HUKUM MEREMEHKAN SHALAT

oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Banyak di antara 
orang-orang sekarang yang meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada 
yang meninggalkan semuanya, bagaimana hukum mereka ? Dan apa yang 
diwajiban kepada setiap Muslim berkaitan dengan mereka, terutama 
kerabatnya, seperti ; orang tua, anak, isteri dan sebagainya ?

Jawaban
Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk sifat 
orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah 
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat 
mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di 
hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit 
sekali” [An-Nisa : 142]

Dalam ayat lain Allah berfirman.

“Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari 
mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya 
dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak 
(pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” 
[At-Taubah : 54]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik 
daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui 
apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya 
walaupun dengan merangkak” [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari, kitab 
Al-Adzan 657, Muslim, kitab Al-Masajid 252-651]

Maka yang wajib atas setiap Muslim dan Muslimah adalah memelihara shalat 
yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thuma’ninah, konsentrasi 
dan khusyu serta menghadirkan hati, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) 
orang-orang yang khusyu dalam shalatnya” [Al-Mukminun: 1-2]

Dan berdasarkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa 
beliau memerintahkan kepada orang yang buruk dalam melakukan shalatnya 
karena tidak thuma’ninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum 
laki-laki, hendaknya mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan 
berjama’ah di rumah-rumah Allah, yakni di masjid-masjid, hal ini 
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka 
tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur” [Dikeluarkan oleh Ibnu 
Majah, kitab Al-Masajid 793, Ad-Daru Quthni 1/420, 421, Ibnu Hibban 2064, 
Al-Hakim 1/246 dengan isnad shahih]

Pernah dikatakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, “Apa yang dimaksud 
dengan udzur itu?” ia menjawab, “Takut atau sakit”. Dalam Shahih Muslim, 
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 
bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, “Wahai 
Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Apakah aku punya 
rukhshah untuk shalat di rumahku ?” kemudian beliau bertanya, “Artinya : 
Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ?” ia menjawab, “Ya”, beliau 
berkata lagi, “Kalau begitu penuhilah” [Hadits Riwayat Muslim, kitab 
Al-Masajid 653]

Dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, 
lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, 
kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa 
beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu 
aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut” [Al-Bukhari, kitab 
Al-Khusumat 2420, Muslim, kitab Al-Masajid 651]

Hadits-hadits shahih ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah termasuk 
kewajiban kaum laki-laki dan merupakan kewajiban yang paling utama, dan 
bahwa yang menyelisihinya berhak mendapatkan siksaan yang menyakitkan.

Kita memohon kepada Allah, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum 
Muslimin dan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhaiNya.

Adapun meninggalkan shalat seluruhnya –ataupun hanya sebagian waktunya- 
maka ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak mengingkari 
kewajibannya, demikian menurut pendapat yang paling kuat diantara dia 
pendapat ulama, baik yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun 
perempuan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan 
kekufuran adalah meninggalkan shalat” [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam 
kitab Shahihnya, kitab Al-Iman 82]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka 
barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir” [Dikeluarkan oleh 
Imam Ahmad 5/346 dan para penyusun kitab sunan dengan isnad shahih : 
At-Turmudzi 2621, An-Nasa’i 1/232, Ibnu Majah 1079]

Jadi berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.

Sedangkan orang yang mengingkari kewajibannya –baik laki-laki maupun 
perempuan- maka pengingkarannya itu telah menjadikannya kafir dengan 
kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun 
ia melaksanakan shalat. Kita memohon kepada Allah untuk kita dan semua 
kaum Muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya 
Dia sebaik-baik tempat meminta.

Wajib bagi semua kaum Muslimin untuk saling menasehati dan saling 
berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan 
ketakwaan, di antaranya adalah dengan menasehati orang yang meninggalkan 
shalat jama’ah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga 
memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Allah.

Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu dan saudara-saudaranya yang 
se-rumah, agar senantiasa menasehatinya, dan terus menerus 
mengingatkannya, mudah-mudahan Allah memberinya petunjuk sehingga ia 
menjadi lurus. Demikian juga perempuan yang meninggalkannya, mereka harus 
dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Allah, serta terus 
menerus diperingatkan.

Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang 
enggan dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam 
masalah ini, karena hal ini semua termasuk dalam katagori tolong-menolong 
dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar ma’ruf dan nahyi mungkar yang 
telah diwajibkan Allah kepada para hamba-Nya baik yang laki-laki maupun 
yang perempuan, berdasarkan firmanNya.

“Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian 
mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh 
(mengerjakan) yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, 
menunaikan zakat dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu 
akan diberi rahmat oleh Allah ; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha 
Bijaksana” [At-Taubah : 71]

Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika 
mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak 
melaksanakannya) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta 
pisahkanlah tempat tidur mereka” [Hadits Riwayat Abu Dawud, kitab 
Ash-Shalah 495-496]

Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun 
perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian 
jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya 
maka mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib 
lagi untuk diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang 
disertai dengan nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan 
dan kesabaran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam 
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan 
nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya 
menetapi kesabaran” [Al-Ash : 1-3]

Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan 
menganugerahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka 
untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar 
ma’ruf dan nahyi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan 
kesabaran, sesungguhnya Dia Maha Baik lagi Maha Mulia.

[Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal.21-27, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
196-199 Darul Haq] 

. 
__,_._,___ 


CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.



-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke