aep.saepuloh






Hadirilah…!!!
Tabligh Akbar & Bedah Buku (Terbuka Untuk Umum) 
Tema:
” Jangan Dekati Zina “
(Sesungguhnya Zina adalah Perbuatan Keji, dan Seburuk-buruk Jalan) 
Pembicara:
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 
Insya Allah di selenggarakan pada hari:
Sabtu, 19 Juni 2010 / 06 Rajab 1431 H
Pukul: 09.00 Wib – Dzuhur.
Tempat: Masjid Islamic Centre Bekasi. Jl. Ahmad Yani No. 22 Bekasi 
Informasi: 
021 – 9446. 4046 
021 – 7107. 2695 
Rute Kendaraan: 
~ Dari Bogor, Tangerang, Jakarta, Cikampek, naik bus jurusan Bekasi turun 
di terminal Bekasi, kemudian naik angkot K. 10, 07, 33. Semua turun di 
Islamic Centre Bekasi. 
Penyelenggara: Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu
Kerjasama: DKM Islamic Centre Bekasi 

Awas! Jangan  Dekati Zina


Posted on April 11, 2010by warisansalaf 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ  فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

“Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu  adalah suatu 
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Israa’: 32) 

Penjelasan makna ayat 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا 

Dan janganlah kalian mendekati zina. 

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini:  “Allah 
subhanahu wata’ala berfirman dalam rangka melarang  hamba-hamba-Nya dari 
perbuatan zina dan larangan mendekatinya,  yaitu larangan mendekati 
sebab-sebab dan pendorong-pendorongnya.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/55) 

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan tentang ayat  ini di dalam 
tafsirnya, “Larangan mendekati zina lebih mengena ketimbang larangan 
melakukan perbuatan zina, karena larangan mendekati zina  mencakup 
larangan terhadap semua perkara yang dapat mengantarkan kepada  perbuatan 
tersebut. Barangsiapa yang mendekati daerah larangan, ia  dikhawatirkan 
akan terjerumus kepadanya, terlebih lagi dalam masalah  zina yang 
kebanyakan hawa nafsu sangat kuat dorongannya untuk melakukan  zina.” 
(Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal.457) 

إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً 

Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. 

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah  dosa yang 
sangat besar.” (Lihat Tafsir Ibnu  Katsir, 5/55) 

Asy-Syaikh As-Sa’di berkata, “Allah subhanahu wata’ala  menyifati 
perbuatan ini dan mencelanya karena ia (كَانَ  فَاحِشَةً) adalah perbuatan 
keji. 

Maksudnya adalah dosa yang sangat keji ditinjau dari kacamata  syariat, 
akal sehat, dan fitrah manusia yang masih suci. Hal ini  dikarenakan 
(perbuatan zina) mengandung unsur melampaui batas terhadap  hak Allah dan 
melampaui batas terhadap kehormatan wanita, keluarganya  dan suaminya. Dan 
juga pada perbuatan zina mengandung kerusakan moral,  tidak jelasnya nasab 
(keturunan), dan kerusakan-kerusakan yang lainnya  yang ditimbulkan oleh 
perbuatan tersebut.” (Lihat Taisir  Al-Karim Ar-Rahman, hal.457) 

وَسَاءَ سَبِيلًا 

dan (perbuatan zina itu adalah) suatu jalan yang buruk. 

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Dan zina  merupakan 
sejelek-jelek jalan, karena ia adalah jalannya orang-orang  yang suka 
bermaksiat kepada Allah subhanahu wata’ala, dan  melanggar perintah-Nya. 
Maka jadilah ia sejelek-jelek jalan yang  menyeret pelakunya kedalam 
neraka Jahannam.” (Tafsir Ath-Thabari, 17/438) 

Asy-Syaikh As-Sa’di rahimahullah menafsirkan lafazh ayat  (yang artinya) 
“suatu jalan yang buruk” dengan perkataannya,  “Yaitu jalannya orang-orang 
yang berani menempuh dosa besar ini.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, 
hal. 457) 

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah menyatakan bahwa Allah subhanahu 
wata’ala mengabarkan tentang akibat perbuatan tersebut.  Bahwasannya 
perbuatan tersebut adalah sejelek-jelek jalan. Karena yang  demikian itu 
dapat mengantarkan kepada kebinasaan, kehinaan, dan  kerendahan di dunia 
serta mengantarkan kepada adzab dan kehinaan di  akhirat. (Lihat Al-Jawab 
Al- Kafi, hal. 206) 

Hal-hal yang mengantarkan kepada perbuatan zina 

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam  menutup rapat-rapat semua 
celah yang dapat mengantarkan seorang hamba  kepada kejelekan dan 
kebinasaan. Atas dasar ini, disaat Allah subhanahu wata’ala melarang 
perbuatan zina, maka Allah subhanahu  wata’ala melarang semua perantara 
yang mengantarkan kepada  perbuatan tersebut. Disebutkan dalam kaedah 
fiqih: 

وَسَائِلُ اْلأُمُورِ كَالْمَقَاصِدِ 

Perantara-perantara seperti hukum yang dituju. 

Zina adalah perbuatan haram, maka semua perantara/wasilah yang dapat 
mengantarkan kepada zina juga haram hukumnya. Diantara perkara yang  dapat 
mengatarkan seseorang kepada zina adalah: 

1.   Memandang wanita yang tidak halal baginya 

Penglihatan adalah nikmat Allah subhanahu wata’ala yang  sejatinya 
disyukuri hamba-hambanya. Allah subhanahu wata’ala  berfirman (artinya): 
“Dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan  dan hati, agar kamu 
bersyukur.” (An-Nahl: 78).  Akan tetapi kebanyakan manusia tidak 
mensyukurinya. Justru digunakan  untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu 
wata’ala. Untuk melihat wanita-wanita yang tidak halal baginya. Terlebih 
di era globalisasi ini dengan segenap kecanggihan teknologi dan informasi, 
baik dari media  cetak maupun elektronik, seperti internet, televisi, 
handphone, majalah, koran, dan lain sebagainya, yang notabene-nya 
menyajikan  gambar wanita-wanita yang terbuka auratnya. Dengan mudahnya 
seseorang  menikmati gambar-gambar tersebut. Sungguh tak sepantasnya 
seorang hamba  yang beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya 
shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan hal itu. 

Pandangan adalah sebab menuju perbuatan zina. Atas dasar ini, Allah 
subhanahu wata’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya yang beriman untuk 
menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Allah subhanahu 
wata’ala berfirman (artinya): “Katakanlah (wahai nabi), kepada laki-laki 
yang beriman: ‘Hendaklah  mereka menahan sebagian pandangan mata mereka 
dan memelihara kemaluan  mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. 
Sesungguhnya  Allah subhanahu wata’ala Maha Mengetahui apa yang  mereka 
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang  beriman: Hendaklah 
mereka menahan sebagian pandangan mereka dan  memelihara kemaluan mereka.” 
(An-Nur: 30-31) 

Allah subhanahu wata’ala memerintahkan orang-orang yang  beriman, baik 
laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangannya  dan menjaga 
kemaluannya. Termasuk menjaga kemaluan adalah menjaganya  dari: zina, 
homosex, lesbian, dan agar tidak tersingkap serta terlihat  manusia. 
(Lihat Adhwa’ Al-Bayan, Al-Imam  Asy-Syinqithi 6/126) 

Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini adalah  perintah Allah 
subhanahu wata’ala kepada hamba-hamba-Nya yang  beriman agar mereka 
menundukkan pandangan-pandangan mereka dari apa yang diharamkan. Maka 
janganlah mereka memandang kecuali kepada apa yang  diperbolehkan untuk 
dipandangnya. Dan agar mereka menjaga pandangannnya  dari perkara yang 
diharamkan. Jika kebetulan pandangannya memandang  perkara yang diharamkan 
tanpa disengaja, maka hendaklah ia segera  memalingkan pandangannya. Hal 
ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh  Al-Imam Muslim dalam Shahihnya 
dari shahabat Jarir bin Abdullah  Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, beliau 
berkata: “Aku bertanya  kepada baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 
tentang  pandangan secara tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk 
memalingkan pandanganku.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 5/399) 

Manakala perbuatan zina bermula dari pandangan, Allah subhanahu  wata’ala 
menjadikan perintah menahan pandangan lebih dikedepankan  ketimbang 
menjaga kemaluan. Karena semua kejadian bersumber dari  pandangan. 
Sebagaimana api yang besar bermula dari api yang kecil.  Bermula dari 
pandangan, lalu terbetik di dalam hati, kemudian melangkah, akhirnya 
terjadilah perbuatan zina. (Lihat Al-Jawab Al- Kafi, hal. 207) 

2.    Menyentuh wanita yang bukan mahramnya 

Menyentuh wanita yang bukan mahram adalah perkara yang di anggap  biasa 
dan lumrah ditengah masarakat kita. Disadari atau tidak, perbuatan 
tersebut merupakan pintu setan untuk menjerumuskan anak Adam kepada 
perbuatan fahisyah (keji), seperti zina. Oleh karena itu, Islam melarang 
yang demikian itu, bahkan mengancamnya dengan ancaman yang  keras. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

لأَنْ يَطْعَنَ فيِ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ  خَيْرٌ مِنْ أَنْ 
يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ 

“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih  baik 
ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, 
no. 16880, 16881) 

Dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang  menyentuh 
wanita yang tidak halal baginya. Hadits tersebut juga sebagai  dalil 
tentang haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang tidak halal baginya). 
Dan sungguh kebanyakan kaum muslimin di zaman ini terjerumus  dalam 
masalah ini. (Lihat Ash-Shahihah, no. 1/395) 

Dalam hadits lain dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ  ذَلِكَ لاَ 
مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَاْلأُذُنَانِ  زِنَاهُمَا 
الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ  زِنَاهَا 
الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى  وَيَتَمَنَّى 
وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ 

“Ditetapkan atas anak cucu Adam bagiannya dari zina akan  diperoleh hal 
itu tidak mustahil. Kedua mata zinanya adalah memandang  (yang haram). 
Kedua telinga zinanya adalah mendengarkan (yang haram).  Lisan zinanya 
adalah berbicara (yang haram). Tangan zinanya  adalah memegang (yang 
haram). Kaki zinanya adalah melangkah  (kepada yang diharamkan). Sementara 
hati berkeinginan dan  berangan-angan, sedang kemaluan yang membenarkan 
semua itu atau  mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657) 

3.    Berkhalwat (berduaan) di tempat sepi 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan dalam 
haditsnya yang agung: 

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا  الشَّيْطَانُ 


“Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali  yang 
ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad) 

Betapa banyak orang yang mengabaikan bimbingan yang mulia ini,  akhirnya 
terjadilah apa yang terjadi. Kita berlindung kepada-Nya dari  perbuatan 
tersebut. 

Ber-khalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya  adalah haram. 
Tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita  yang bukan 
mahramnya kecuali ketiganya adalah setan. Apa dugaan anda  jika yang 
ketiganya adalah setan? Dugaan kita keduanya akan dihadapkan  kepada 
fitnah. Termasuk berkhalwat (yang dilarang) adalah berkhalwat  dengan 
sopir. Yakni jika seseorang mempunyai sopir pribadi, sementara  dia 
mempunyai istri atau anak perempuan, tidak boleh baginya membiarkan  istri 
atau anak perempuannya pergi berduaan bersama si sopir, kecuali  jika 
disertai mahramnya. (Lihat Syarah Riyadhus Shalihin  Asy-Syaikh 
Al-’Utsaimin, 6/369) 

4. Berpacaran 

Berpacaran adalah suatu hal yang lumrah di kalangan muda-mudi  sekarang. 
Padahal, perbuatan tersebut merupakan suatu perangkap setan  untuk 
menjerumuskan anak cucu Adam ke dalam perbuatan zina. 

Dalam perbuatan berpacaran itu sendiri sudah mengandung sekian banyak 
kemaksiatan, seperti memandang, menyentuh, dan berduaan dengan wanita yang 
bukan mahramnya, yang notabene merupakan zina mata, lisan, hati, 
pendengaran, tangan, dan kaki. 

Itulah diantara hal-hal yang dapat mengantarkan anak cucu Adam kepada 
perbuatan zina. Barangsiapa menjaganya, selamatlah agamanya, insya  Allah. 
Sebaliknya, barangsiapa lalai dan menuruti hawa nafsunya,  kebinasaanlah 
baginya. Kita berlindung kepada Allah  dari kejelekan  diri-diri kita. 
Amin. 

Kerusakan yang disebabkan perbuatan zina 

Kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan zina adalah termasuk  kerusakan 
yang sangat berat. Diantaranya adalah merusak tatanan  masyarakat, baik 
dalam hal nasab (keturunan) maupun penjagaan  kehormatan, dan menyebabkan 
permusuhan diantara sesama manusia. 

Al Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Aku tidak mengetahui  dosa besar apa 
lagi yang lebih besar setelah membunuh jiwa selain dari  pada dosa zina.” 
Kemudian beliau v menyebutkan ayat ke-68 sampai ayat  ke-70 dari surat Al 
Furqan. (Lihat Al-Jawab Al-Kafi, hal 207) 

Nasehat untuk kaum muslimin 

Para pembaca yang kami muliakan, sesungguhnya pendengaran,  penglihatan 
dan hati seorang hamba, itu semua akan dimintai  pertanggungjawaban di 
hari kiamat kelak. Yang pada hari itu anggota  badan seorang hamba; 
tangan, kaki, dan kulit akan menjadi saksi atas apa yang telah mereka 
perbuat. Manusia adalah tempat kesalahan dan dosa.  Semua anak cucu Adam 
pernah berbuat kesalahan. Sebaik-baik orang yang  berbuat kesalahan adalah 
yang paling cepat bertaubat. 

Tolak ukur kebaikan seorang hamba bukanlah terletak pada pernah atau 
tidaknya dia berbuat kemaksiatan. Akan tetapi yang menjadi tolak ukur 
adalah orang yang segera bertaubat manakala berbuat kemaksiatan, serta 
tidak terus menerus berada dalam kubangan kemaksiatan. 

Segeralah bertaubat, wahai hamba-hamba Allah, sebelum ajal  menjemputmu! 
Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya): “Sesungguhnya taubat di sisi 
Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan  kejahatan 
lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan  segera. Maka 
mereka Itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha mengetahui 
lagi Maha Bijaksana. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah  dari 
orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang  ajal 
kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan:  “Sesungguhnya 
saya bertaubat sekarang.” dan tidak pula diterima taubat  orang-orang yang 
mati sedang mereka di dalam kekafiran. bagi orang-orang itu telah Kami 
sediakan siksa yang pedih.” (An-Nisaa’: 17-18) 

Wallahu a’lam bishshowab. 

Dari: Buletin Islam AL ILMU Edisi:  16/IV/VIII/1431 

Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=483 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke