Umumnya, pengendara ogah menggunakan pengaman kepala. Ada saja 
alasannya, mulai dari gerah hingga ingin diketahui orang lain kalo dia lagi 
pake motor keren. Tulisan ini membahas sedikit saja, tentang pentingnya 
menggunakan helm serta syarat cukup yang dimiliki oleh sebuah helm agar mampu 
melindungi kepala saat terjadi kecelakaan khususnya jika terjadi benturan 
dengan kepala. 
           
     
     
      Berdasarkan UU No. 14 tahun 1992, khususnya Pasal 23 Ayat (1) huruf e, 
"Pengendara dan penumpang sepeda motor atau pengemudi kendaraan yang tidak 
dilengkapi dengan rumah-rumah wajib mempergunakan helm". 

      Apakah sanksinya jika kita tidak menggunakan helm jika berkendara motor? 
Nih, kata UU No. 14/1992 Pasal 61 ayat (3): " Pengendara Sepeda Motor dan 
Penumpang yang tidak menggunakan helm. Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) 
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)". 

      Jadi agar terhindar dari denda yaa, gunakanlah helm. Tapi inget lho, 
bukan sembarangan helm!!!. Paling tidak ada 3 syarat yang dimiliki sebuah helm 
yang baik, yaitu helm tersebut harus memiliki : 

      . Lapisan luar yang keras (hard Outer Shell). Di desain untuk dapat pecah 
jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke 
kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan Polycarbonate. 
      . Lapisan dalam yang tebal (inside Shell or Liner). Berfungsi untuk 
meredam benturan dan gesekan ketika helm bersentuhan dengan obyek tak bergerak. 
Tujuannya untuk melindungi tulang tengkorang dari keretakan. Biasanya terbuat 
dari Polystyrene (Styrofoam). 
      . Lapisan dalam yang lunak (Comfort Padding). Merupakan bagian dalam yang 
terbdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan 
tempat rongga helm. 
      . Helm harus memiliki tali pengikat dagu (Chain Strap) untuk menahan helm 
tetap dalam posisi melindungi kepala saat terhadi benturan. 

      Nah, dipasaran beredar berbagai jenis helm, namun helm yang baik selain 
wajib memiliki 4 karakteristik di atas juga harus menutup kepala secara penuh 
(full face) atau terbuka dibagian rahang (open face). Tipe Full face memberi 
perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini 
juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi. 

      Kini jelas sudah, helm adalah pelindung kepala bukan hiasan kepala. 
Seberapa Anda menghargai kepala Anda sebanding dengan jenis helm apa yang 
dipilih untuk digunakan. Kepala Anda adalah Aset Anda, Jadi berikan yang 
terbaik kepadanya!! Selamat berkendara, gunakan helm dengan baik dan tetap 
berhati-hati... 
      Salam Bikers!!! 
     



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke