Info Lalu Lintas
Awas, Belok Kiri Langsung Didenda Rp 250 Ribu
Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat.
Rabu, 21 Oktober 2009, 14:43 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
VIVAnews - Pengendara kendaraan bermotor kini mesti waspada, aturan belok 
kiri boleh langsung akan ditiadakan. Bagi yang melanggar akan di denda Rp 
250 ribu.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro 
Kirono, berdasarkan Undang-undang  No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas 
telah mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. 

Dikatakannya, semula aturan belok kiri boleh langsung, diberlakukan 
dibeberapa ruas jalan. Namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri 
langsung dicabut. 

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," katannya kepada wartawan, Rabu 
21 Oktober 2009.

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku 
pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar dua ratus lima 
puluh ribu rupiah," ujarnya.

Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun 
dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan. 

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Bahkan, beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih 
terpasang di beberapa ruas jalan akan dicabut. 

"Coba akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk segera mencabut 
plang tersebut," tandasnya.
? VIVAnews 



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke