Alfin arifin 















السلام عليكم ورحمته الله وبركا تها

SEMOGA BERMANFAAT,
wass....zainal


NASIHAT BULAN RAMADHAN
Oleh; Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Berkenan dengan datangnya 
bulan Ramadhan, yang bulan itu sebagai musim ibadah dan ketaatan. Alangkah 
baiknya jika Anda berkenan memberikan nasihat kepada kaum muslimin 
berkaitan dengan hal ini. Semoga Allah Azza wa Jalla menjaga, menolong dan 
memberikan taufiq kepada Anda.

Jawaban
Sebuah kalimat yang saya tujukan kepada kaum muslimin, bahwasanya pada 
bulan ini terdapat tiga macam ibadah yang agung, yaitu zakat, puasa, dan 
qiyam (berdiri untuk shalat).

Pertama : Zakat
Kebanyakan manusia menunaikan zakatnya pada bulan ini. Menunaikan zakat 
dengan penuh amanah merupakan kewajiban setiap orang. Hendaknya seseorang 
merasa bahwa zakat merupakan ibadah dan sebagai salah satu kewajiban 
Islam. Dengan itu, ia bisa mendekatkan diri kepada Rabbnya dan 
melaksanakan salah satu dari rukun Islam yang agung. Membayar zakat bukan 
sebuah kerugian sebagaimana yang digambarkan syaitan.

Allah Azza wa Jalla berfirman;“Artinya : Syaitan menjanjikan 
(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat 
kejahatan (kikir). Sedangkan Allah menjanjikan kepadamu ampunan dari-Nya 
dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lag Maha Mengetahui” 
[Al-Baqarah : 268]

Bahkan membayar zakat sebenarnya merupakan keuntungan. Karena Allah Azza 
wa Jalla telah berfirman; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) 
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan 
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap butir seratus 
biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan 
Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” [Al-Baqarah : 261]

“Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari 
keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka adalah seperti kebun yang 
terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat. Maka kebun itu 
menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat itu tidak 
menyiraminya, maka hujan gerimispun (telah cukup baginya). Dan Allah Maha 
Melihat apa yang kamu perbuat.” [Al-Baqarah : 265]

Kemudian hendaknya seorang muslim mengeluarkan zakat yang wajib atasnya, 
baik dari harta yang sedikit maupun banyak. Selalu mengintropeksi diri dan 
tidak melalaikan setiap yang wajib dizakati, melainkan ia membayarkannya. 
Dengan demikian, dia akan terbebas dari tanggungan dan ancaman dahsyat, 
sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman; “Sekali-kali janganlah 
orang-orang yang bakhil terhadap harta-harta yang Allah berikan kepada 
mereka sebagai karunia-Nya itu menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi 
mereka. Sesungguhnya kebakhilan itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka 
bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari Kiamat. Dan 
kepunyaan Allah-lah segala urusan(yang ada) di langit dan di bumi. Dan 
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali-Imran : 180]

Allah juga berfirman; “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan 
tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka 
(bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas 
perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka 
lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta 
bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang 
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu” [At-Taubah : 34-35]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “ Barangsiapa yang diberi 
harta oleh Allah Azza wa Jalla, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, (maka) 
pada hari Kiamat hartanya dijelmakan menjadi seekor ular jantan aqra’ 
(yang putih kepalanya, karena banyaknya racun pada kepala itu) yang 
berbusa di dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada 
hari Kiamat. Ular itu mencengkeram dengan kedua rahangnya, lalu ular itu 
berkata, ‘Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu”.

Adapun ayat yang kedua, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menafsirkannya dengan bersabda; 
“Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya (yaitu 
zakat) melainkan pada hari Kiamat akan dijadikan lempengan-lempengan di 
neraka. Kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam. Lalu dibakarlah 
dahi, lambung dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin kembali 
(dipanaskan dalam neraka Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Hal itu dilakukan 
pada hari Kiamat), yang satu hari sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga 
diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat 
(atau akan diperlihatkan) jalannya. Apakah dia menuju surga atau neraka.

Demikian juga wajib baginya untuk memberikan zakat kepada orang yang 
berhak menerimnya. Janganlah membayar zakat hanya sebagai kebiasaan atau 
dalam keadaan terpaksa. Dan dengan pembayaran zakat itu, (kemudian) tidak 
(berarti) menjadikan kewajiban-kewajiban selain zakat menjadi gugur. 
Sehingga dengan demikian, pembayaran zakat akan menjadi amalan yang 
diterima.

Kedua : Puasa Ramadhan, Satu Diantara Rukun-Rukun Islam.
Adapun manfaat puasa, ialah sebagaimana telah disebutkan Allah Subhanahu 
wa Ta’ala; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu berpuasa, 
sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu 
bertaqwa.” [Al-Baqarah : 183]

Maka manfaat puasa yang sesungguhnya, ialah takwa kepada Allah Azza wa 
Jalla dengan cara melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi 
laranganNya. Sehingga manusia melaksanakan apa yang diwajibkan Allah Azza 
wa Jalla kepadanya, yaitu berupa bersuci dan shalat, serta menjauhi yang 
telah Allah Azza wa Jalla haramkan baginya, seperti berdusta, menggunjing, 
dan menipu, serta lalai dengan kewajiban-kewajibannya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Barangsiapa yang tidak 
meninggalkan perkataan dusta dan masih juga melakukannya, serta melakukan 
perbuatan-perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuhkan terhadap puasanya, 
meskipun ia meninggalkan makan dan minumnya”.

Yang amat disayangkan, kebanyakan kaum muslimin yang berpuasa pada bulan 
ini, perbuatan mereka tidak jauh berbeda dengan tatkala hari-hari berbuka 
(saat tidak berpuasa). Terkadang antara mereka dijumpai ada yang masih 
melalaikan kewajiban atau melakukan keharaman. Dan sekali lagi, ini sangat 
disesalkan. Adapun mukmin yang berakal, ialah mereka yang tidak menjadikan 
hari-hari puasanya sama seperti hari-hari berbukanya. Akan tetapi (sudah 
menjadi keharusan), apabila pada hari-hari puasanya, ia menjadi hamba yang 
lebih bertakwa dan lebih taat kepadaNya.

Ketiga : Perkara Ketiga, Yaitu Qiyam (Berdiri Untuk Shalat)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajak untuk melakukan 
qiyam dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam; “Barangsiapa yang 
melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan 
balasan, maka dia akan diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”.

Sebagaimana telah dimaklumi, qiyam Ramadhan ini mencakup shalat-shalat 
sunnah pada malam hari dan shalat tarawih. Oleh karena itu, seharusnya 
setiap orang supaya memperhatikan dan menjaganya, serta berusaha mengikuti 
imam shalat sampai selesai. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda; “Barangsiapa yang shalam (malam) bersama imam hingga selesai 
shalatnya, akan ditulis (pahala) shalat semalaman”.

Adapun bagi para imam yang mengimami manusia pada shalat tarawih, mereka 
wajib bertakwa kepada Allah dalam hal-hal yang berkaitan dengan ma’mum. 
Mereka harus shalat dengan tuma’ninah dan tenang (tidak tergesa-tergesa), 
sehingga para ma’mum bisa melaksanakan setiap kewajiabn dan amalan-amalan 
sunnah sebaik mungkin. Sedangkan yang dilakukan kebanyakan manusia pada 
hari ini. Mereka shalat secara cepat sehingga tidak tuma’ninah. Padahal 
tuma’ninah merupakan bagian dari rukun-rukun shalat. Shalat tidak sah 
kecuali dengan tuma’ninah. Oleh karena itu, tergesa-gesa dalam shalat 
adalah haram. Sebab (1) mereka meninggalkan tuma’ninah, (2) seandainya 
mereka (imam) tidak meninggalkan tuma’ninah, maka sesungguhnya mereka 
menjadikan lelah orang-orang yang di belakangnya serta menyebabkan 
orang-orang itu meninggalkan tuma’ninah.

Oleh karena itu, seseorang yang mengimami manusia, jangan seperti jika ia 
shalat sendiri. Dia harus menjaga amanah terhadap manusia dan melaksanakan 
shalat dengan benar. Para ulama telah menyebutkan, bahwasanaya seorang 
imam dimakruhkan untuk mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum 
untuk melaksanakan amalan sunnah. (Apabila demikian keadaannya), maka 
bagaimana jika imam mempercepat shalat sehingga menghalangi ma’mum dari 
mengerjakan sesuatu yang wajib?

[Disalin dari majalan As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl Solo-Purwodadi Km 8 
Selokaton Gondangrejo Solo]


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke