bwahahahahaha
sukurin tuh, mungkin dengan gini mereka bakal lebih waspada n tegas dalam
menjalankan tugasnya, n gak cuek bebek ajah

lagi mikir kalo yang ilang hummer atau mobil yang harganya m-m-an bijimana
yah tuh mereka?



~ Sista Moon waiting for Broda Sun~


2010/7/27 Deejay <[email protected]>

>  Copas.dari tetangga....
>
>  Bisa di fwd ke temen2 yang punya kendaraan bermotor.
> Selama ini, pengelola parkir seakan lepas tangan jika ada kendaraan hilang
> di area'nya, tapi kini.....
> hohoho..... akhirnya ada perubahan !!
>
> PT SPI ini kayaknya sih PT Secure Parking Indonesia dehh, tapi gak tau juga
> bener apa enggak, karena pengelola parkir yang
> bisa cocokkan namanya khan Secure Parking.
>
>
>
> Selasa, 27/07/2010 06:01 WIB
> MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
>  *Andi Saputra* - detikNews
>
> *Jakarta* - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi
> masyarakat yang
> pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan
> dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola
> parkir.
>
> Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010,
> *setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang
> dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.*
>
> Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara
> 124
> PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT
> SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R
> Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
>
> Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P
> Manurung,
> Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus
> mengganti kendaraan yang hilang.
>
> “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
> dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala
> kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny,
> David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
>
> PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan
> Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan
> Mahkamah Agung.
>
> “Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
> putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh
> pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.
>
> Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa
> segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak
> bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
>
>
> ============ ========
>
>
> Selasa, 27/07/2010 07:12 WIB
> Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir
>  *Andi Saputra* - detikNews
>
>  *Jakarta* - Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK)
> 'menghukum' pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di
> parkir.
> Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.
>
> Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil
> langsung pasrah.
>
> Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat
> ganti rugi. Mengapa?
>
> “*Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang *sehingga
> berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
> apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang
> sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny
> R Gultom,
> David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
>
> Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal
> 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha
> mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang
> dan jasa.
>
> *“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir
> dari tanggung jawab.
> Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan
> tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.*
>
> Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung,
> Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus
> mengganti kendaraan yang hilang.
>
> “Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi
> pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga
> mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.
>
> Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap
> penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan
> sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
>
> Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara
> 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir.
> PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R
> Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah
> menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
>
>
>
> Rgds,
>
>
> Dee
>
>  --
> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
> to post emails, just send to :
> [email protected]
> to join this group, send blank email to :
> [email protected]
> to quit from this group, just send email to :
> [email protected]
> if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
> or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
> thanks for joinning this group.
>

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke