VIVAnews - Berbagai strategi terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 
untuk mengatasi kemacetan. Dari mulai melakukan perbaikan saran transportasi, 
membangunan sarana transportasi baru, dan pembatasan kendaraan terus 
dimatangkan.

Kini ada usulan baru untuk mengatasi macet. Yaitu menaikan tarif parkir hingga 
5 kali lipat. 

Usulan itu diajukan Dewan Transportasi Kota Jakarta, dengan menggunakan sistem 
zona yang besaran tarifnya hingga mencapai lima kali lipat. Kini usulan itu 
telah dibicarakan antara Pemerintah DKI Jakarta dengan legilatif.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan mengusulkan agar 
kenaikan tarif parkir di Jakarta dilakukan dengan sistem zonasi. Aplikasinya 
adalah dengan membagi menjadi tiga zona.

Pertama adalah zona pinggir, zona antara dan zona pusat, dengan perbandingan 
harga tiket parkir, 1:3:5. Zona parkir pusat adalah jalan protokol, seperti 
Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Gotot Subroto.

Sedangkan yang masuk zona antara, adalah kawasan Salemba, Matraman dan Tanah 
abang. Dan kawasan Jalan Klender dan Lenteng Agung masuk zona parkir pinggiran. 

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, bila kebijakan tersebut banyak 
manfaat positifnya, tentu akan segera dilaksanakan. "Sesuatu yang menuju 
kebaikan untuk masyarakat Jakarta, negara dan bangsa, ya harus setuju," ujarnya 
di Balaikota Jakarta, Senin 4 Oktober 2010.

Menurut Prijanto, kebijakan baru tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. 
Sejauh ini Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu, dan melihat sampai 
sejauh mana risiko dan respons masyarakat.

"Kebijakan pasti ada risikonya. Tapi bila risiko itu lebih kecil dari pada 
manfaat positifnya, hendaknya yang dapat dimengerti," ujarnya lagi.

Meski begitu hingga saat ini, Prijanto mengaku belum mengetahui sampai sejauh 
mana masalah ini telah dibicarakan. Namun dirinya sangat berharap agar 
masyarakat dapat mengerti bila kebijakan ini nantinya diterapkan.

"Misalnya menutup putaran. Itu masih ada yang teriak, karena orang itu rumahnya 
ada di putaran. Tapi penutupan putaran untuk mengatasi kemacetan, maka mohon 
maaf itu harus dipahami," ujar dia.

Atas usulan ini, Pemerintah Pusat melalui Direktur Bina Sistem Transportasi 
Perkotaan, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, telah 
memberikan persetujuannya. Menurut Elly, wacana naiknya tarif parkir ini, sudah 
sesuai dengan UU Lalulintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. (adi)
Sent from my Onyx BeeĀ®
Powered by INDOSAT IM3

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke