bwahahahahaha sukurin tuh, mungkin dengan gini mereka bakal lebih waspada n tegas dalam menjalankan tugasnya, n gak cuek bebek ajah
lagi mikir kalo yang ilang hummer atau mobil yang harganya m-m-an bijimana yah tuh mereka? ~ Sista Moon waiting for Broda Sun~ 2010/7/27 Deejay <[email protected]> > Copas.dari tetangga.... > > Bisa di fwd ke temen2 yang punya kendaraan bermotor. > Selama ini, pengelola parkir seakan lepas tangan jika ada kendaraan hilang > di area'nya, tapi kini..... > hohoho..... akhirnya ada perubahan !! > > PT SPI ini kayaknya sih PT Secure Parking Indonesia dehh, tapi gak tau juga > bener apa enggak, karena pengelola parkir yang > bisa cocokkan namanya khan Secure Parking. > > > > Selasa, 27/07/2010 06:01 WIB > MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola > *Andi Saputra* - detikNews > > *Jakarta* - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi > masyarakat yang > pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan > dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola > parkir. > > Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, > *setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang > dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.* > > Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara > 124 > PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT > SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R > Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. > > Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P > Manurung, > Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus > mengganti kendaraan yang hilang. > > “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung > dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala > kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, > David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010). > > PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan > Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan > Mahkamah Agung. > > “Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan > putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh > pengelola parkir dimana pun,” tambahnya. > > Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa > segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak > bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat. > > > ============ ======== > > > Selasa, 27/07/2010 07:12 WIB > Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir > *Andi Saputra* - detikNews > > *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) > 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di > parkir. > Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir. > > Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil > langsung pasrah. > > Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat > ganti rugi. Mengapa? > > “*Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang *sehingga > berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata > apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang > sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny > R Gultom, > David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010). > > Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal > 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha > mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang > dan jasa. > > *“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir > dari tanggung jawab. > Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan > tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.* > > Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, > Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus > mengganti kendaraan yang hilang. > > “Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi > pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga > mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya. > > Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap > penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan > sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. > > Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara > 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. > PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R > Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah > menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. > > > > Rgds, > > > Dee > > -- > you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. > to post emails, just send to : > [email protected] > to join this group, send blank email to : > [email protected] > to quit from this group, just send email to : > [email protected] > if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] > or add me in Yahoo Messenger at [email protected] > thanks for joinning this group. > -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] or add me in Yahoo Messenger at [email protected] thanks for joinning this group.
