FYI, klarifikasi (very reliable) ttg berita trafficking di bogor, mohon disebarluaskan.. terutama untuk warga bogor dan sekitarnya mungkin sudah pada denger berita ini... mudah2an kita bisa lebih 'arif dalam memfilter berita-berita di sekitar kita....
salam, yans ---------- Forwarded message ---------- From: Permata Hati <[email protected]> Date: 2010/7/5 Subject: Sudut pandang lain mengenai pemberitaan trafficking di panti permata hati Dear all, Mungkin udah pada denger pemberitaan tentang dugaan trafficking di Panti Asuhan Permata Hati Bogor. Gw salah satu volunteer disana sejak dua tahun lalu. Gw cuman ingin memberikan sudut pandang yang berbeda tentang apa yang terjadi, mudah-mudahan bisa jadi penyeimbang ditengah gencarnya pemberitaan negatif tentang panti. Please visit: http://saveorphan.dagdigdug.com atau langsung klik langsung link untuk masing2 topik: Klarifikasi Resmi Panti Asuhan Permata Hati Bogor<http://saveorphan.dagdigdug.com/save-permata-hati/> Fact or Fiction: seputar pemberitaan dugaan jual-beli bayi di Panti Asuhan Permata Hati Bogor <http://saveorphan.dagdigdug.com/fact-or-fiction/> Minta bantuannya untuk sebarin biar makin banyak yang baca dan orang lebih bijak menilai masalahnya. Terima kasih buat bantuannya, Best, Agus Save Permata Hati! *Tulisan ini didasari pemberitaan yang bias mengenai Panti Asuhan Permata Hati Bogor yang telah dituduh melakukan praktik penjualan anak. Ini adalah tulisan M. Agus Salim, salah satu volunteer yang telah terlibat kegiatan panti selama paling tidak dua tahun yang mencoba memberikan sisi lain dari pemberitaan buruk mengenai panti* “Saya harus membayar uang sebesar Rp10 juta agar bisa pulang bersama bayi setelah persalinan di yayasan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah itu,” ujarnya, di Bogor, Kamis. (Antara News - http://www.antaranews.com/berita/1277989036/yayasan-permata-hati-diduga-perdagangkan-bayi ) *Sisi lain dari sebuah cerita* Isu penjualan anak dimulai saat adanya laporan dari seorang ibu, Diah Ayu Maliana, yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena tidak bisa mengambil bayinya setelah melahirkan di Panti Asuhan Permata Hati Bogor. Laporan itulah yang menjadi awal dugaan tidak benar atas terjadinya penjualan bayi. LBH, KPAI beserta pihak kepolisian dan media melakukan pengrebekan ke Panti Asuhan Permata Hati Bogor berdasarkan laporan sepihak tanpa dasar yang kuat dan cek silang. Menggunakan kata sakti ‘diduga’, opini-pun digiring seakan pengurus panti telah melakukan praktik penjualan bayi. *Ibu Diah dan Panti Asuhan Permata Hati Bogor* Sebelum anaknya lahir, Ibu Diah (35 tahun, warga Bintaro, Jakarta Selatan) dalam kondisi hamil tua menghubungi Panti Asuhan Permata Hati Bogor menyampaikan niat melalui email untuk meminta bantuan biaya persalinan dan keinginannya untuk menitipkan calon bayinya pasca proses persalinan. (korespondensi antara Ibu Diah dengan pihak panti: [image: email1] <http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email1.jpg> <http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email1.jpg>[image: email2]<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email2.jpg> [image: email3] <http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email3.jpg> Surat perjanjian antara Ibu Diah dan panti: [image: suratperjanjian]<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/suratperjanjian.jpg> Salah satu alasan yang dia utarakan saat itu adalah faktor ekonomi. Saat itu dia berfikir kondisi yang dihadapinya tidak memungkinkan untuk membesarkan calon anaknya yang ketiga: kehamilan yang tidak diinginkan, tanpa suami dan kehamilan yang disembunyikan dari keluarga. Meski menyadari bahwa dirinya berada dalam situasi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk merawat dan membesarkan calon bayinya, dia berharap masih dapat memantau dan mengikuti perkembangan calon bayinya jika nantinya diasuh oleh orang lain maupun panti. Keinginan tersebut itu sangat dimengerti oleh pihak panti. Akhirnya Ibu Diah melahirkan dengan operasi caesar di salah satu rumah sakit di Depok dan menghabiskan biaya total sekitar 10 juta rupiah (biaya bersalin, perawatan dan pemeliharaan). Setelah melahirkan, Ibu Diah berubah pikiran dan ingin merawat bayinya sendiri. *Panti mempertanyakan kesungguhan Ibu Diah* Sesungguhnya keinginan untuk membesarkan anaknya sendiri adalah keputusan sangat wajar, namun pihak panti tentunya mempertanyakan kesanggupan Ibu Diah karena di awal komunikasi dengan panti, salah satu alasan utama untuk menyerahkan calon anaknya ke panti adalah faktor ketidak mampuan secara ekonomi. Ibu Diah menyatakan mampu membesarkan anaknya karena baru saja mendapatkan pekerjaan. Karena menyatakan sudah mampu pihak panti juga mempertanyakan kesanggupannya menutupi biaya persalinan yang telah ditanggung pihak panti. Panti merasa perlu meminta penyelesaian biaya persalinan ini karena dana yang digunakan untuk membayar biaya kelahiran adalah dana kas panti yang merupakan uang donasi, hak anak yatim dan fakir miskin, yang hanya bisa digunakan untuk membantu orang tidak mampu. Jika Ibu Diah menyatakan sudah mampu, maka beliau sudah tidak berhak lagi mendapatkan alokasi dana panti asuhan tersebut. Ada hal lain yang diminta pihak panti untuk memastikan keteguhan keputusannya; panti meminta pihak keluarga besar Ibu Diah (orang tua dari Ibu Diah) untuk datang, sehingga serah terima bayi dilakukan tidak hanya kepada Ibu Diah namun juga kepada keluarga besarnya. Hal ini dilakukan agar tanggung jawab mengenai bayi menjadi tanggung jawab kolektif yang akan dipikul bersama keluarga besar, karena selama ini kehamilannya tidak diketahui oleh keluarga besar, demi kebaikan sang bayi. Namun, syarat ini tidak dipenuhi Ibu Diah. *Bagaimana tuduhan ini bermula?* Ibu Diah akhirnya melaporkan hal ini kepada LBH dan KPAI dengan aduan bayinya ditahan oleh pihak panti dan harus menyelesaikan biaya persalinan yang telah dikeluarkan. Mereka lalu menyebutnya sebagai kasus penjualan anak. Dugaan yang sangat keliru, biaya 10 juta yang dibicarakan adalah murni biaya Rumah Sakit dan perawatan yang ditanggung oleh pihak panti. Lalu apakah saat meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk Ibu Diah dapat dikatakan indikasi terjadi jual beli anak? Kalau ini bisnis, dimana margin keuntungannya? Analoginya, jika ada rumah sakit yang meminta pasien bersalin menyelesaikan terlebih dahulu biaya bersalin, apakah Rumah Sakit bisa dituduh melakukan penjualan anak? *Opini saya sebagai seorang volunteer dan kakak asuh* Bukankan wajar jikalau setelah mampu, Ibu Diah selayaknya diminta untuk menyelesaikan biaya yang telah dikeluarkannya? 10 juta adalah jumlah yang sangat besar untuk kas panti dan merupakan hak anak yatim serta fakir miskin. Orang yang telah mampu memiliki kewajiban untuk mengembalikannya jika telah mampu. Bukankah juga hal yang wajar kalau panti mensyaratkan agar sang bayi hanya diserahkan kalau Ibu Diah ditemani keluarga besarnya? Toh, hal ini bertujuan agar pihak keluarga besar ikut memberikan jaminan terhadap kelangsungan kehidupan sang bayi. Mengingat pihak keluarga besarnya tidak mengetahui keberadaan bayi ini dan dalam waktu beberapa minggu saja Ibu Diah sudah berubah pikiran mengenai keputusan besar dalam hidupnya, wajar jika panti memastikan bahwa dirinya akan teguh dengan keputusannya dan tidak akan mengabaikan bayinya dikemudian hari. Bukankah wajar jika panti meminta kehidupan bayi ini menjadi tanggung jawab komunal antara Ibu Diah dan keluarga besarnya? Issue kemudian dibelokkan kearah kelayakan panti, mengkritik kalau panti tidak layak, kumuh dan sebagainya. Panti Asuhan Permata Hati bukan panti yang sempurna, masih banyak yang perlu dibenahi dan saya 100% sepakat dengan hal itu. Keterbatasan yang dimilikinya justru mendorong saya untuk terlibat dari dalam untuk mencoba memperbaiki keadaan. Jika orang berkomentar panti ini kumuh dan tidak layak, lalu apa yang mereka lakukan agar membuatnya layak dan tidak kumuh? Bukankan ikut berkontribusi melalui tindakan real meskipun kecil lebih baik daripada hanya berbicara dan menjerumuskan orang-orang yang justru punya itikad baik untuk memperbaiki keadaan dengan sukarela. [image: Bermain bersama anak-anak panti Permata Hati] *Bahagia ditengah keterbatasan, apakah sebuah kesalahan?* Apakah panti asuhan telah sempurna? Panti masih jauh dari sempurna, tapi yang perlu diketahui adalah panti menuju ke arah yang lebih baik. Tidak pernah ada yang bertanya apa yang pengurus panti sedang lakukan untuk memperbaiki keadaan. Mereka tidak tahu, dan tidak mau tahu, bahwa panti saat ini sedang membangun rumah yang lebih baik dilahan yang lebih luas dengan kondisi yang jauh lebih baik. LBH dan KPAI saat ini hanya berkutat di kekurangan yang terdapat didalam panti dan menuduh pengurus panti melakukan tindakan amoral; penjualan bayi. Pertanyaan yang tersisa adalah: “Kalau pengurus panti dengan itikad baik mencoba secara sukarela memberi naungan, makanan, pendidikan, kesehatan kepada anak yatim piatu dan dengan segala keterbatasannya dikatakan tidak bermoral, apakah orang yang haus publisitas dan hanya bisa berkomentar adalah orang yang lebih baik?” *Berita tidak benar lainnya yang harus diluruskan* Sebagai orang yang mengetahui keseharian operasional panti, sedih mendengar berita yang tersiar. Misalnya salah satu media menyebutkan bahwa bayi yang ada diberikan susu kadaluarsa dengan dasar bahwa kaleng susu yang digunakan menunjukan tanggal kadaluarsa yang telah lewat. Salah besar. Susu yang diberikan adalah susu kotak dari donasi yang masih layak konsumsi yang ditempatkan di kaleng susu bekas yang telah dicuci. Sangat normal dan tidak berbahaya untuk menggunakan kembali kaleng susu sebagai wadah. Tanggal kadaluarsa pada kaleng bukanlah tanggal kadaluarsa susu di dalamnya karena merupakan refill. Jadi, adalah tuduhan yang tidak benar kalau mengatakan pihak panti memberikan susu kadaluarsa dengan dasar tanggal yang tertera pada kaleng padahal isi dari kaleng tersebut diisi ulang oleh susu kotak yang baru (kaleng hanya sebagai wadah). Pemberitaan lainnya yang tidak benar adalah salah satu dari tiga bayi yang ditemukan kemudian diketahui menderita bayi kuning dan memerlukan penanganan khusus. Pemberitaan mengesankan bahwa bayi kuning ini disebabkan oleh perawatan panti yang tidak semestinya, padahal bayi tersebut baru berada di panti kurang dari 24 jam sebelum pengrebekan. Bayi tersebut sebelumnya dilahirkan dengan bantuan dukun beranak dan baru dititipkan ke panti setelah 7 hari kelahiran. Jika diketahui lebih awal, tidak mungkin bayi sakit akan dibiarkan begitu saja oleh pihak panti. Selain itu beberapa media memberitakan bahwa panti asuhan permata hati tidak mengantongi izin resmi, padahal izin dari Dinas Sosial Jawa Barat tersebut ada dan berlaku hingga tahun 2011 (klik disini<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/dsc01480.jpg>). Panti inipun tercatat pada Dinas Sosial kota Bogor dan surat pencatatan yayasan berlaku hingga September 2010 (klik disini<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/dsc01481.jpg>, ditandatangani September 2007 dan berlaku selama 3 tahun). Selama inipun pihak panti selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dinas sosial Bogor. Panti bahkan selama ini menerima dana sosial dari Dinas Sosial, jadi kalau panti illegal bagaimana mungkin panti bisa mendapatkan dana ini? Klik disini untuk pelurusan berita tidak benar lainnya<http://saveorphan.dagdigdug.com/fact-or-fiction/> *Pengurus mengambil keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi?* Awal keterlibatan saya di panti sekitar 2 tahun yang lalu adalah karena saya tersentuh dengan keterbatasannya. Ditengah keterbatasannya, panti –yang awalnya dikelola oleh seorang wanita lanjut usia (kini almarhumah) lalu dilanjutkan oleh putrinya– bisa bertahan membesarkan belasan anak, dari balita hingga rentang usia belasan tahun, menyantuni kaum fakir miskin, dan anak yatim disekitar panti. Adalah benar banyak yang masih perlu dibenahi: administrasi, aspek hukum, program, dan lain lain. Meskipun demikian saya juga melihat dan merasakan sendiri bagaimana upaya pengelola panti memperbaikinya. Pembangunan rumah yang lebih baik, program yang diperbaiki, administrasi yang lebih rapih, kesehatan yang lebih dipantau dan sebagainya. Sayang sekali hal ini tidak dilirik sama sekali, mungkin karena kurang menarik dan tidak menjual.. [image: Excited, hari pertama sekolah] *Excited, hari pertama sekolah* Orang-orang yang terlibat kepengurusan panti adalah sukarelawan yang sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari pengelolaan panti. Hampir seluruh sukarelawan adalah orang-orang yang hidup dari pekerjaan mereka diluar aktivitasnya di panti, yang meluangkan energi, waktu, dan pemikiran yang dicurahkan murni untuk keperluan panti, hanya untuk alasan kemanusiaan. Bahkan tidak sedikit yang menyisihkan dana pribadinya untuk keperluan panti. Kalau karena hal itu orang-orang tulus ini didefinisikan sebagai bagian dari pelaku kegiatan amoral, mungkin waktunya kita bertanya kembali kepada diri kita masing-masing apa sebenarnya moralitas? Apa artinya ketulusan? Apakah orang yang tidak perlu publisitas dan melakukan kebaikan yang tulus untuk anak-anak yatim piatu dikatakan amoral? Ini waktunya pertanyakan kembali definisi moralitas kita! Adalah benar kami mendapatkan keuntungan besar dari anak-anak ini. Keuntungan itu adalah yaitu perasaan positif yang muncul saat berinteraksi dengan anak-anak yang harus menghadapi dunianya sendiri, tanpa orang tua maupun saudara. Saat kita selalu mengeluh dengan beban hidup dan kemudian mendengar kisah mereka, tiba-tiba kita akan merasa betapa kecilnya beban hidup yang kita hadapi dibandingkan apa yang mereka hadapi. Tiba-tiba kita akan merasa menjadi manusia yang paling beruntung di dunia ini. Keuntungan ini yang kami dapatkan dan ini jauh lebih berharga dari keuntungan finansial. [image: Bermain di Kebun Raya] *Menatap masa depan..* *Religiusitas dan moralitas seorang saya* Opini publik telah terbentuk akibat dugaan yang belum bisa dibuktikan, semua menuduh pengurus panti asuhan telah melakukan bisnis haram penjualan bayi. Masyarakat mulai mencibir, anak-anak dan pengasuh panti mulai terusik dan galau oleh media yang berusaha meliput. Sedih bercampur kesal karena pemberitaan yang hanya memandang sebelah mata telah merusak banyak hal termasuk mendzhalimi orang-orang yang hanya ingin berbuat baik. Jika pengurus panti terkena masalah karena telah melakukan perbuatan untuk membantu menyediakan tempat bernaung bagi anak-anak terlantar (tempat yang tidak sempurna, tapi itu yang kita punya dan lebih baik daripada kolong jembatan atau jalan raya), saya tidak tahu kepada siapa lagi saya harus percaya. Semua diputar balikkan, hal baik dikatakan buruk dan hal buruk yang justru mendapatkan apresiasi positif. Jika bangsa yang notabene dikatakan beragama diam saja terhadap kriminalisasi orang-orang yang berbuat baik, saya akan pertanyakan kembali kepercayaan saya terhadap agama! Saya akan lebih rela disebut tidak beragama dan tidak bermoral jika oleh orang yang mengaku beragama dan bermoral dikatakan membantu orang yang lemah adalah perbuatan yang salah. Sayang sekali sesuatu itikad baik yang dibangun dengan segala keterbatasan bertahun-tahun hancur dalam waktu tiga hari saja dan semuanya hanya diawali oleh sebuah dugaan. Tuhan Maha Tahu dan Maha Adil. *M. Agus Salim, volunteer yang telah bergabung di Panti Asuhan permata hati sejak tahun 2008, kakak asuh dari 2 malaikat kecil Edi & Agus serta menjadi bagian pengurus sejak tahun 2009.* -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] or add me in Yahoo Messenger at [email protected] thanks for joinning this group.
