Tips untuk melakukan pengurusan pasport secara online


1. Klik Website Imigrasi <http://www.imigrasi.go.id> atau KLIK DISINI
Pilih layanan publik kemudian pilih layanan online

2. Pastikan sebelumnya syarat-syarat seperti KTP, KK, Ijazah/Akte Kelahiran, 
Surat Keterangan bekerja dari kantor dll sudah di scan dan save dalam bentuk 
jpg, hitam putih dan tidak boleh lebih dari 100 kb.

3. Isi Formulir formulir dan upload semua dokumen yang ada, maka hasil akhirnya 
akan keluar nomor registrasi.

4. Dua atau tiga hari kemudian kita bisa langsung ke kantor imigrasi dan jangan 
lupa untuk membawa semua dokumen asli nya termasuk nomor registrasi pengajuan 
online.

5. Waktu menghadap orang imigrasi nya langsung kasi tau aja kalo kita pengajuan 
online. Nanti kita akan diminta tunggu sebentar, bahkan kalo kita datengnya 
pagian, bisa langsung foto hari itu juga. Petugas langsung memberikan resi 
untuk pembayaran kita ke lt. 2 dan setelah bayar langsung ke tempat foto dan 
antri lagi.

6. Sesudah foto, 3 - 5 hari kemudian sudah bisa diambil. Jika diambil oleh 
orang lain harus pakai surat kuasa.

Total aktifitasnya hanya sehari saja dan itu sangat membantu petugas 
imigrasinya karena mereka tidak perlu input data2 kita lagi secara manual 
karena kita sudah mengisi sendiri formulirnya online serta total biaya yang di 
keluarkan Rp. 270.000

Source : Imigrasi & Milis tetangga

__._,_.___

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

<<Imigrasi.gif>>

Kirim email ke