Semoga bermanfaat, mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini
Menyambung Rambut
Oleh Abu Anisah bin Luqman al-Atsari
Menyambung rambut sudah dikenal sejak zaman kenabian. Nash-nash yang
melarang masalah ini sangat tegas dan banyak. Namun, larangan yang
sangat jelas ini masih banyak diterjang oleh kebanyakan wanita muslimah
karena kejahilan mereka dalam perkara agamanya atau sekedar membeo
kepada wanita kafir barat!
Berikut ini adalah penjelasan ringkas seputar menyambung rambut. Semoga
menjadi penerang bagi yang masih menerjang larangan ini. Wallahul
Muawaffiq.
Definisi Menyambung Rambut
Ibnu Faris mengatakan: al-Washilah adalah wanita yang menyambung
rambutnya dengan rambut selainnya. ( Lihat Tajul A'rus kar.az-
Zabidi:8/155 )
Imam Ibnu Qudamah berkata ( al-Mughni 1/67 ): “ Al-washilah adalah
wanita yang menyambung rambutnya dengan sesuatu lainnya atau dengan
rambut orang lain”.
Imam Abu Dawud berkata: “ Tafsiran al-washilah adalah wanita yang
menyambung rambutnya dengan rambut wanita yang lain”. ( Lisanul Arab
kar.Ibnul Manzhur:11/227, Nailul Author kar.asy-Syaukani:6/191 )
Imam Ibnu Atsir berkata ( an-Nihayah 5/192 ): “ Al-washilah adalah
wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain sebagai
penipuan”.
Hukumnya
Ketahuilah, menyambung rambut hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil
sebagai berikut:
Pertama: al-Qur'an
Allah SWT berfirman:...dan akan kusuruh mereka ( mengubah ciptaan
Allah ) lalu benar-benar mereka mengubahnya...( QS.an-Nisa'(4):119 )
Kedua: al-Hadits
Aisyah berkata: “ Ada wanita Anshor menikahkan putrinya.Dia menyambung
rambut putrinya dengan rambut buatan. Wanita Anshor tersebut menemui
Rasulullah saw kemudian menceritakan hal ( perbuatannya ) itu. Dia
berkata: “ Sesunggguhnya suaminya itu yang memerintahkan saya agar
menyambung rambutnya”. Nabi saw berkata: “ Tidak boleh, karena Allah
telah melaknat wanita-wanita yang menyambung rambutnya”. ( HR.al-
Bukhari:5205 )
Dalam hadits lain : “ Nabiyullah saw melarang wanita yang mentato,wanita
yang menyambung rambut, dan yang minta disambungkan, dan wanita yang
mencukur bulu alis dan yang minta dicukur bulu alisnya”.
( HR.AHmad:6/257, dishahihkan oleh al-Albani dalam Ghoyah al-Marom
no.76 )
Mu'awiyyah berkata: “ Sesunggguhnya kalian telah mengadakan perbuatan
baru yang jelek, karena Nabi saw telah melarang penipuan semacam ini”.
Kemudian beliau mengambil sebuah tongkat yang pada ujungnya ada rambut
palsu. Mu'awiyyah berkata: “ Sungguh ini adalah penipuan dan dusta”.
( HR.Muslim:2127 )
Imam al-Aini berkata ( Umdatul Qori 18/98 ): “ Nabi saw menyebut
menyambung rambut sebagai penipuan karena perbuatan ini termasuk
kedustaan dan mengubah ciptaan Allah”.
Imam an-Nawawi berkata ( Syarh Imam an-Nawawi 14/350 ): “ Hadits-hadits
ini jelas sekali menunjukkan keharaman menyambung rambut, orang yang
menyambungnya, dan orang yang minta disambung rambutnya. Ini adalah yang
dhohir ( eksplisit ) dan terpilih”.
Kemudian beliau menegaskan bahwa wanita bila menyambung rambutnya dengan
rambut manusia lain, perbuatan tersebut haram tanpa ada perselisihan di
kalangan ulama. ( Lihat al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab:3/139 )
Ketiga: Ijma' Ulama
Para ulama sepakat 1 menegaskan keharaman menyambung rambut karena Nabi
saw melaknat pelakunya dan orang yang meminta disambung rambutnya.
Kalimat laknat menunjukkan keharaman atas suatu perbuatan.2
Permasalahan
Telah kami sebutkan, pada pembahasan di muka, haramnya menyambung rambut
karena dalil-dalil yang ada sangat tegas melaknat orang yang menyambung
rambutnya. Namun, sebagian ulama berselisih apakah larangan menyambung
rambut hanya bila rambut ( disambung ) dengan rambut manusia ataukah
termasuk pula menyambung rambut dengan benda yang lain? Temui jawabannya
pada pembahasan berikut ini.
Menyambung rambut dengan rambut manusia
Bila ada yang menyambung rambut dengan rambut manusia-yakni rambut
manusia yang sudah terpisah dan bermodel seperti wig, konde,atau apapu
namanya- maka hal ini termasuk dalam larangan menyambung rambut
berdasarkan argumen sebagai berikut:
Pertama: Dalil-dalil dalam masalah ini bersifat umum, melarang
menyambung rambut dengan rambut secara mutlak. Tidak ada dalil yang
mengkhususkan dari keumuman larangan menyambung rambut.
Kedua: Dalil-dalil yang digunakan untuk membolehkan menyambung rambut
adalah dalil-dalil yang lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti
atsar dari Aisyah yang membolehkan wanita menyambung rambut dengan
rambut pinjaman. Atsar tersebut derajatnya lemah sebagaimana ditegskan
oleh: Ibnu Hajar, an-Nawawi, al-Qodhi Iyadh, dan selain mereka.3
Ketiga: Tidak boleh memanfaatkan rambut manusia baik untuk jual beli
atau sekadar dipakai karena manusia itu mulia.Allah SWT berfirman: Dan
sesunggguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ( QS.al-Isra'(17):70 )
Maka bagian apa pun dari tubuh manusia tidak boleh dihinakan. Menjadikan
rambut manusia sebagai rambut palsu bukan merupakan kemuliaan karena
termasuk perbuatan haram.
Imam an-Nawawi berkata ( Roudhah ath-Tholibin 1/381 ): “ Wanita yang
menyambung rambutnya dengan rambut yang najis atau dengan rambut
manusia, hukumnya haram secara pasti. Haram memanfaatkan bagian tubuh
manusia karena bagian tubuh manusia itu mulia, apalagi rambut hendaknya
dipendam atau selainnya”.
Menyambung rambut dengan benda yang lain
Setelah kita ketahui hukum menyambung rambut dengan rambut, lantas
bagaimana hukum menyambung rambut dengan benda lain semisal rambut
buatan dari benang berwarna, wol atau kain? Jawabannya, masalah ini
tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya ( menyambung rambut dengan
rambut ). Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan status hukum
menyambung rambut dengan benda lain.
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran-isnyaAllah-ialah yang menyatakan
bahwa menyambung rambut dengan benda yang lain seperti benang, rambut
buatan dari plastik, atau lainnya termasuk pula dalam keumuman larangan
menyambung rambut. Inilah pendapat jumhur ( mayoritas ) ulama
sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari
( 10/375 ). Pendapat ini merupakan salah satu riwayat Imam Ahmad.
( Lihat al-Adab asy-Syar'iyyah:3/339 )
Imam Malik berkata: “ Tidak layak seorang wanita menyambung rambutnya
dengan rambut yang lian atau selainnya”. ( AL-Muntaqo kar.al-Baji:7/266.
Lihat pula al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim
Zaidan:3/378 )
Dalilnya adalah hadits Jabir yang meriwayatkan Imam Muslim bahwa Nabi
saw telah memberi peringatan kepada wanita yang menyambung rambutnya
dengan sesuatu. ( HR. Muslim:2126 )
Yang menguatkan pendapat ini pula adalah keumuman hadits-hadita yang
melarang menyambung rambut. Tidak ada bedanya menyambung rambut dengan
rambut atau benda lainnya. ( Lihat Washlu asy-Sya'r wa Hukmu Ziro'atih
kar.Dr.Adil bin Mubarok hlm.99, Zinatul Mar'ah al-Muslimah kar. Abdullah
al-Fauzan hal.125 )
Bagaimana Dengan Pria?
Hukum menyambung rambut yang telah disebutkan diatas secara tegas
berlaku bagi para wanita. Hadits-haditsnya berisi laknat bagi para
wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya.
Penyebutkan kaum wanita dalam hadits dikarenakan memang merekalah yang
banyak menerjang larangan ini.4 Lantas,apakah kaum lelaki termasuk pula
dalam larangan? Ataukah hanya khusus kaum wanita?
Yang benar, kaum lelaki tercakup pula dalam larangan hadits-hadits ini.
Demikianlah yang ditegaskan oleh para ulama. An-Nafrowi al-Maliki
berkata:” Wanita dilarang menyambung rambutnya. Larangan ini berstatus
haram berdasarkan hadits Allah melaknat wanita yang menyambung rambut
dan yang minta disambung rambutnya. Harmanya menyambung rambut tidak
hanya pada wanita karena penyebab larangan adalah mengubah ciptaan
Allah. Penyebutan wanita secara khusus karena merekalah yang sering
menerjang larangan. ( al-Fawakih ad-Dawani:2/410 )
Contoh Model Menyambung Rambut Masa Kini
Wig
Wig, sepengetahuan kami, adalah rambut manusia atau rambut palsu yang
sudah dimodel dan disesuaikan dengan ukuran kepala. Orang yang ingin
menggunakannya bisa memilih model dan warna yang disenangi sesuai
selera. Wig bisa menutupi seluruh kepala dan menggantikan posisi rambut
asli. Menggunakan wig apabila tanpa kebutuhan atau hanya ingin
mempercantik diri dan berhias hukumnya haram, tidak boleh, karena
termasuk dalam larangan hadits-hadits diatas. ( Majmu Fatawa wa Maqolat
Mutanawwi'ah kar. Syaikh Ibnu Baz:10/54-57, Fatawa Lajnah ad-
Da'imah:17/133 no.20840 )
Adapun bila menggunakannya karena kebutuhan, seperti untuk menutupi
kepala wanita yang botak atau karena penyakit dikepala yang butuh proses
penyembuhan, maka hal ini dibolehkan karena termasuk keadaan darurat dan
menutupi aib. ( Fatawa al-Mar'ah:1/82-83, Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin fi
Ahkam Sya'ril Mar'ah kar. Asyrof Abdul Maqsud hal.28-31 )
Konde
Rambut pinjaman ini biasa dipakai ketika pesta pernikahan. Rambut model
ini lebih terkenal di daratan Jawa. Tidak diragukan, menggunakan rambut
model seperti ini jelas haram walaupun menggunakannya hanya untuk
sementara karena termasuk dalam larangan hadits menyambung rambut dan
termasuk bentuk penipuan/dusta.
Fatwa Ulama Seputar Menyambung Rambut
Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin
Soal: Bolehkah wanita memakai al-barukah-rambut pinjaman- untuk berhias
di depan suaminya? Apakah perkara ini termasuk dalam larangan hadits
menyambung rambut?
Jawab:AL-Barukah haram. Model rambut ini masuk dalam larangan hadits
menyambung rambut. Sekalipun terlihat tidak menyambung rambut,
menampakkan rambut wanita seolah-olah lebih panjang dari aslinya serupa
dengan menyambung rambut. Sungguh Nabi saw telah melaknat wanita yang
menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya ( HR.al-
Bukhari:5937, Muslim:2124 ) Akan tetapi, apabila ada wanita yang tidak
punya rambut dan kepalanya botak, maka tidak mengapa memakai al-barukah
untuk menutupi aibnya karena menghilangkan aib dibolehkan. ( al-Muslimun
no.59, Fatawa al-Mar'ah al Muslimah tartib Asyrof Abdul Maqshud
hal.744 )
Fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan
Beliau berkata: “ Termasuk bentuk menyambung rambut yang diharamkan
adalah memakai al-barukah yang terkenal pada zaman ini. ( Larangan ini )
berdasarkan hadits Nabi saw: ' Tidaklah seorang wanita yang menjadikan
pada kepalanya rambut selain rambutnya melainkan hal itu adalah
perbuatan dusta'. Al-barukah adalah rambut palsu yang mirip rambut
asli.Memakainya adalah perbuatan dusta dan penipuan”. ( Majalah ad-
Da'wah no.1240 )
Demikianlah akhir pembahasan seputar rambut. Semoga hal ini bermanfaat
bagi saudari-saudariku muslimah dimanapun berada. Allahu A'lam.
Catatan Kaki
1. Al Mughni:1/93, Nailul Author;6/191
2. Syarah Shahih Muslim:14/104, Fathul Bari:1/375, Ikmal Mu'lim Bi
Fawa'id Muslim:6/652
3. Zinatul Mar'ah al-Muslimah hal.116
Sumber: Majalah Al Furqon, edisi 7 tahun kedelapan / Shafar 1430 H /
Pebruari 2009 , Rubrik Nisa, hal 57-59
CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---