Dear All,
Mo Tanya donk, kl kita pindah kerja pada pertengahan tahun kan pelaporan SPTnya
ada dua tuh terus gmn cara menyikapi agar tidak ada kurang bayar? atau memang
aturan pajak yang dibuat seperti itu harus bayar sejumlah nominal kurang bayar?
Mohon Pencerahannya?
mungkin ada teman2 disini yang lebih paham
Tararengkyu deh...
Jihad
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.