
saya sudah menghabiskan separuh apel ini, Apakah engkau mau memaafkan
saya?“
Penjaga itu menjawa :“Bagaimana saya bisa memaafkanmu, sementara saya
bukan pemiliknya. Yang berhak memaafkanmu adalah pemillik kebun apel ini“.
„Dimana pemiliknya?“ tanya Tsabit.
„Rumahnya jauh sekitar lima mil dari sini.“ Kata si penjaga.
Maka berangkatlah pemuda itu menemui pemilik kebun untuk meminta
kerelaannya karena dia telah memakan aple milik tuan kebun tersebut.
Akhirnya pemuda itu tiba di depan pinta pemilik kebun. Setelah mengucapkan
salam dan dijawab, Tsabit berkata dalam keadaan gelisah dan ketakutan :“
Wahai hamba Allah, tahukan anda mengapa saya datang ke sini?“
„Tidak,“ kata pemilik kebun.
„Saya datang untuk minta kerelaan anda terhadap separuh aple milik anda yg
saya temukan dan saya makan. Inilah yang setengah lagi“.
„Saya tidak akan memaafkanmu, demi Allah. Kecuali kalau engkau menerima
syaratku,“ katanya.
Tsabit bertanya :“ Apa syaratnya, wahai hamba Allah?“
Kata pemilik kebun itu :” Kamu harus menikahi putriku.”
Si pemuda tercengang seraya berkata :“ Apa betul ini termsuk syarat? Anda
memaafkan saya dan saya menikahi putri anda? Ini anugrah yg besar“.
Pemilik kebun itu melanjutkan :“Kalau kau terima, maka kamu saya maafkan.“
Akhirnya pemuda itu berkata :“Baiklah, saya terima.“
Si pemilik kebun berkata pula :“ Supaya saya tidak dianggap menipumu, saya
katakan bahwa putriku itu buta, tuli, bisu dan lumpuh tidak mampu
berdiri.“
Pemuda itu sekali lagi terperanjat. Namun, apa boleh buat, separuh apel yg
ditelannya, kemana akan dia cari gantinya kalau pemiliknya meminta ganti
rugi atau menuntut di hadapan Hakim Yang Maha Adil?
„Kalau kau mau, datanglah sesudah Isya agar bisa kau temui istrimu,“ kata
pemilik kebun tersebut.
Pemuda itu seolah-olah didorong ke tengah kancah pertempuran yg sengit.
Dengan berat dia melangkah memasuki kamar istrinya dan memberi salam.
Sekali lagi pemuda itu kaget luar biasa. Tiba2 dia mendengar suara merdu
yg menjawab salamnya. Seorang wanita berdiri menjabat tangannya. Pemuda
itu masih heran kebingungan, kata mertuanya, putrinya adalah gadis buta,
tuli bisu dan lumpuh.
Tetapi gadis ini ? Siapa gerangan dia?
Akhirnya dia bertanya siapa gadis itu dan mengapa ayahnya mengatakan
begitu rupa tentang putrinya. Istrinya itu balik bertanya :“ Apa yg
dikatakan ayahku ?“
Kata pemuda itu :“Ayahmu mengatakan kamu buta.“
„Demi Allah, dia tidak dusta. Sungguh, saya tidak pernah melihat kepada
sesuatau yg dimurkai Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
“Ayahmu mengatakan kamu bisu.” Kata pemuda itu.
„Ayahku benar, demi Allah. Sya tidak pernah mengucapkan satu kalimat yg
membuat Allah Subhanahu wa Ta’ala murka.“
„Dia katakan kamu tuli’“
„Ayahku benar, demi Allah, saya tidak pernah mendengar kecuali semua yg di
dalamnya terdapat ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala“.
„Dia katakan kamu lumpuh.“
„Ya. Karena sya tidak pernah melangkahkan kaki saya ini kecuali ke tempat
yg di ridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.“
Pemuda itu memandangi wajah istrinya, yang bagaikan purnama. Tak lama dari
pernikahan tersebut, lahirlah seorang hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yg
shalih, yang memenuhi dunia dengan ilmu dan ketakwaannya. Bayi tersebut
diberi nama Nu’man; Nu’man bin Tsabit Abu Hanifah rahimahullahu.
Duhai, sekiranya pemuda muslimin saat ini meniru pemuda Tsabit, ayahanda
Al Imam Abu Hanifah.
Duhai, sekiranya para pemudinya seperti sang ibu, dalam”kebutaannya,
kebisuan, ketulian, dan kelumpuhannya.“
Demikian cara pandang orang2 shalih terhadap dunia ini. Adakah yg
mengambil pelajaran?
Wallahul Muwaffiq.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---