Dari milis tetangga...
Jeng Yani tolong di baca ya... kalau nggak ngerti tanya AR nya....
Tiga Jenis SPT Masa PPN Mulai Tahun 2011
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), dan diatur
juga
dalam SE-98/PJ/2010 maka mulai 1 Januari 2011 atau mulai SPT Masa PPN untuk
Masa
Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN, yaitu :
1. SPT Masa PPN 1111
2. SPT Masa PPN 1111 DM
3. SPT Masa PPN 1107 PUT
Peruntukan masing-masing SPT Masa PPN tersebut adalah :
SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak
Masukan dan Pajak Keluaran (Normal). Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111 dan
bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk,
Isi,
dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yangmenggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan; Petuntuk pengisian SPT Masa PPN 1111
DM
dan bentuk formulirnya dapat dilihat di lampiran PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan.
Sedangkan SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh PemungutPPN.
Jika kurang jelas silahkan hubungi Account Representative (AR - KPP), Konsultan
Pajak, atau KRING PAJAK 500200.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.