Thank's to Suyoto.Susilo
02/10/2010 02:18 PM




Histori Kuburan Rasulullah Dalam Tinjauan Aqidah
 
Karena ada ikhwan yang menanyakan perihal makam Rasulullah yang berada di 
dalam Masjid Nabawi, maka ana perlu menampilkan artikel ini.
 
Histori Kuburan Rasulullah Dalam Tinjauan Aqidah (Al Fikrah No.02 Thn 
VII/06 Ramadhan 1427 H)
 
Salah satu fenomena yang cukup menyejukkan pandangan dalam bulan Ramadhan 
adalah maraknya masjid-masjid dikunjungi oleh jamaah untuk mengerjakan 
shalat. Namun perlu untuk diperhatikan, bahwa ternyata, tidak semua masjid 
layak untuk kita gunakan mengerjakan shalat, baik yang wajib maupun 
sunnah.
 
Di antara penyebabnya adalah adanya kuburan dalam masjid tersebut atau di 
sekitar masjid tersebut. Sebagian orang membolehkan shalat di masjid yang 
dibangun di atas kuburan dengan dalih kuburan Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam berada dalam masjid Nabawi. Masalahnya adalah bolehkah 
berdalil dengan posisi kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
tersebut yang kini telah berada dalam masjid Nabawi? Bagaimana histori 
masuknya kuburan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tersebut ke dalam 
masjid Nabawi?
 
Sakit dan wafatnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
 
Lima hari sebelum beliau wafat, yaitu pada hari Rabu beliau masuk ke dalam 
masjid lalu duduk di atas mimbar dan berkhutbah di hadapan sahabat, beliau 
berkata,
 
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nashara, mereka telah 
menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan 
Muslim).
 
Dalam riwayat lain dikatakan,
 
“Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, mereka menjadikan kuburan 
nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
 
Kemudian beliau berkata, ”Janganlah kalian jadikan kuburanku sebagai 
berhala yang disembah.”
Setelah menyampaikan beberapa hal, beliau turun dari mimbar untuk shalat 
zhuhur, kemudian beliau duduk kembali di atas mimbar dan mengulangi 
perkataannya yang sebelumnya.
 
Penyakit Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam terus makin parah dan 
makin berat sampai beliau menutupkan pakaiannya ke wajahnya, lalu beliau 
buka kembali dan berwasiat, “Laknat Allah atas orang-orang Yahudi dan 
Nashara, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”
 
Detik-detik Menjelang Wafat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
 
Menjelang wafatnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memasukkan 
kedua tangannya ke dalam sebuah bejana yang berisi air kemudian 
mengusapkannya ke wajahnya sambil berkata, “La ilaaha illallah, 
sesungguhnya kematian itu mengalami sekarat.” Tak berapa lama setelah 
bersiwak, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat tangan atau 
jarinya dan menatapkan pandangannya ke atap, kedua bibirnya bergerak 
membaca doa. Kemudian tangannya miring dan beliau pun akhirnya menjumpai 
Kekasihnya yang Maha Tinggi Allah Subhaanahu Wa Ta'ala.
Kejadian ini berlangsung pada saat waktu dhuha sedang panas-panasnya, 
yaitu pada hari Senin tanggal 12 Rabi'ul Awal 11 H., setelah umur beliau 
mencapai 63 tahun empat hari.
 
Prosesi Penguburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
 
Para sahabat berselisih tentang tempat pemakaman Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam sampai Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu berkata, 
“Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam 
bersabda: “Tidaklah seorang Nabi wafat kecuali dikubur di tempat ia 
wafat”. (HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah).
 
Maka Abu Thalhah mengangkat kasur dalam kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anha 
yang dipakai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pada saat wafat lalu 
menggali tanah yang ada di bawahnya, dan membentuk liang lahad. Adapun 
kamar Aisyah terletak di sebelah timur Masjid Nabawi di sudut kiri depan 
masjid.
 
Renovasi dan Perluasan Masjid Nabawi dan Masuknya Kuburan ke Dalamnya
 
Sejalan dengan jumlah kaum muslimin yang semakin bertambah, Masjid Nabawi 
pun beberapa kali mengalami perluasan. Ketika al-Walîd bin Abdul Mâlik 
memegang tampuk pemerintahan Dinasti Banî Umayyah (86-96 H.), pada tahun 
91 H., renovasi dan perluasan Masjid Nabawi akhirnya mencakup kamar Aisyah 
tempat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu Bakar Radhiyallahu 
'Anhu dan Umar Radhiyallahu 'Anhu dimakamkan. Maka sejak saat itu hingga 
kini, kubur Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke dalam 
masjid.
 
Kesalahan dalam perencanaan renovasi ini karena bertentangan dengan 
hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bahkan wasiat 
beliau yang terakhir disampaikan sebelum wafatnya, akhirnya mereka sadari. 
Karena itu, mereka berusaha untuk mengurangi celah penyimpangan aqidah 
dengan memagari hujrah tersebut dengan pagar berbentuk segi tiga yang 
memanjang ke arah utara, belakang kubur agar seseorang yang ingin shalat 
menghadap ke kuburnya tidak dapat melakukannya. (Tâhzîrus Sâjid, hal. 
65-66).
 
Pada masa pemerintahan Dinasti Utsmâniyah, tahun 1813 M, Sultan Mahmud II 
membangun sebuah kubah baru berwarna hijau di atas kamar Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam yang masih tetap kokoh hingga kini yang kian 
menambah fenomena baru dalam kuburan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa 
Sallam, yang tidak di ridhai oleh penghuni kubur tersebut.
 
Jawaban Terhadap Syubhat
 
Fenomena masuknya kubur Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abu 
Bakar As-Siddiq dan Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu ke dalam Masjid 
Nabawi telah menjadi salah satu alasan bagi sebagian orang untuk 
menguburkan atau mempertahankan kuburan yang ada di dalam, atau di depan 
masjid, atau membolehkan untuk tetap shalat di masjid-masjid seperti itu, 
meskipun Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang bahkan melaknat 
perbuatan tersebut dalam banyak hadits shahihnya, antara lain;
 
"Ingatlah! Janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, sungguh aku 
melarang kalian dari hal itu.”
 
”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai berhala yang 
disembah. Semoga Allah melaknat kaum yang menjadikan kuburan nabi mereka 
sebagai masjid."
 
“Sesungguhnya orang yang terburuk adalah orang yang masih hidup pada saat 
terjadi kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.”
 
Di antaranya telah kami sebutkan pada bagian awal tulisan ini.
 
Yang mungkin dipahami dari kalimat "menjadikan kuburan sebagai masjid" 
adalah tiga pengertian:
 
* Shalat di atas makam, dengan pengertian sujud di atasnya.
 
* Sujud dengan menghadap ke arahnya dan menjadikannya kiblat shalat dan 
doa.
 
* Mendirikan masjid di atas makam dengan tujuan mengerjakan shalat di 
dalamnya.
 
Hadits-hadits tersebut melarang keras praktik menguburkan mayat atau 
mempertahankan kuburan yang ada di masjid-masjid. Sementara berhujjah 
dengan fenomena kuburan Rasululullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Abû 
Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khatthâb Radhiyallahu 'Anhu yang ada di 
Masjid Nabawi tidak dapat diterima, karena beberapa hal;
 
* Masjid Nabawi tidak dibangun di atas kuburan, bahkan beliaulah bersama 
para sahabat termasuk Abû Bakar As-Shiddîq dan Umar bin Khattâb, yang 
membangunnya semasa hidupnya.
 
* Mereka tidak dikuburkan di dalam masjid, mereka hanya dikuburkan di 
kamar Aisyah Radhiyallahu 'Anhu yang terletak di sebelah timur masjid.
 
* Proses masuknya kuburan-kuburan tersebut bukan dilakukan oleh 
orang-orang yang perbuatannya menjadi hujjah dan patokan, bukan Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan bukan pula Khulafâur-Râsyidîn yang 
praktik dan perbutannya merupakan hujjah. Dan tidak pula terjadi pada 
zaman mereka, bahkan terjadi setelah mereka dan kebanyakan sahabat yang 
tinggal di Madinah telah wafat. Karena sahabat yang berdomisili di Madinah 
yang terakhir wafat adalah Jâbir bin Abdullâh pada tahun 78 H (Tâhdzîrus 
Sâjid, hal. 59.). Sedangkan renovasi Umar bin Abdul Azîz atas instruksi 
Al-Walîd bin Abdul Mâlik yang merambah ke kuburan tersebut terjadi 
setelahnya pada tahun 91 H.
 
*Kuburan tersebut setelah masuk ke dalam masjid, tetap tidak memungkinkan 
seseorang untuk menjadikannya sebagai watsan yu’bad (berhala yang 
disembah) karena dipagar dengan pagar segi tiga yang salah satu seginya 
memanjang ke belakang, atau ke arah utara, sehingga seseorang yang ingin 
shalat menghadap kepadanya akan melenceng dari arah kiblat.
 
* Pagar tersebut telah menjadi wujud dari doa Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam, ”Ya Allah! Janganlah Engkau biarkan kuburanku sebagai 
berhala yang disembah.”
Karena Al-Watsan adalah berhala yang disembah oleh orang dari jarak dekat, 
sementara pagar tersebut telah menghalau niat tersebut (Adhwâul Bayân, 
5/498-499, Asy-Syinqithi).
 
Bolehkah Tetap Shalat di Masjid Nabawi Sekarang?
 
Larangan shalat di masjid yang terdapat kubur di dalamnya, atau di 
depannya, atau yang dibangun di atas kubur, sama sekali tidak mencakup 
larangan shalat di Masjid Nabawi, karena ia memiliki keistimewaan yang 
tidak terdapat pada masjid lain karena shalat di dalamnya diberi ganjaran 
seribu kali dibanding dengan shalat di masjid lain, ia merupakan tempat 
yang dianjurkan untuk dikunjungi walaupun dari jauh, di dalamnya terdapat 
raudhah (taman) yang merupakan salah satu taman di antara taman-taman 
surga dan lain-lain.
 
Syaikh Al Albani menukil perkataan Syaikhul Islam ibnu Taimiyah bahwa 
beliau berkata, "Shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan secara 
mutlak dilarang, berbeda dengan masjid Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. 
Sebab shalat di masjid beliau ini sama dengan seribu shalat, karena ia 
didirikan berdasarkan ketakwaan."
 
Beliau melanjutkan, "Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa masjid tersebut 
sebelum ada makam di dalamnya tidak memiliki keutamaan, karena Nabi 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat di dalamnya bersama 
orang-orang Muhajirin dan Anshar, tetapi keutamaan itu baru muncul pada 
masa kekhalifahan al Walîd bin Abdul Mâlik, setelah dimasukkannya kamar di 
mana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam meninggal ke dalam masjid 
beliau,maka dia sudah mendustakan apa yang dibawa dari Rasulullah 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan dia berhak untuk diperangi."
 
Syaikhul Islam juga menjelaskan tentang sebab dibolehkannya shalat yang 
dikerjakan karena suatu sebab pada waktu-waktu yang dilarang mengerjakan 
shalat (seperti shalat sunnah setelah shalat Ashar, dibolehkan ketika 
seseorang masuk ke dalam masjid dan ingin mengerjakan shalat tahiyyatul 
masjid—red.), karena dengan melarangnya, akan menghilangkan kesempatan 
shalat tersebut, di mana tidak mungkin untuk mendapatkan keutamaannya 
karena telah tertinggal waktunya. Demikian juga shalat di masjid Nabi 
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam." Wallâhu A'lâ wa A'lam.
 
Sumber:
Diringkas dari makalah berjudul "Histori Kuburan Rasulullah Shallallahu 
'Alaihi Wa Sallam dalam Tinjauan Aqidah" Karya Abu Yahya Salahuddin 
Guntung, Lc.
 
 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke