**






















*
Cara Memperlakukan Istri *

Baitul Muslim<http://www.dakwatuna.com/category/tarbiyah-ailiyah/baitul-muslim/>
16/4/2009 | 21 Rabiuts Tsani 1430 H | Hits: 7,815
Oleh: Mochamad Bugi <http://www.dakwatuna.com/author/bugi/>
 ------------------------------


*
* 
<http://www.dakwatuna.com/2009/cara-memperlakukan-istri/email/><http://www.dakwatuna.com/2009/cara-memperlakukan-istri/print/>

*dakwatuna.com* <http://dakwatuna.com/>* -* “Hai orang-orang beriman, tidak
halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu
menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang
telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan
keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.  Kemudian jika
kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(An-Nisa: 19)

Menikah adalah fitrah manusia. Rasulullah saw. menyebut menikah sebagai
sunahnya. Bahkan, Nabi berkata, siapa yang membenci sunahnya, tidak termasuk
dalam golongannya..

Setiap kita, pasangan muslim dan muslimah yang melakukan pernikahan, paham
betul bahwa tujuan menikah yang utama adalah untuk mendapatkan ridha Allah.
Setelah itu untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawahdah wa rahmah dan
meneruskan keturunan dengan memperoleh anak-anak yang saleh dan salehah.
Kita juga menyadari bahwa lembaga keluarga yang kita bentuk adalah wadah
untuk melaku proses perubahan, baik untuk diri kita sendiri, keluarga, dan
masyarakat.

Sepasang suami-istri yang dipersatukan oleh ikatan pernikahan juga sadar
bahwa keluarga adalah organisasi kecil yang memiliki aturan dalam
pengelolaannya. Karena itu, sepasang suami-istri harus bisa memahami hak dan
kewajiban dirinya atas pasangannya dan anggota keluarga lainnya.

Sepasang suami-istri dalam berinteraksi di rumah tangga sepatutnya melandasi
hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan,
menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada
menuntut hak.

Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah pertama, mentaati suami.
Namun, dalam mentaati suami juga ada batasannya. Batasan itu adalah seperti
yang disabdakan Rasulullah saw., “Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk
bermaksiat kepada Allah, Sang Pencipta.”

Kewajiban seorang istri terhadap suami yang kedua adalah menjaga kehormatan
dirinya, suami, dan harta keluarga. Ketiga, mengatur rumah tangga. Keempat,
mendidik anak-anak. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Rasulullah saw. bersabda, “Wanita adalah pengasuh dan pendidik di rumah
suami, dan bertanggung jawab atas asuhannya.” Keluarga adalah prioritas
seorang istri, meski tidak ada larangan baginya untuk melakukan peran
sosialnya di masyarakat seperti berdakwah, misalnya.

Dan kewajiban lain seorang istri kepada suaminya adalah berbuat baik kepada
keluarga suami.

Sedangkan kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah pertama, membayar
mahar dengan sempurna. Kedua, memberi nafkah. Rasulullah saw. bersabda,
“Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil
mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat
Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka
dengan baik.”

Ketiga, suami wajib memberi perlindungan kepada istrinya. Keempat,
melindungi istri dari siksa api neraka. Ini perintah Allah swt., “Hai
orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka.”


Kewajiban keempat, mempergauli istri dengan baik. Allah berfirman, “Dan
pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nisa: 19)
Rasulullah saw. bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah
yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap istrinya.” (Tirmidzi)

*Muasyarah bil ma’ruf*

Di ayat 19 surat An-Nisa di atas, Allah swt. menggunakan redaksi “muasyarah
bil ma’ruf”. Makna kata “muasyarah” adalah bercampur dan bersahabat. Karena
mendapat tambahan frase “bil ma’ruf”, maknanya semakin dalam. Ibnu Katsir
dalam tafsirnya menulis makna “muasyarah bil ma’ruf” dengan “perbaikilah
ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu
menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka..”

Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan makna “muasyarah bil
ma’ruf” dengan kalimat, “Pergaulilah istri kalian sebagaimana perintah Allah
dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan
nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan (tidak kasar)
maupun tidak cenderung dengan istri-istri yang lain.”

Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan makna  ”muasyarah bil ma’ruf” dengan
kalimat, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka,
menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar dan tidak menyakiti baik
ucapan maupun perbuatan, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan,
karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.”

Di antara bentuk perlakuan yang baik adalah melapangkan nafkah, meminta
pendapat dalam urusan rumah tangga, menutup aib istri, menjaga penampilan,
dan membantu tugas-tugas istri di rumah.

Salah satu hikmah Allah swt. mewajibkan seorang suami ber-muasyarah bil
ma’ruf kepada istrinya adalah agar pasangan suami-istri itu mendapatkan
kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, para ulama menetapkan
hukum melakukan “muasyarah bil ma’ruf” sebagai kewajiban yang harus
dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.

Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu
mendalami tabiat perempuan secara umum dan tabiat istrinya secara khusus.
Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri istri, demi kebaikan
keluarga temukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. Suami juga harus tahu
apa perannya dalam rumah tangga. Dan, jangan pernah mencelakan istri dengan
kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Ketika seorang sahabat bertanya
kepada Rasulullah saw.,” Apa hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah saw.
menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan , memberi pakaian apa yang kamu
pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh
memboikotnya.”

Bagaimana jika timbul perselisihan? Cekcok antara suami-istri adalah hal
yang manusiawi. Jika Rasulullah saw. memberi toleransi waktu tiga hari bagi
dua orang muslim saling mendiamkan satu sama lain, alangkah baiknya jika
suami-istri saling mendiamkan di pagi hari, di malam harinya sudah bisa
saling senyum lagi. Kenapa?

Sebab, pasangan suami-istri muslim dan muslimah paham betul bahwa
perselisihan mereka adalah gangguan Iblis. Rasulullah saw. pernah
menerangkan kepada para sahabat, “Sesungguhnya Iblis meletakkan
singgasananya di atas air, kemudian dia mengirim pasukannya, maka yang
paling dekat kepadanya, dialah yang paling besar fitnahnya. Lalu datanglah
salah seorang dari mereka seraya berkata: aku telah melakukan ini dan itu,
Iblis menjawab, kamu belum melakukan apa-apa. Kemudian datang lagi yang lain
melapor, aku mendatangi seorang lelaki dan tidak akan membiarkan dia, hingga
aku menceraikan antara dia dan istrinya, lalu Iblis mendekat seraya berkata,
“Sangat bagus kerjamu” (Muslim)

Begitulah, Iblis menjadikan menceraikan pasangan suami-istri sebagai
prestasi tertinggi tentaranya. Karena itu, Islam mencegah perbuatan yang
bisa menyebabkan perselisihan suami-istri. Karena itu, jika cekcok dengan
pasangan hidup Anda, segera selesaikan masalahnya. Upayakan selesaikan
masalah rumah tangga sendiri. Jangan menghadirkan pihak ketiga. Jika belum
selesai juga, hadirkan seseorang yang bisa menjadi hakim yang bisa diterima
kedua belah pihak.

Seiring dengan panjangnya perjalanan waktu dan lika-liku kehidupan, kadang
ikatan pernikahan mengkendur. Karena itu, perkuat lagi ikatan itu dengan
mengingat-ingat kembali tujuan pernikahan. Bangun komunikasi yang positif.
Komunikasi adalah kunci keharmonisan. Karena itu, pahami betul cara
berkomunikasi pasangan Anda. Dan, hidupkan syuro dalam keluarga. Bahkan
untuk urusan kecil sekalipun perlu dibicarakan bersama. Insya Allah, Allah
swt. akan memberi kebaikan yang banyak dalam keluarga Anda.. Amin.

*
Beri Nilai Naskah Ini:*
(*52* orang menilai, rata-rata: *8.79* dalam skala 10)
Loading ...

*
Naskah Terkait Sebelumnya:*

   - Sepasang Suami-Istri
Teladan<http://www.dakwatuna.com/2008/sepasang-suami-istri-teladan/>
   - Aku Mencintaimu dan
Mendukungmu<http://www.dakwatuna.com/2008/aku-mencintaimu-dan-mendukungmu/>
   - Doa Suami-Istri <http://www.dakwatuna.com/2008/doa-suami-istri/>
   - Menikah, Kenapa
Takut?<http://www.dakwatuna.com/2007/menikah-mengapa-takut/>
   - Empat Kunci Rumah Tangga
Harmonis<http://www.dakwatuna.com/2007/4-kunci-rumah-tangga-harmonis/>



 ------------------------------



__._,_.___

**

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke