/Home/Megapolitan/News
*Kejari Tangerang dan RS Omni Punya "Hubungan Khusus"?
*Rita Ayuningtyas

Kamis, 11 Juni 2009 | 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Prita Mulyasari menuding ada hubungan khusus
antara Kejaksaan Negeri Tangerang dan Rumah Sakit Omni Internasional
Tangerang. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya pengumuman di lingkungan
Kejari Tangerang.

"Dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat tidak obyektif
karena dilandasi atas hubungan khusus antara Kejaksaan Negeri Tangerang
dengan RS Omni Internasional Tangerang," ujar salah satu pengacara Prita,
Syamsu Anwar, saat membacakan esepsi (tanggapan) di Pengadilan Negeri
Tangerang, Kamis (11/6) pagi.

Pengumuman yang ditandatangani Jaksa Muda Triyadi berisi pemberitahuan
kepada seluruh pegawai Kejaksaan untuk melakukan medical check up dan
papsmear gratis dari RS Omni Internasional. Pengumuman tersebut dibuat pada
18 Mei 2009, atau lima hari setelah Prita ditahan di Lembaga Pemasyarakatan
Wanita Tangerang.

"Bukankah hal itu memperlihatkan adanya hubungan khusus antara Kejaksaan
Negeri Tangerang dengan RS Omni Internasional tempat di mana dr Hengky Gosal
dan dr Grace H Yarlen Nela berpraktik. Bukankah RS rujukan instansi
pemerintah pasti RS pemerintah dan bukan rumah sakit swasta," kata Syamsu.

Selain itu, pengacara menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur. Surat
dakwaan, kata dia, tidak memuat uraian atau rumusan yang cermat, jelas, dan
lengkap mengenai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. JPU juga dinilai
tidak jelas dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana yang dimaksud
dalam surat dakwaan.

Surat dakwaan menjelaskan, terdakwa telah mengirimkan surat elektronik
dengan cara menyimpan dan mengirim data suatu pesan melalui media komunikasi
elektronik. "Namun, JPU sama sekali tidak menjelaskan secara terperinci
mengenai media komunikasi elektronik yang digunakan oleh terdakwa sebagai
alat yang digunakan ketika mengirimkan surat elektronik tersebut," tutur
Syamsu.

JPU, lanjutnya, juga tidak menjelaskan secara terperinci kepada siapa Prita
mengirimkan surat elektronik itu. JPU hanya mendalilkan terdakwa mengirim
e-mail tersebut melalui alamat e-mail [email protected] ke sejumlah
orang. Oleh karena itu, pengacara tidak dapat menerima dakwaan jaksa
penuntut umum. "Surat dakwaan penuntut umum haruslah batal demi hukum!"
tandasnya.

BOB
Akses http://m.kompas.com di mana saja melalui ponsel, Blackberry, iPhone,
atau Windows Mobile Phone Anda



**

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: clip_image002.jpg>>

Kirim email ke