Antasari Azhar Divonis 18 Tahun Penjara
Irwan Nugroho - detikNews

http://www.detiknews.com/images/content/2010/02/11/10/antasari.jpg

 

Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis
terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin
Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum
yakni hukuman mati.

"Menghukum terdakwa Antasari Azhar dengan hukuman selama 18 tahun penjara,"
kata ketua majelis hakim kasus Antasari Azhar, Herry Swantoro, di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum
(JPU). Mantan Ketua KPK itu termangu mendengar tuntutan itu.

Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55
ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati.

Dakwaan tersebut juga berisi bagaimana Antasari menggerayangi Rhani Juliani,
istri siri Nasrudin. Antasari juga dinilai terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan
perbuatan membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana terhadap
Nasrudin Zulkarnaen.

Sebelumnya pihak pengacara Antasari mengaku optimistis kliennya akan bebas.
Sebab menurut mereka dalam fakta persidangan terdapat fakta-fakta yang
menunjukkan bahwa terdapat konspirasi besar yang ingin menjatuhkan mantan
Ketua KPK ini.
(gus/anw)

 

Warm regards,

 

 

Rochmad Sigit S.

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

<<image001.jpg>>

Kirim email ke