"Edwin Irmanto" 












Doddy Al Jambary mengirim pesan kepada anggota Majelis Al Fath.

--------------------
Judul: Gerhana Matahari (2)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum shalat gerhana matahari adalah
sunnah mu'akkad (sunnah yang sangat ditekankan). Namun, menurut Imam Abu
Hanifah, shalat gerhana dihukumi wajib. Imam Malik sendiri menyamakan
shalat gerhana dengan shalat Jum'at. Kalau kita timbang-timbang,
ternyata para ulama yang menilai wajib memiliki dalil yang kuat. Karena
dari hadits-hadits yang menceritakan mengenai shalat gerhana mengandung
kata perintah (jika kalian melihat gerhana tersebut, shalatlah: kalimat
ini mengandung perintah). Mereka berpendapat bahwa menurut kaedah ushul
fiqih, hukum asal perintah adalah wajib. Pendapat yang menyatakan wajib
inilah yang dipilih oleh Asy Syaukani, Shodiq Khoon, dan Syaikh Al
Albani rahimahumullah. Dalilnya adalah:
"Jika kalian melihat kedua gerhana yaitu gerhana matahari dan bulan,
bersegeralah menunaikan shalat." (HR. Bukhari)
Terlepas dari beragam pendapat tentang hokum shalat gerhana, namun
sebaiknya kita menunaikannya sebagai bentuk ketaatan pada Rasulullah.

Waktu pelaksanaan shalat gerhana adalah mulai ketika gerhana muncul
sampai gerhana tersebut hilang.
Dari Al Mughiroh bin Syu'bah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan
ALLAH. Kedua gerhana tersebut tidak terjadi karena kematian atau
lahirnya seseorang. Jika kalian melihat keduanya, berdo'alah pada ALLAH,
lalu shalatlah hingga gerhana tersebut berakhir.." (HR. Bukhari dan
Muslim)

Shalat gerhana juga boleh dilakukan pada waktu terlarang untuk shalat.
Jadi, jika gerhana muncul setelah Ashar, padahal waktu tersebut adalah
waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tetap boleh
dilaksanakan. Dalilnya adalah:
"Jika kalian melihat kedua gerhana matahari dan bulan, bersegeralah
menunaikan shalat." (HR. Bukhari).

Dalam hadits ini tidak dibatasi waktunya. Kapan saja melihat gerhana
termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka shalat gerhana tersebut
tetap dilaksanakan.

Hal-Hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Gerhana

Pertama: perbanyaklah dzikir, istighfar, takbir, sedekah dan bentuk
ketaatan lainnya.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda,
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda
kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang
atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo'alah
kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah." (HR.
Bukhari)

Kedua : keluar mengerjakan shalat gerhana secara berjama'ah di masjid.

Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebagaimana dalam hadits dari
'Aisyah : bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengendari
kendaraan di pagi hari lalu terjadilah gerhana. Lalu Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam melewati kamar istrinya (yang dekat dengan masjid),
lalu beliau berdiri dan menunaikan shalat. (HR. Bukhari). Dalam riwayat
lain dikatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi
tempat shalatnya (yaitu masjidnya) yang biasa dia shalat di situ. (Lihat
Shohih Fiqh Sunnah, 1/343)

Ibnu Hajar mengatakan, "Yang sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam adalah mengerjakan shalat gerhana di masjid.
Seandainya tidak demikian, tentu shalat tersebut lebih tepat
dilaksanakan di tanah lapang agar nanti lebih mudah melihat berakhirnya
gerhana." (Fathul Bari, 4/10)
Lalu apakah mengerjakan dengan jama'ah merupakan syarat shalat gerhana?
Perhatikan penjelasan menarik berikut.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin mengatakan, "Shalat gerhana
secara jama'ah bukanlah syarat. Jika seseorang berada di rumah, dia juga
boleh melaksanakan shalat gerhana di rumah. Dalil dari hal ini adalah
sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
"Jika kalian melihat gerhana tersebut, maka shalatlah." (HR. Bukhari)

Dalam hadits ini, beliau shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan,
"(Jika kalian melihatnya), shalatlah kalian di masjid." Oleh karena itu,
hal ini menunjukkan bahwa shalat gerhana diperintahkan untuk dikerjakan
walaupun seseorang melakukan shalat tersebut sendirian. Namun, tidak
diragukan lagi bahwa menunaikan shalat tersebut secara berjama'ah tentu
saja lebih utama (afdhol). Bahkan lebih utama jika shalat tersebut
dilaksanakan di masjid karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
mengerjakan shalat tersebut di masjid dan mengajak para sahabat untuk
melaksanakannya di masjid. Ingatlah, dengan banyaknya jama'ah akan lebih
menambah kekhusu'an. Dan banyaknya jama'ah juga adalah sebab
terijabahnya (terkabulnya) do'a."
Ketiga : wanita juga boleh shalat gerhana bersama kaum pria.

Dari Asma` binti Abi Bakr, beliau berkata,
"Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu 'anha -isteri Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia
tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan
sholat, saya bertanya: 'Kenapa orang-orang ini?' Aisyah mengisyaratkan
tangannya ke langit seraya berkata, 'Subhanallah (Maha Suci ALLAH).'
Saya bertanya: 'Tanda (gerhana)?' Aisyah lalu memberikan isyarat untuk
mengatakan iya." (HR. Bukhari)

Keempat : menyeru jama'ah dengan panggilan "ash sholatu jaami'ah" dan
tidak ada adzan maupun iqomah.

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan,
"Aisyah radhiyallahu 'anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus
seseorang untuk memanggil jama'ah dengan: 'ASH SHALATU JAMI'AH' (mari
kita lakukan shalat berjama'ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu
maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku' dan empat kali
sujud dalam dua raka'at." (HR. Muslim).

Dalam hadits ini tidak diperintahkan untuk mengumandangkan adzan dan
iqomah. Jadi, adzan dan iqomah tidak ada dalam shalat gerhana.

Kelima : berkhutbah setelah shalat gerhana.

Disunnahkah setelah shalat gerhana untuk berkhutbah, sebagaimana yang
dipilih oleh Imam Asy Syafi'i, Ishaq, dan banyak sahabat (Lihat Shohih
Fiqh Sunnah, 1/435). Hal ini berdasarkan hadits:

Dari Aisyah, beliau menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi
pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lantas beliau
shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau
memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku' dan memperpanjang ruku'nya.
Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun
lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku'
kembali dan memperpanjang ruku' tersebut namun lebih singkat dari ruku'
yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut.
Pada raka'at berikutnya, beliau mengerjakannya seperti raka'at pertama.
Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan
matahari telah nampak. Setelah itu beliau berkhotbah di hadapan orang
banyak, beliau memuji dan menyanjung ALLAH, kemudian bersabda,
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda
kekuasaan ALLAH. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang
atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdo'alah
kepada ALLAH, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah."

Nabi selanjutnya bersabda, "Wahai umat Muhammad, demi ALLAH, tidak ada
seorang pun yang lebih cemburu daripada ALLAH karena ada seorang hamba
baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi
ALLAH, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan
sedikit tertawa dan banyak menangis." (HR. Bukhari)
Khutbah yang dilakukan adalah sekali sebagaimana shalat 'ied, bukan dua
kali khutbah. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh Imam
Asy Syafi'i.

Tata Cara Shalat Gerhana

Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka'at dan ini berdasarkan
kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai tata
caranya. Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana
shalat sunnah biasa, dengan dua raka'at dan setiap raka'at ada sekali
ruku', dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana
dilakukan dengan dua raka'at dan setiap raka'at ada dua kali ruku', dua
kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang dipilih oleh mayoritas
ulama. Sebagaimana HR. Bukhari, no. 1044 diatas.
Ringkasnya, tata cara shalat gerhana adalah sebagai berikut:
Berniat di dalam hati

Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
Membaca do'a iftitah dan berta'awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah
dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil
dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam
hadits Aisyah:
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjaharkan (mengeraskan) bacaannya
ketika shalat gerhana."
(HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)

Kemudian ruku' sambil memanjangkannya.

Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal) sambil mengucapkan 'SAMI'ALLAHU
LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD'

Setelah i'tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan
membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini
lebih singkat dari yang pertama.

Kemudian ruku' kembali (ruku' kedua) yang panjangnya lebih pendek dari
ruku' sebelumnya.

Kemudian bangkit dari ruku' (i'tidal).

Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku', lalu duduk di antara
dua sujud kemudian sujud kembali

Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka'at kedua sebagaimana
raka'at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat
dari sebelumnya

Salam.

Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama'ah yang berisi
anjuran untuk berdzikir, berdo'a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan
budak.
--------------------


-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke