FYI, klarifikasi (very reliable) ttg berita trafficking di bogor, mohon
disebarluaskan..
terutama untuk warga bogor dan sekitarnya mungkin sudah pada denger berita
ini...
mudah2an kita bisa lebih 'arif dalam memfilter berita-berita di sekitar
kita....

salam,
yans


---------- Forwarded message ----------
From: Permata Hati <[email protected]>
Date: 2010/7/5
Subject: Sudut pandang lain mengenai pemberitaan trafficking di panti
permata hati



Dear all,

Mungkin udah pada denger pemberitaan tentang dugaan trafficking di Panti
Asuhan Permata Hati Bogor. Gw salah satu volunteer disana sejak dua tahun
lalu. Gw cuman ingin memberikan sudut pandang yang berbeda tentang apa yang
terjadi, mudah-mudahan bisa jadi penyeimbang ditengah gencarnya pemberitaan
negatif tentang panti.

Please visit: http://saveorphan.dagdigdug.com

atau langsung klik langsung link untuk masing2 topik:
Klarifikasi Resmi Panti Asuhan Permata Hati
Bogor<http://saveorphan.dagdigdug.com/save-permata-hati/>

Fact or Fiction: seputar pemberitaan dugaan jual-beli bayi di Panti Asuhan
Permata Hati Bogor <http://saveorphan.dagdigdug.com/fact-or-fiction/>

Minta bantuannya untuk sebarin biar makin banyak yang baca dan orang lebih
bijak menilai masalahnya. Terima kasih buat bantuannya,
Best,
Agus


Save Permata Hati!

*Tulisan ini didasari pemberitaan yang bias mengenai Panti Asuhan Permata
Hati Bogor yang telah dituduh melakukan praktik penjualan anak. Ini adalah
tulisan M. Agus Salim, salah satu volunteer yang telah terlibat kegiatan
panti selama paling tidak dua tahun yang mencoba memberikan sisi lain dari
pemberitaan buruk mengenai panti*

“Saya harus membayar uang sebesar Rp10 juta agar bisa pulang bersama bayi
setelah persalinan di yayasan yang beralamat di Jalan Roda Nomor 29,
Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah itu,” ujarnya, di Bogor,
Kamis. (Antara News -
http://www.antaranews.com/berita/1277989036/yayasan-permata-hati-diduga-perdagangkan-bayi
)

*Sisi lain dari sebuah cerita*

Isu penjualan anak dimulai saat adanya laporan dari seorang ibu, Diah Ayu
Maliana, yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) karena tidak bisa mengambil bayinya setelah melahirkan
di Panti Asuhan Permata Hati Bogor. Laporan itulah yang menjadi awal dugaan
tidak benar atas terjadinya penjualan bayi. LBH, KPAI beserta pihak
kepolisian dan media melakukan pengrebekan ke Panti Asuhan Permata Hati
Bogor berdasarkan laporan sepihak tanpa dasar yang kuat dan cek silang.
Menggunakan kata sakti ‘diduga’, opini-pun digiring seakan pengurus panti
telah melakukan praktik penjualan bayi.

*Ibu Diah dan Panti Asuhan Permata Hati Bogor*

Sebelum anaknya lahir, Ibu Diah (35 tahun, warga Bintaro, Jakarta Selatan)
dalam kondisi hamil tua menghubungi Panti Asuhan Permata Hati Bogor
menyampaikan niat melalui email untuk meminta bantuan biaya persalinan dan
keinginannya untuk menitipkan calon bayinya pasca proses persalinan.

(korespondensi antara Ibu Diah dengan pihak panti:

[image: email1] <http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email1.jpg>
<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email1.jpg>[image:
email2]<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email2.jpg>
[image:
email3] <http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/email3.jpg>

Surat perjanjian antara Ibu Diah dan panti:

[image: 
suratperjanjian]<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/suratperjanjian.jpg>

Salah satu alasan yang dia utarakan saat itu adalah faktor ekonomi. Saat itu
dia berfikir kondisi yang dihadapinya tidak memungkinkan untuk membesarkan
calon anaknya yang ketiga: kehamilan yang tidak diinginkan, tanpa suami dan
kehamilan yang disembunyikan dari keluarga. Meski menyadari bahwa dirinya
berada dalam situasi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk merawat dan
membesarkan calon bayinya, dia berharap masih dapat memantau dan mengikuti
perkembangan calon bayinya jika nantinya diasuh oleh orang lain maupun
panti. Keinginan tersebut itu sangat dimengerti oleh pihak panti. Akhirnya
Ibu Diah melahirkan dengan operasi caesar di salah satu rumah sakit di Depok
dan menghabiskan biaya total sekitar 10 juta rupiah (biaya bersalin,
perawatan dan pemeliharaan). Setelah melahirkan, Ibu Diah berubah pikiran
dan ingin merawat bayinya sendiri.

*Panti mempertanyakan kesungguhan Ibu Diah*

Sesungguhnya keinginan untuk membesarkan anaknya sendiri adalah keputusan
sangat wajar, namun pihak panti tentunya mempertanyakan kesanggupan Ibu Diah
karena di awal komunikasi dengan panti, salah satu alasan utama untuk
menyerahkan calon anaknya ke panti adalah faktor ketidak mampuan secara
ekonomi. Ibu Diah menyatakan mampu membesarkan anaknya karena baru saja
mendapatkan pekerjaan. Karena menyatakan sudah mampu pihak panti juga
mempertanyakan kesanggupannya menutupi biaya persalinan yang telah
ditanggung pihak panti.

Panti merasa perlu meminta penyelesaian biaya persalinan ini karena dana
yang digunakan untuk membayar biaya kelahiran adalah dana kas panti yang
merupakan uang donasi, hak anak yatim dan fakir miskin, yang hanya bisa
digunakan untuk membantu orang tidak mampu. Jika Ibu Diah menyatakan sudah
mampu, maka beliau sudah tidak berhak lagi mendapatkan alokasi dana panti
asuhan tersebut. Ada hal lain yang diminta pihak panti untuk memastikan
keteguhan keputusannya; panti meminta pihak keluarga besar Ibu Diah (orang
tua dari Ibu Diah) untuk datang, sehingga serah terima bayi dilakukan tidak
hanya kepada Ibu Diah namun juga kepada keluarga besarnya. Hal ini dilakukan
agar tanggung jawab mengenai bayi menjadi tanggung jawab kolektif yang akan
dipikul bersama keluarga besar, karena selama ini kehamilannya tidak
diketahui oleh keluarga besar, demi kebaikan sang bayi. Namun, syarat ini
tidak dipenuhi Ibu Diah.

*Bagaimana tuduhan ini bermula?*

Ibu Diah akhirnya melaporkan hal ini kepada LBH dan KPAI dengan aduan
bayinya ditahan oleh pihak panti dan harus menyelesaikan biaya persalinan
yang telah dikeluarkan. Mereka lalu menyebutnya sebagai kasus penjualan
anak. Dugaan yang sangat keliru, biaya 10 juta yang dibicarakan adalah murni
biaya Rumah Sakit dan perawatan yang ditanggung oleh pihak panti. Lalu
apakah saat meminta pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk Ibu Diah
dapat dikatakan indikasi terjadi jual beli anak? Kalau ini bisnis, dimana
margin keuntungannya? Analoginya, jika ada rumah sakit yang meminta pasien
bersalin menyelesaikan terlebih dahulu biaya bersalin, apakah Rumah Sakit
bisa dituduh melakukan penjualan anak?

*Opini saya sebagai seorang volunteer dan kakak asuh*

Bukankan wajar jikalau setelah mampu, Ibu Diah selayaknya diminta untuk
menyelesaikan biaya yang telah dikeluarkannya? 10 juta adalah jumlah yang
sangat besar untuk kas panti dan merupakan hak anak yatim serta fakir
miskin. Orang yang telah mampu memiliki kewajiban untuk mengembalikannya
jika telah mampu.

Bukankah juga hal yang wajar kalau panti mensyaratkan agar sang bayi hanya
diserahkan kalau Ibu Diah ditemani keluarga besarnya? Toh, hal ini bertujuan
agar pihak keluarga besar ikut memberikan jaminan terhadap kelangsungan
kehidupan sang bayi. Mengingat pihak keluarga besarnya tidak mengetahui
keberadaan bayi ini dan dalam waktu beberapa minggu saja Ibu Diah sudah
berubah pikiran mengenai keputusan besar dalam hidupnya, wajar jika panti
memastikan bahwa dirinya akan teguh dengan keputusannya dan tidak akan
mengabaikan bayinya dikemudian hari. Bukankah wajar jika panti meminta
kehidupan bayi ini menjadi tanggung jawab komunal antara Ibu Diah dan
keluarga besarnya?

Issue kemudian dibelokkan kearah kelayakan panti, mengkritik kalau panti
tidak layak, kumuh dan sebagainya. Panti Asuhan Permata Hati bukan panti
yang sempurna, masih banyak yang perlu dibenahi dan saya 100% sepakat dengan
hal itu. Keterbatasan yang dimilikinya justru mendorong saya untuk terlibat
dari dalam untuk mencoba memperbaiki keadaan. Jika orang berkomentar panti
ini kumuh dan tidak layak, lalu apa yang mereka lakukan agar membuatnya
layak dan tidak kumuh? Bukankan ikut berkontribusi melalui tindakan real
meskipun kecil lebih baik daripada hanya berbicara dan menjerumuskan
orang-orang yang justru punya itikad baik untuk memperbaiki keadaan dengan
sukarela.
[image: Bermain bersama anak-anak panti Permata Hati]

*Bahagia ditengah keterbatasan, apakah sebuah kesalahan?*

Apakah panti asuhan telah sempurna? Panti masih jauh dari sempurna, tapi
yang perlu diketahui adalah panti menuju ke arah yang lebih baik. Tidak
pernah ada yang bertanya apa yang pengurus panti sedang lakukan untuk
memperbaiki keadaan. Mereka tidak tahu, dan tidak mau tahu, bahwa panti saat
ini sedang membangun rumah yang lebih baik dilahan yang lebih luas dengan
kondisi yang jauh lebih baik. LBH dan KPAI saat ini hanya berkutat di
kekurangan yang terdapat didalam panti dan menuduh pengurus panti melakukan
tindakan amoral; penjualan bayi.

Pertanyaan yang tersisa adalah: “Kalau pengurus panti dengan itikad baik
mencoba secara sukarela memberi naungan, makanan, pendidikan, kesehatan
kepada anak yatim piatu dan dengan segala keterbatasannya dikatakan tidak
bermoral, apakah orang yang haus publisitas dan hanya bisa berkomentar
adalah orang yang lebih baik?”

*Berita tidak benar lainnya yang harus diluruskan*

Sebagai orang yang mengetahui keseharian operasional panti, sedih mendengar
berita yang tersiar. Misalnya salah satu media menyebutkan bahwa bayi yang
ada diberikan susu kadaluarsa dengan dasar bahwa kaleng susu yang digunakan
menunjukan tanggal kadaluarsa yang telah lewat. Salah besar. Susu yang
diberikan adalah susu kotak dari donasi yang masih layak konsumsi yang
ditempatkan di kaleng susu bekas yang telah dicuci. Sangat normal dan tidak
berbahaya untuk menggunakan kembali kaleng susu sebagai wadah. Tanggal
kadaluarsa pada kaleng bukanlah tanggal kadaluarsa susu di dalamnya karena
merupakan refill. Jadi, adalah tuduhan yang tidak benar kalau mengatakan
pihak panti memberikan susu kadaluarsa dengan dasar tanggal yang tertera
pada kaleng padahal isi dari kaleng tersebut diisi ulang oleh susu kotak
yang baru (kaleng hanya sebagai wadah).

Pemberitaan lainnya yang tidak benar adalah salah satu dari tiga bayi yang
ditemukan kemudian diketahui menderita bayi kuning dan memerlukan penanganan
khusus. Pemberitaan mengesankan bahwa bayi kuning ini disebabkan oleh
perawatan panti yang tidak semestinya, padahal bayi tersebut baru berada di
panti kurang dari 24 jam sebelum pengrebekan. Bayi tersebut sebelumnya
dilahirkan dengan bantuan dukun beranak dan baru dititipkan ke panti setelah
7 hari kelahiran. Jika diketahui lebih awal, tidak mungkin bayi sakit akan
dibiarkan begitu saja oleh pihak panti.

Selain itu beberapa media memberitakan bahwa panti asuhan permata hati tidak
mengantongi izin resmi, padahal izin dari Dinas Sosial Jawa Barat tersebut
ada dan berlaku hingga tahun 2011 (klik
disini<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/dsc01480.jpg>).
Panti inipun tercatat pada Dinas Sosial kota Bogor dan surat pencatatan
yayasan berlaku hingga September 2010 (klik
disini<http://saveorphan.dagdigdug.com/files/2010/07/dsc01481.jpg>,
ditandatangani September 2007 dan berlaku selama 3 tahun). Selama inipun
pihak panti selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak dinas sosial
Bogor. Panti bahkan selama ini menerima dana sosial dari Dinas Sosial, jadi
kalau panti illegal bagaimana mungkin panti bisa mendapatkan dana ini?

Klik disini untuk pelurusan berita tidak benar
lainnya<http://saveorphan.dagdigdug.com/fact-or-fiction/>

*Pengurus mengambil keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi?*

Awal keterlibatan saya di panti sekitar 2 tahun yang lalu adalah karena saya
tersentuh dengan keterbatasannya. Ditengah keterbatasannya, panti –yang
awalnya dikelola oleh seorang wanita lanjut usia (kini almarhumah) lalu
dilanjutkan oleh putrinya– bisa bertahan membesarkan belasan anak, dari
balita hingga rentang usia belasan tahun, menyantuni kaum fakir miskin, dan
anak yatim disekitar panti. Adalah benar banyak yang masih perlu dibenahi:
administrasi, aspek hukum, program, dan lain lain. Meskipun demikian saya
juga melihat dan merasakan sendiri bagaimana upaya pengelola panti
memperbaikinya. Pembangunan rumah yang lebih baik, program yang diperbaiki,
administrasi yang lebih rapih, kesehatan yang lebih dipantau dan sebagainya.
Sayang sekali hal ini tidak dilirik sama sekali, mungkin karena kurang
menarik dan tidak menjual..
[image: Excited, hari pertama sekolah]

*Excited, hari pertama sekolah*

Orang-orang yang terlibat kepengurusan panti adalah sukarelawan yang sama
sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari pengelolaan panti. Hampir
seluruh sukarelawan adalah orang-orang yang hidup dari pekerjaan mereka
diluar aktivitasnya di panti, yang meluangkan energi, waktu, dan pemikiran
yang dicurahkan murni untuk keperluan panti, hanya untuk alasan kemanusiaan.
Bahkan tidak sedikit yang menyisihkan dana pribadinya untuk keperluan panti.
Kalau karena hal itu orang-orang tulus ini didefinisikan sebagai bagian dari
pelaku kegiatan amoral, mungkin waktunya kita bertanya kembali kepada diri
kita masing-masing apa sebenarnya moralitas? Apa artinya ketulusan? Apakah
orang yang tidak perlu publisitas dan melakukan kebaikan yang tulus untuk
anak-anak yatim piatu dikatakan amoral? Ini waktunya pertanyakan kembali
definisi moralitas kita!

Adalah benar kami mendapatkan keuntungan besar dari anak-anak ini.
Keuntungan itu adalah yaitu perasaan positif yang muncul saat berinteraksi
dengan anak-anak yang harus menghadapi dunianya sendiri, tanpa orang tua
maupun saudara. Saat kita selalu mengeluh dengan beban hidup dan kemudian
mendengar kisah mereka, tiba-tiba kita akan merasa betapa kecilnya beban
hidup yang kita hadapi dibandingkan apa yang mereka hadapi. Tiba-tiba kita
akan merasa menjadi manusia yang paling beruntung di dunia ini. Keuntungan
ini yang kami dapatkan dan ini jauh lebih berharga dari keuntungan
finansial.
[image: Bermain di Kebun Raya]

*Menatap masa depan..*

*Religiusitas dan moralitas seorang saya*

Opini publik telah terbentuk akibat dugaan yang belum bisa dibuktikan, semua
menuduh pengurus panti asuhan telah melakukan bisnis haram penjualan bayi.
Masyarakat mulai mencibir, anak-anak dan pengasuh panti mulai terusik dan
galau oleh media yang berusaha meliput. Sedih bercampur kesal karena
pemberitaan yang hanya memandang sebelah mata telah merusak banyak hal
termasuk mendzhalimi orang-orang yang hanya ingin berbuat baik.

Jika pengurus panti terkena masalah karena telah melakukan perbuatan untuk
membantu menyediakan tempat bernaung bagi anak-anak terlantar (tempat yang
tidak sempurna, tapi itu yang kita punya dan lebih baik daripada kolong
jembatan atau jalan raya), saya tidak tahu kepada siapa lagi saya harus
percaya. Semua diputar balikkan, hal baik dikatakan buruk dan hal buruk yang
justru mendapatkan apresiasi positif.

Jika bangsa yang notabene dikatakan beragama diam saja terhadap
kriminalisasi orang-orang yang berbuat baik, saya akan pertanyakan kembali
kepercayaan saya terhadap agama! Saya akan lebih rela disebut tidak beragama
dan tidak bermoral jika oleh orang yang mengaku beragama dan bermoral
dikatakan membantu orang yang lemah adalah perbuatan yang salah. Sayang
sekali sesuatu itikad baik yang dibangun dengan segala keterbatasan
bertahun-tahun hancur dalam waktu tiga hari saja  dan semuanya hanya diawali
oleh sebuah dugaan. Tuhan Maha Tahu dan Maha Adil.

*M. Agus Salim, volunteer yang telah bergabung di Panti Asuhan permata hati
sejak tahun 2008, kakak asuh dari 2 malaikat kecil Edi & Agus serta menjadi
bagian pengurus sejak tahun 2009.*

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke